Jihad
BAB II
JIHAD
TADABBUR
QS. Al Maidah(5) : 35
Kompetensi Inti
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro -aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian d ari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3. Memahami ,menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan.
4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
Kompetensi Dasar
Tujuan Pembelajaran:
1. Melalui diskusi siswa dapat menjelaskan konsep jihad yang benar sesuai dengan syariat Islam
2. Setelah proses pembelajaran siswa dapat menunjukkan contoh perlakuan Islam terhadap ahl al dzimmah.
A. MENGAMATI
gambar 1 gambar 2 gambar 3
indonesia-raya.tumblr.com zepoerboy.deviantart.com permatahatiku123.blogs...
Amatilah gambar di atas dengan seksama !
B. MENANYA
Setelah anda melakukan pengamatan, saling menanyalah kalian tentang:
1. berbagai jenis jihad dalam Islam!
2. pentingnya jihad dalam Islam!
PETA KONSEP
C. MATERI PEMBELAJARAN
Jihad merupakan kewajiban bagi seluruh umat Islam. Jihad yang diperintahkan adalah jihad yang sesuai dengan aturan agama, bukan sebuah perilaku arogansi, kebrutalan yang hanya membawa bencana bagi orang lain. Jihad yang paling besar adalah memerangi hawa nafsu sayyiah atau nafsu yang mengajak manusia untuk berbuat yang melanggar norma agama. Jihad juga bisa dimaksudkan untuk memerangi orang kafir, tetapi orang kafir harbi bukan orang kafir yang meminta perlindungan kepada umat Islam.
Islam adalah agama rahmatan lil ’alamin, Islam tidak menyukai kekerasan, pemaksaan maupun merampas hak orang lain. Walau demikian ketika orang Islam diserang maka umat Islam harus mengerahkan sekuat tenaganya untuk menahan serangan dan membela
diri. Agar lebih bisa dimengerti bagaimana cara-cara mempertahankan diri maka ada aturan - aturan yang harus dipatuhi oleh umat Islam. Aturan-aturan itu akan dijelaskan dalam bab ini, yang meliputi jihad, dan perlakuan umat Islam terhadap ahl dzimmah.
1. Pengertian Jihad
Kata jihad dalam bahasa Arab merupakan bentuk mashdar dari kata jâhada yujâhidu jihâdan wa mujâhadatan. Asal katanya adalah jahada yajhadu jahdan/juhdan yang berarti kekuatan (al-thâqah) dan upaya jerih payah (al-masyaqqah). Secara bahasa jihad berarti mengerahkan segala kekuatan dan kemampuan untuk membela diri dan mengalahkan musuh. sedangkan menurut istilah ulama fikih adalah perjuangan melawan orang-orang kafir untuk tegaknya agama Islam. Jihad juga dapat berarti mencurahkan segenap upaya dan kemampuan untuk menghadapi segala sesuatu yang berhubungan dengan kesulitan dan penderitaan. Sehingga, jâhada berarti mencurahkan segala kemampuan dalam membela dan memperoleh kemenangan. Dikaitkan dengan musuh, maka jâhada al-‘aduww berarti membunuh musuh, mencurahkan segenap tenaga untuk memeranginya, dan mengeluarkan segenap kesungguhan dalam membela diri darinya.
Pelaku jihad disebut mujâhid. Dari akar kata yang sama lahir kata ijtihâd yang berarti upaya sungguh-sungguh dengan mengerahkan segala kemampuan untuk mengambil kesimpulan atau keputusan sebuah hukum dari teks-teks keagamaan.
Dengan demikian jihad berarti sebuah upaya sungguh-sungguh yang dilakukan oleh seorang Muslim dalam melawan kejahatan dan kebatilan, mulai dari yang terdapat dalam jiwa akibat bisikan dan godaan setan, sampai pada upaya memberantas kejahatan dan kemungkaran dalam masyarakat. Upaya tersebut dapat dilakukan antara lain melalui kerja hati berupa kebulatan tekad dan niat untuk berdakwah, kerja lisan berupa argumentasi dan penjelasan tentang hakikat kebenaran ajaran Islam, kerja akal berupa perencanaan yang matang, dan kerja badan yang berupa perang atau lainnya. Oleh sebab itu jihad tidak selalu diidentikkan dengan perang secara fisik.
