Syar'uman Qablana




      SYAR'U MAN QABLANA
a. Pengertian Syar'u man qablanā
Syar'u man qablana atau syariat umat sebelum kita adalah hukum-hukum yang disyariatkan Allah kepada umat sebelum Nabi Muhammad yang diturunkan melalui para nabinya seperti seperti ajaran nabi Musa, Ibrahim, Isa dan nabi-nabi yang lain.

b. Pembagian syar’u man qablanā
Syar’u man qablanā terbagi menjadi :
1) Ajaran umat sebelum kita yang diabadikan di dalam al qur’an atau hadis dan ada dalil yang menyatakan bahwa syariat itu berlaku untuk kita. Dalam hal ini para ulama’ sepakat bahwa syariat mereka berlaku untuk kita, seperti diwajibkannya berpuasa dalam firman Allah:
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصَّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ ( البقرة : 183) 
2) Ajaran umat sebelum kita yang diabadikan di dalam al qur’an melalui kisah atau dijelaskan Rasulullah, tetapi ada dalil yang menyatakan bahwa syariat tersebut dihapus oleh syariat kita atau Islam. Dalam hal ini para ulama’ sepakat bahwa syariat mereka tidak berlaku untuk kita, seperti sabda Rasulullah saw:
وَأُحِلَّتْ لِى الغَنَائِمُ , وَلَمْ تُحَلَّ لِأَحَد قَبْلِى
“Dan ghanimah dihalalkan untuk kami, tidak dihalalkan bagi umat sebelum kami”.
Dari hadis di atas diketahui bahwa ghanimah tidak dihalalkan untuk umat sebelum rasulullah dan dihalalkan bagi umat Rasulullah saw.
3). Ajaran syariat umat sebelum kita yang tidak di tetapkan oleh syariat kita, para ulama’ sepakat hal itu bukan syariat bagi kita.
4) Syariat sebelum kita yang ada di dalam Al Qur’an dan Hadis tetapi tidak ada dalil yang menyatakan sebagai syariat kita. Sepereti firman Allah
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.( Al Maidah : 45)
Dalam hal ini para ulama’ berbeda pendapat apakah syariat tersebut dianggap sebagai syariat bagi kita ataukah tidak?
Menurut sebagaian ulama’ seperti ulama’ Hanafi bahwa hal itu sebagai bagian dari syariat kita. Mereka beralasan bahwa para ulama’ mewajibkan qisas dengan berdalil pada surat al maidah ayat 45, yang jelas-jelas itu adalah syariat untuk bani Israil.
Mereka juga beralasan pada salah satu riwayat Muhamad bin Hasan bahwa nabi bersabda:
مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا فَلْيُصَلِّيْهَا إِذَا ذَكَرَهَا "
Lalu beliau membaca ayat:
وَأَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى
Padahal ayat tersebut ditujukan kepada nabi Musa
Menurut ulama’ Syafii bahwa hal itu bukan syariat bagi kita sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, mereka beralasan bahwa syariat kita menghapus syariat sebelum kita.

2.       DALALATUL IQTIRAN
a. Pengertian Dalālatul Iqtirān
Dalālatul Iqtirān,secara bahasa berarti dalil yang bersama-sama (berbarengan).
Secara istilah adalah dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu itu sama hukumnya dengan sesuatu yang disebut bersama-sama dalam satu ayat.
Contoh  :
وَأَتِمُّوْا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ للهِ  ( البقرة 196)
“Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah”
Hukum umrah disamakan dengan haji yaitu wajib karena disebut bersamaan.

b. Kehujahan Dalālatul Iqtirān
Para ulama berbeda pendapat mengenai Dalālatul Iqtirān sebagaisumber hukum.
1). Sejumlah  ulama berpendapat bahwa dalalatul iqtiran tidak dapat dijadikan hujjah dengan alasan “Sesungguhnya bersama-sama dalam suatu himpunan tidak mesti bersamaan dalam hukum”
2). Sebagian ulama yang lain dari golongan Hanafiyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyah mengatakan bahwa Dalālatul Iqtirān dapat dijadikan hujjah dengan alasan: Sesungguhnya athaf itu menghendaki makna musyarakat atau kebersamaan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jihad

Makhab Sahabi