Syar'uman Qablana
SYAR'U
MAN QABLANA
a. Pengertian Syar'u man qablanā
Syar'u man qablana atau syariat
umat sebelum kita adalah hukum-hukum yang disyariatkan Allah kepada umat
sebelum Nabi Muhammad yang diturunkan melalui para nabinya seperti seperti
ajaran nabi Musa, Ibrahim, Isa dan nabi-nabi yang lain.
b. Pembagian syar’u man qablanā
Syar’u man
qablanā terbagi menjadi :
1) Ajaran
umat sebelum kita yang diabadikan di dalam al qur’an atau hadis dan ada dalil
yang menyatakan bahwa syariat itu berlaku untuk kita. Dalam hal ini para ulama’ sepakat bahwa syariat mereka berlaku untuk
kita, seperti diwajibkannya
berpuasa dalam firman Allah:
يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُتِبَ
عَلَيْكُمُ الصَّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَتَّقُوْنَ ( البقرة : 183)
2) Ajaran umat sebelum kita yang diabadikan di dalam al qur’an
melalui kisah atau dijelaskan Rasulullah, tetapi ada dalil yang menyatakan bahwa syariat tersebut dihapus
oleh syariat kita atau Islam. Dalam hal ini para ulama’ sepakat bahwa syariat
mereka tidak berlaku untuk kita, seperti sabda Rasulullah saw:
وَأُحِلَّتْ لِى الغَنَائِمُ , وَلَمْ تُحَلَّ
لِأَحَد قَبْلِى
“Dan ghanimah dihalalkan untuk kami, tidak dihalalkan bagi umat sebelum kami”.
Dari
hadis di atas diketahui bahwa ghanimah tidak dihalalkan untuk umat sebelum
rasulullah dan dihalalkan bagi umat Rasulullah saw.
3). Ajaran syariat umat sebelum kita yang tidak di tetapkan oleh
syariat kita, para ulama’ sepakat hal itu bukan syariat bagi kita.
4) Syariat sebelum kita yang ada di dalam Al Qur’an dan Hadis tetapi
tidak ada dalil yang menyatakan sebagai syariat kita. Sepereti firman Allah
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ
بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ
بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ
فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ
هُمُ الظَّالِمُونَ
“dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At
Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan
hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada
kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu
(menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut
apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.( Al
Maidah : 45)
Dalam hal ini para ulama’ berbeda pendapat apakah syariat tersebut
dianggap sebagai syariat bagi kita ataukah tidak?
Menurut
sebagaian ulama’ seperti ulama’ Hanafi bahwa hal itu sebagai bagian dari
syariat kita. Mereka beralasan bahwa para ulama’ mewajibkan qisas dengan berdalil
pada surat al maidah ayat 45, yang jelas-jelas itu adalah syariat untuk bani
Israil.
Mereka
juga beralasan pada salah satu riwayat Muhamad bin Hasan bahwa nabi bersabda:
مَنْ نَامَ عَنْ صَلاَةٍ أَوْ نَسِيَهَا
فَلْيُصَلِّيْهَا إِذَا ذَكَرَهَا "
Lalu
beliau membaca ayat:
وَأَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى
Padahal
ayat tersebut ditujukan kepada nabi Musa
Menurut ulama’ Syafii bahwa hal itu bukan syariat bagi kita
sehingga tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, mereka beralasan bahwa
syariat kita menghapus syariat sebelum kita.
2.
DALALATUL
IQTIRAN
a. Pengertian Dalālatul
Iqtirān
Dalālatul
Iqtirān,secara bahasa
berarti dalil yang bersama-sama (berbarengan).
Secara istilah
adalah dalil yang menunjukkan bahwa sesuatu itu sama hukumnya dengan sesuatu
yang disebut bersama-sama dalam satu ayat.
Contoh :
وَأَتِمُّوْا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ للهِ (
البقرة 196)
“Sempurnakanlah haji dan
umrah karena Allah”
Hukum
umrah disamakan dengan haji yaitu wajib karena disebut bersamaan.
b. Kehujahan Dalālatul
Iqtirān
Para ulama berbeda pendapat mengenai Dalālatul
Iqtirān sebagaisumber hukum.
1). Sejumlah ulama berpendapat bahwa dalalatul iqtiran
tidak dapat dijadikan hujjah dengan alasan “Sesungguhnya bersama-sama dalam
suatu himpunan tidak mesti bersamaan dalam hukum”
2). Sebagian
ulama yang lain dari golongan Hanafiyah, Malikiyyah, dan Syafi’iyah mengatakan
bahwa Dalālatul
Iqtirān dapat dijadikan
hujjah dengan alasan: Sesungguhnya athaf itu menghendaki makna musyarakat
atau kebersamaan.
Komentar
Posting Komentar