Dari aspek terminologi, definisi jihad berkisar kepada tiga aspek:
a. Jihad yang dipahami secara umum, adalah segala kemampuan yang dicurahkan oleh manusia dalam mencegah/membela diri dari keburukan dan menegakkan kebenaran. Termasuk dalam kategori ini adalah menegakkan kebenaran, membenahi masyarakat, bersunggung-sungguh serta ikhlas dalam beramal, gigih belajar untuk melenyapkan kebodohan, bersungguh-sungguh dalam beribadah seperti haji.
b. Jihad dipahami secara khusus sebagai usaha mencurahkan segenap upaya dalam menyebarkan dan membela dakwah Islam.
c. Jihad yang dibatasi pada qitâl (perang) untuk membela agama untuk menegakkan agama Allah dan proteksi kegiatan dakwah.
1. Dasar-dasar Jihad dalam Al Qur’an
a. QS. Al Hajj (22) : 78
• •• • •
78. dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan Jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang Muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, Maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, Maka Dialah Sebaik-baik pelindung dan sebaik- baik penolong.
b. QS. Lukman(31): 15
•
15. dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, Maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, Maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.
2. Dasar-dasar Jihad dalam Hadis
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُعِثْتُ بِالسَّيْفِ حَتَّى يُعْبَدَ اللَّهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَجُعِلَ رِزْقِي تَحْتَ ظِلِّ رُمْحِي وَجُعِلَ الذِّلَّةُ وَالصَّغَارُ عَلَى مَنْ خَالَفَ أَمْرِي وَمَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ (رواه أحمد و ابن أبي شيبة)
Dari Ibn ‘Umar, Rasulullah saw bersabda, “Saya diutus dengan pedang, hingga Allah disembah tiada serikat bagi-Nya, dan rezkiku dijadikan di bawah naungan tombak, kehinaan bagi siapa yang menyalahi perintahku, dan siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk kepada kaum tersebut.” (HR. Ahmad)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ رَجُلٌ يُرِيدُ الْجِهَادَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَهُوَ يَبْتَغِي عَرَضًا مِنْ عَرَضِ الدُّنْيَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا أَجْرَ لَهُ فَأَعْظَمَ ذَلِكَ النَّاسُ وَقَالُوا لِلرَّجُلِ عُدْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَعَلَّكَ لَمْ تُفَهِّمْهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ رَجُلٌ يُرِيدُ الْجِهَادَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَهُوَ يَبْتَغِي عَرَضًا مِنْ عَرَضِ الدُّنْيَا فَقَالَ لَا أَجْرَ لَهُ فَقَالُوا لِلرَّجُلِ عُدْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ لَهُ لَا أَجْرَ لَهُ (رواه أبو داود و أحمد و الحاكم و ابن حبان)
Dari Abu Hurairah bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, seorang ingin berjihad di jalan Allah, mencari kesenangan dunia." Rasulullah berkata, "Ia tidak dapat pahala,” para sahabat membesar-besarkan peristiwa tersebut dan berkata kepada pemuda tadi, kembalilah bertanya kepada Rasulullah Saw., mungkin Anda salah paham. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, seorang ingin berjihad di jalan Allah mencari kesenangan/keuntungan dunia. Rasulullah menjawab, “Ia tidak dapat pahala, para sahabat berkata lagi, “Kembalilah (bertanya) kepada Rasulullah saw!” Rasulullah menjawab pada kali yang ketiga, “Ia tidak dapat pahala.”
حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ الْفَضْلِ أَخْبَرَنَا ابْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ عَمْرٍو سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْحَرْبُ خَدْعَةٌ (رواه البخاري وسلم وغيرهما)
Dari Jâbir ibn ‘Abd Allâh Ra., ia berkata, “Rasulullah Saw. bersabda, ‘Perang itu adalah siasat’”. (HR. Bukhâriy, Muslim, dan lain-lain).
Jihad disyariatkan pada tahun ke-2 H. Hikmah disyariatkannya jihad adalah mencegah penganiayaan dan kezaliman. Ulama Syafiiyah mengatakan bahwa membunuh orang kafir bukan tujuan ijtihad. Dengan demikian apabila mereka dapat memperoleh hidayah dengan menyampaikan bukti yang nyata tanpa berjihad, hal itu masih lebih baik daripada berjihad.
3. Makna Jihad
Jihad seperti yang terlintas dalam pemahaman masyarakat dewasa ini cenderung mengartikannya sebagai perang fisik/bersenjata. Setiap mukmin diperintahkan untuk berjihad, bukan sekadar jihad, tetapi dengan sebenar-benarnya jihad (haqqa jihâdih/ Q.S. Al-Hajj(22) : 78). Memang ada saat-saat setiap Muslim wajib berperang yaitu di saat musuh menyerang (QS. Al-Anfâl(8): 15, 16, 45), atau ada perintah penguasa tertinggi (imâm) untuk berperang sebagai konsekuensi dari taat kepada ulil amri (QS. Annisa(4): 59), dan di saat kecakapan seseorang dibutuhkan dalam peperangan.
Beberapa alasan bahwa jihad tidak selalu identik dengan perang melawan musuh, diantaranya:
a. Perbedaan makna kosa kata yang di pakai al Qur’an.
Terdapat kekeliruan dalam pemaknaan kata qitâl yang disamakan dengan kata jihâd. Kekeliruan dalam membedakan keduanya dipengaruhi kesalahan mengidentifikasi semua isyarat jihad dalam ayat-ayat madaniyah yang diatributkan sebagai jihad bersenjata. Padahal, antara jihad dan qitâl memiliki makna dan penggunaan yang berbeda dalam al-Qur’an.
Kata qitâl berasal dari qatala-yaqtulu-qatl, yang berarti “membunuh atau menjadikan seseorang mati disebabkan pukulan, batu, racun, atau penyakit”. Kata qitâl hanyalah salah satu aspek dari jihad bersenjata. Jihad bersenjata adalah konsep luas yang mencakup seluruh usaha seperti persiapan dan pelaksanaan perang, termasuk pembiayaan perang. Dengan begitu, jihad bersenjata hanyalah salah satu bentuk dari jihad yang juga melibatkan jihad damai. Atas dasar itu, konteks jihad dalam al-Qur’an tidak dapat disamakan dengan qitâl.
Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia Amat baik bagimu, dan boleh Jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia Amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. Al Baqarah (2) : 216)
Semasa Nabi Muhammad SAW hidup, peperangan terjadi sebanyak 17 kali. Ada juga yang menyebutnya 19 kali; 8 peperangan di antaranya yang diikuti Nabi ada [23] Namun, patut dicatat bahwa perang yang dilakukan Nabi SAW adalah untuk perdamaian. Sebagai contoh, sebuah riwayat menyebutkan bahwa ketika penduduk Yatsrib berkeinginan menghabisi penduduk Mina, Nabi SAW menghalanginya, sebagaimana tersebut dalam hadis berikut:
الْعَبَّاسُ بْنُ عُبَادَةَ بْنِ نَضْلَةَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَئِنْ شِئْتَ لَنَمِيلَنَّ عَلَى أَهْلِ مِنًى غَدًا بِأَسْيَافِنَا قَالَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ أُومَرْ بِذَلِكَ
Abas bin ubadah bin nadhlah: Demi Allah yang telah mengutusmu atas dasar kebenaran, sekirang engkau mengizinkan niscaya penduduk Mina itu akan kami habisi besok dengan pedang kami. Rasulullah saw berkata, “Saya tidak memerintahkan untuk itu”. (HR. Ahmad dari Ka‘b ibn Mâlik)
b. Kata jihad telah digunakan dalam ayat-ayat yang turun sebelum Nabi berhijrah (makkiyyah), padahal para ulama sepakat menyatakan kewajiban berperang baru turun pada tahun ke 2 hijriyah, yaitu dengan turunnya firman Allah :
• ••
39. telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu,
40. (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan Kami hanyalah Allah". dan Sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid- masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha kuat lagi Maha perkasa.
Di antara ayat-ayat Makkiyyah yang berbicara tentang jihad yaitu:
1) QS. Al-Nahl(16) : 11 yang menjelaskan tentang mereka yang berhijrah setelah mengalami berbagai cobaan dan penderitaan, yaitu para sahabat yang terpaksa berhijrah ke Habasyah saat Nabi dan para sahabatnya masih berada di Mekkah. Surah al-Nahl disepakati oleh para ulama sebagai surah makkiyah yang turun sebelum Nabi berhijrah. Pada ayat tersebut mereka digambarkan sebagai orang-orang yang jâhadû wa shabarû. Kata jâhadû di sini tidak berarti perang, tetapi berupaya sungguh-sungguh dalam menyampaikan dakwah dan menanggung beban penderitaan sebagai akibat darinya.
2) Pada pembukaan QS. Al-Ankabut yang juga disepakati para ulama sebagai surah makkiyyah, Allah menjelaskan keniscayaan cobaan (fitnah) bagi setiap mukmin, seperti halnya yang dialami oleh Nabi dan para sahabatnya (ayat 2-3). Lalu pada ayat yang ke 6 dijelaskan,
•
6. dan Barangsiapa yang berjihad, Maka Sesungguhnya jihadnya itu adalah untuk dirinya sendiri. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.
Kata jihad yang dimaksud pada ayat tersebut bukanlah berperang melawan musuh, tetapi jihad menanggung beban penderitaan dengan bersabar.
Surah al-Ankabut ini juga ditutup dengan ayat yang mengandung kata jihad. Allah berfirman:
• •
69. dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridhaan) Kami, benar- benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan kami. dan Sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.
Sekali lagi kata jihad di sini juga tidak berarti perang di jalan Allah, tetapi jihad maknawi yang berupa jihad melawan hawa nafsu dan setan.
3) Pada QS. Al-Furqan(25) : 52 yang juga turun sebelum Nabi berhijrah (makkiyyah) Allah berfirman :
52. Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan Al Quran dengan Jihad yang besar.
Nabi diminta untuk tidak tunduk pada orang-orang kafir, dan sebaliknya beliau diperintahkan untuk berjihad dalam menghadapi mereka, bukan dengan memerangi secara fisik, tetapi dengan menyampaikan al-Qur`an dengan penjelasan yang kuat dan argument yang kuat. Dhamîr ha pada kata wajâhidhum bihî dipahami oleh para ahli tafsir sebagai pengganti atau menunjuk kepada al-Qur`an.
Bukti lain dari al-Qur`an yang menunjukkan bahwa jihad tidak identik dengan perang adalah firman-Nya dalam QS. al-Taubah(9): 73,
• •
73. Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik itu, dan bersikap keraslah terhadap mereka. tempat mereka ialah Jahannam. dan itu adalah tempat kembali yang seburuk-buruknya.
Ayat di atas menyebutkan sasaran atau obyek jihad adalah orang-orang kafir dan munafik. Seperti diketahui, orang-orang munafik tidak diperangi seperti halnya orang-orang kafir, sebab secara zahir mereka adalah Islam walaupun secara batin mereka inkar. Secara zahir mereka melaksanakan salat, membayar zakat, bahkan ikut berperang walaupun dengan bermalas-malasan (lihat perilaku mereka dalam QS. Al-Nisa(4): 142 dan QS. Al-Taubah(9): 54). Nabi hanya diminta untuk menghukumi keislaman seseorang berdasarkan bukti-bukti lahiriah, sedangkan perkara batin sepenuhnya menjadi wewenang Tuhan. Dengan begitu, jiwa mereka terlindungi, dan tidak boleh dibunuh atau diperangi. Maka jihad menghadapi orang-orang munafik yang diperintahkan oleh ayat di atas dipahami tidak dengan memerangi mereka, tetapi mendakwahi mereka dengan argumentasi yang kuat dan berupaya menghilangkan keraguan dari diri mereka serta menanamkan keyakinan yang teguh dalam hati mereka.
Dalam konteks kekinian, jihad melalui lisan dan penjelasan petunjuk agama dapat dilakukan dengan pendekatan verbal (al-bayân al-syafahiy), seperti khutbah dan pengajian, pendekatan melalui tulisan (al-bayân al-tahrîriy) seperti buku, majalah, bulletin dan lain sebagainya, pendekatan media (al-bayân al-I’lâmiy) seperti televisi, radio dan media online, dan pendekatan dialog (al-hiwâr), seperti dialog antar agama atau dialog peradaban.
Jadi selain jihad ‘militer’ (bersenjata/ al-jihâd al`askariy)) ada bentuk-bentuk lain dari jihad dalam Islam, yaitu jihad spiritual (al-jihâd al-rûhiy) yang obyeknya adalah jiwa manusia yang selalu cenderung mengikuti hawa nafsu dan jihad dalam bentuk dakwah (al-jihâd al-da`wiy) dengan menyampaikan risalah al-Qur`an secara baik dan benar. Dalam kaitan jihad dakwah ini diperlukan kesabaran dalam menghadapi berbagai cobaan dan rintangan.
Yang tidak kalah pentingnya dengan jihad bersenjata untuk dilakukan saat ini yaitu jihad membangun peradaban. Syeikh Yusuf al-Qaradhawi dalam buku Fiqh al-Jihâd mengistilahkan dengan kata al-jihâd al-madaniyy, yaitu jihad untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai bidang dan mengatasi problematikanya yang beragam. Obyeknya sangat luas, seperti ilmu pengetahuan dan teknologi, bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan/ kedokteran, lingkungan dan aspek-aspek peradaban lainnya. Kewajiban berjihad di sini antara lain berupa upaya mencerdaskan masyarakat melalui pendidikan dan membangun sekolah yang berkualitas, mengentaskan kemiskinan dan menekan angka pengangguran, melatih tenaga kerja agar terampil, menangani anak-anak jalanan yang terlantar, dan menyediakan fasilitas pengobatan yang dapat dinikmati masyarakat luas.
Demikian cakupan makna jihad yang amat luas, yaitu bukan hanya sekedar jihad bersenjata. Meskipun dalam beberapa literature klasik jihad didefinisikan sebagai perang di jalan Allah tetapi dalam implementasi dan penerapannya terdapat beberapa prasyarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, di samping perbedaan pendapat di kalangan ulama seputar kewajibannya.
4. Macam-Macam Jihad
Pakar bahasa al-Qur`an, Raghib al-Ashfahani, menyebutkan tiga bentuk jihad, yaitu: jihad melawan musuh yang nyata, jihad melawan setan, dan jihad melawan hawa nafsu. Menurut Ibnu Qayyim Al Jauziyah ada 4 tingkatan yakni, jihad melawan hawa nafsu, jihad melawan setan, jihad melawan orang-orang kafir dan jihad melawan orang-orang munafik.
Berikut pembahasan tentang macam-macam jihad diantaranya :
a. Jihad melawan hawa nafsu
Jihad melawan hawa nafsu penting dilakukan, sebab jiwa manusia memiliki kecenderungan kepada keburukan (QS. Yusuf (12): 53) yang dapat merusak kebahagiaan seseorang, dan itu tidak mudah dilakukan, sebab hawa nafsu ibarat musuh dalam selimut, seperti dikatakan Imam al-Ghazali, hawa nafsu adalah musuh yang dicintai, sebab ia selalu mendorong kepada kesenangan yang berakibat melalaikan.
• • • •
“ dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.”
Jihad melawan hawa nafsu dapat dilakukan dengan:
1) Mempelajari petunjuk-petunjuk agama yang dapat mengantarkan jiwa kepada keberuntungan dan kebahagiaan
2) Mengamalkan apa yang ia telah ketahui
3) Mengajak orang lain untuk mengikuti petunjuk agama. Dengan berilmu, beramal dan mengajarkan ilmunya kepada orang lain seseorang dapat mencapai tingkatan yang disebut dengan rabbaniyy.
4) Bersabar dan menahan diri dari berbagai cobaan dalam menjalankan dakwah.
b. Jihad melawan setan
Jihad melawan setan, berupa upaya menolak segala bentuk keraguan yang menerpa keimanan seseorang dan menolak segala bentuk keinginan dan dorongan hawa nafsu. Keduanya dapat dilakukan dengan berbekal pada keyakinan yang teguh dan kesabaran. Allah berfirman QS. As Sajadah (32): 24,
“ dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. dan adalah mereka meyakini ayat-ayat kami.”
Ayat di atas menegaskan bahwa kemuliaan dalam beragama dapat diperoleh dengan dua hal; kesabaran dan keyakinan. Dengan kesabaran seseorang dapat menolak segala bentuk keinginan dan dorongan hawa nafsu, dan dengan keyakinan seseorang dapat menolak segala bentuk keraguan.
c. Jihad melawan orang-orang kafir dan orang munafik
Jihad melawan orang-orang kafir dan munafik adalah dengan upaya melalui pendekatan hati, lisan, harta dan jiwa. Selain itu ada bentuk lain dari jihad yaitu melawan kezaliman dan kemaksiatan, juga dengan pendekatan hati, lisan, harta dan jiwa.
• •
9. Hai Nabi, perangilah orang-orang kafir dan orang-orang munafik dan bersikap keraslah terhadap mereka. tempat mereka adalah Jahannam dan itu adalah seburuk-buruknya tempat kembali.
5. Tujuan Jihad
Tujuan jihad dalam Islam untuk mempertahankan dan membela serta meninggikan agama Islam. Itulah tujuan pokok perang dalam Islam. Disamping itu tujuan perang dalam Islam ini dapat disebutkan lebih rinci sebagai berikut:
a. Mempertahankan hak-hak umat Islam dari perampasan pihak lain.
b. Memberantas segala macam fitnah
Firman Allah SWT:
Artinya,” Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.”
c. Memberantas kemusyrikan, demi meluruskan tauhid.
Firman Allah SWT:
•
Artinya: “perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”
d. Melindungi manusia dari segala bentuk kezaliman dan ketidakadilan.
Firman Allah SWT dalam surat al-hajj(22):39
•
39. telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena Sesungguhnya mereka telah dianiaya. dan Sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu.
6. Hukum Jihad
Hukum jihad untuk mempertahankan dan memelihara agama dan umat Islam (serta Negara) hukumnya wajib.
1) Sebagian ulama sepakat jihad hukumnya fardhu ain.
Firman Allah SWT Qs. atTaubah (9):41
41. Berangkatlah kamu baik dalam Keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah. yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
2) Sebagian ulama sepakat jihad hukumnya fardhu kifayah.
Firman Allah SWTQs. An-Nisa (4):95
•
95. tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai 'uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta mereka dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk[340] satu derajat. kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga) dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk[341] dengan pahala yang besar.
[340] Maksudnya: yang tidak berperang karena uzur.
[341] Maksudnya: yang tidak berperang tanpa alasan. sebagian ahli tafsir mengartikan qaa'idiin di sini sama dengan arti qaa'idiin Maksudnya: yang tidak berperang karena uzur.
3) Hukum jihad bisa berubah menjadi fardhu ‘ain bagi orang yang telah bergabung dalam barisan perang. Begitu juga bagi setiap individu jika musuh telah mengepung kaum muslimin dengan syarat:
a) Jika jumlah orang-orang kafir tidak melebihi 2 kali lebih besar dibandingkan kaum muslimin dengan penambahan pasukan yang dapat diperhitungkan.
b) Tidak ditemukan udzur, baik sakit maupun tidak ada senjata dan kendaraan perang.
c) Jihad tidak bisa dilakukan dengan berjalan kaki
Jadi jika dari salah satu dari ketiga hal tersebut tidak terpenuhi, maka boleh meninggalkan peperangan.
7. Syarat- Syarat wajib jihad
a) Islam
b) Dewasa (Baligh)
c) Berakal sehat
d) Merdeka
e) Laki-laki
f) Sehat badannya
g) Mampu berperang
Jihad tidak diwajibkan bagi orang kafir dan anak-anak. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka Berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
8. Etika Perang dalam Islam
a) Tidak boleh memerangi orang yang memusuhi Islam dan umat Islam sebelum diberi peringatan. Setelah ada peringatan ternyata tetap menganggu, baru diadakan perang.
b) Tidak boleh membunuh anak-anak, wanita, orang tua (yang tidak ikut perang) Sabda Nabi SAW :
عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ امْرَأَةً وُجِدَتْ فِي بَعْضِ مَغَازِي النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَقْتُولَةً فَأَنْكَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَتْلَ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ(رواه البخارى ومسلم)
Artinya : “Dari Nafi’ bahwa Abdullah r.a mengabarkan kepada ayahnya bahwa ada serang wanita yang ditemukan (dalam keadaan terbunuh) disebagian peperangan Nabi SAW.Beliau tidak membenarkan pembunuhan atas peempuan dan anak-anak. [HR. Bukhori Muslim ]
c) Tidak boleh membuat kerusakan harta. Seperti menebangi kayu, merusak jembatan, membakar kota dll.
d) Tidak boleh menggangggu apalagi membunuh utusan yang dikirim musuh secara resmi. Firman Allah SWT.
•
Artinya : “Dan janganlah sekali kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berbuat tidak adil. “
e) Tidak boleh membunuh musuh yang menyatakan menyerah.
القوم اذا اسلموا اخرجوا دماءهم واموالهم (رواه ابو داود)
Artinya : “Suatu kaum apabila mereka telah menyatakan masuk Islam berarti mereka telah menyelamatkan darah dan harta mereka.” (Disampaikan oleh Abu Daud).
9. Masalah Jihad Bersenjata
Secara umum jihad ‘bersenjata’ memiliki dua bentuk, pertama: perang yang bersifat defensif (jihad al-daf`i), yaitu saat musuh menyerang dan menduduki wilayah Islam, atau saat mereka merebut jiwa, harta dan kehormatan umat Islam walau tanpa menduduki wilayahnya. Kedua: perang yang bersifat ofensif (jihâd al-thalab), yaitu saat musuh berada di wilayahnya umat Islam menyerangnya untuk memperluas wilayah kekuasaan yang akan membuka dan melapangkan jalan dakwah.
Para ulama berbeda pendapat seputar hukum jihad bersenjata ini yaitu sebagian ulama seperti Ibnu Syubrumah dan al-Tasuri berpendapat jihad dengan pengertian perang yang bersifat ofensif hukumnya sunah, tidak wajib. Ungkapan kutiba `alaykumul qitâl (QS. Al-Baqarah : 216) dipahami tidak dengan pengertian wajib, tetapi sunah, sama dengan perintah berwasiat sebelum meninggal yang dipahami sebagai sunnah padahal juga diawali dengan ungkapan kutiba `alaykum (QS. Al-Baqarah : 180). Pada awalnya pendapat ini juga dinisbahkan kepada Ibnu Umar, salah seorang sahabat Nabi. Ulama lainnya dari kalangan tabi`in seperti Atha’ dan Ibnu al-Mubarak berpendapat hukumnya wajib bagi para sahabat yang hidup di masa Nabi, sedangkan pengikut Nabi yang hidup sepeninggalnya tidak diwajibkan.
Jumhur ulama berpendapat hukumnya fardhu kifayah, dengan pengertian apabila telah dilakukan oleh sekelompok orang maka kewajiban yang lainnya menjadi gugur, dan bila tidak ada seorang pun yang melakukan maka seluruh umat Islam berdosa. Namun dalam keadaan tertentu seperti telah dijelaskan di atas kewajiban jihad bersifat individual (fardhu `ain). Dalam menjelaskan kewajiban yang bersifat kifayah para ulama memberi batasan, antara lain kewajiban berperang tersebut diputuskan oleh pemimpin tertinggi dengan pertimbangan kekuatan yang dimiliki umat Islam dapat menandingi kekuatan musuh, bila tidak seimbang maka tidak diwajibkan maju ke medan perang.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan beberapa penghalang atau yang menyebabkan kewajiban berperang itu gugur, antara lain kekuatan yang lemah secara kualitas dan kuantitas, musuh yang akan diserang memiliki pandangan yang cukup bagus tentang Islam, dan berupaya untuk ditarik ke dalam barisan umat Islam melalui jalan damai, bukan dengan perang, dan pertimbangan penguasa berdasarkan kemaslahatan masyarakat.
Para ulama menyebutkan bahwa jihad bersenjata menjadi fardhu ‘ain pada tiga kondisi:
a. Apabila pasukan Muslimin dan kafirin (orang-orang kafir) bertemu dan sudah saling berhadapan di medan perang, maka tidak boleh seseorang mundur atau berbalik.
b. Apabila musuh menyerang negeri muslim yang aman dan mengepungnya, maka wajib bagi penduduk negeri untuk keluar memerangi musuh (dalam rangka mempertahankan tanah air), kecuali wanita dan anak-anak.
c. Apabila Imam meminta satu kaum atau menentukan beberapa orang untuk berangkat perang, maka wajib berangkat. Dalilnya adalah surat at-Taubah(9): 38-39.
•
38. Hai orang-orang yang beriman, Apakah sebabnya bila dikatakan kepadamu: "Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah" kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) diakhirat hanyalah sedikit. 39. jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan digantinya (kamu) dengan kaum yang lain, dan kamu tidak akan dapat memberi kemudharatan kepada-Nya sedikitpun. Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Dalam konteks kekinian, beberapa hal yang menyebabkan jihad dengan pengertian perang offensif gugur adalah manakala seluruh negara yang ada di dunia ini sepakat untuk mewujudkan perdamaian dan mencegah peperangan serta menyelesaikan konflik dengan cara-cara damai, atau melalui berbagai media masa (cetak maupun elektronik). Pada saat dunia internasional menyerukan perdamaian maka tidak lazim jika umat Islam menyerukan peperangan, padahal dalam ajaran Islam banyak terkandung ajaran yang mengajak kepada kedamaian dan perdamaian.
Dari fakta-fakta historis dan redaksi al-Qur’an serta hadis yang menjelaskan jihad secara fisik, Muhammad ‘Abduh menginduksi 28 teori berkaitan dengan etika serta aturan perang dalam Islam dua terpenting di antaranya adalah:
a. Perintah qitâl berkaitan dengan penolakan terhadap intimidasi kaum kafir yang melampaui batas. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerusakan atau kebrutalan serta mengokohkan kemaslahatan kaum muslim. Kaidah ini dipahami dari pemahaman ayat yang menyatakan agar tidak melampau batas ketika berperang di jalan Allah swt. (Al Baqarah (2): 190).
b. Hendaknya tujuan utama adalah membela diri (defensive) akan teror yang dilancarkan kepada kaum muslimin dan menciptakan suasana aman dalam menjalankan syariat agama.
10. Perlakuan Islam terhadap Ahl al-Dzimmah
a. Pengertian Ahl al Dzimmah
Kata dzimmah berarti perjanjian, atau jaminan dan keamanan. Disebut demikian karena mereka mempunyai jaminan perjanjian (‘ahd) Allah dan Rasul-Nya, serta jamaah kaum Muslim untuk hidup dengan rasa aman di bawah perlindungan Islam dan dalam lingkungan masyarakat Islam. Mereka (orang-orang kafir ini) berada dalam jaminan keamanan kaum Muslim berdasarkan akad dzimmah. Ahl adz-dzimmah kadang disebut juga kafir dzimmi atau sering disingkat dzimmi saja.
Implikasinya adalah, mereka termasuk ke dalam warga negara Darul Islam. Akad dzimmah mengandung ketentuan untuk membiarkan orang-orang non muslim tetap berada dalam keyakinan/agama mereka, disamping menikmati hak untuk memperoleh jaminan keamanan dan perhatian kaum Muslim. Syaratnya adalah mereka membayar jizyah serta tetap berpegang teguh terhadap hukum-hukum Islam di dalam persoalan-persoalan publik.
Dengan demikian ahl adzimmi adalah warga negara daulah khilafah Islamiyah yang tetap dalam keyakinan mereka. Bagi ahl dzimmi yang mau menunjukkan ketundukan dan mau diatur dalam sistem masyarakat Islam, akan dilindungi hak dan darahnya. Sebagaimana warga negara yang lain, ahl dzimmi juga mendapatkan pelayanan yang serupa dan sama baiknya. Tidak ada pembedaan antara muslim ataupun tidak dalam hal pelayanan kesehatan, pendidikan, ataupun yang lain.
b. Dasar Perlakuan Ahl al Dzimmah
29. perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari Kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (Yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam Keadaan tunduk.(QS. At Taubah (9) : 29)
c. Syarat-sayarat dinamakan Ahl al Dzimmah
Menurut Dr. Muhammad Iqbal dalam bukunya Fiqih Siyasah, ahl al-Kitab yang tergolong ahl al-zimmi yaitu Yahudi, Nasrani dan Majusi
Unsur-unsur seseorang dikatakan ahl al-zimmi yaitu:
1) Non-muslim
2) Baligh
3) Berakal
4) Laki-laki
5) Bukan budak
6) Tinggal di dar al-Islam
7) mampu membayar jizyah
d. Perlakuan Hukum Islam Terhadap Ahlu Dzimmah
Hukum Islam bersifat universal, para ahlu dzimmi mendapatkan hak sebagaimana rakyat lainnya yang Muslim. Mereka mendapatkan hak untuk dilindungi, dijamin penghidupannya, dan diperlakukan secara baik dalam segala bentuk muamalah. Kedudukan mereka sama di hadapan penguasa dan hakim. Tidak boleh ada diskriminasi apa pun yang membedakan mereka dengan rakyat yang Muslim. Negara Islam wajib berbuat adil kepada mereka sebagaimana berbuat adil kepada rakyatnya yang Muslim.
1) Ahl adz-dzimmah tidak boleh dipaksa meninggalkan agama mereka untuk masuk Islam.
Rasulullah SAW. telah menulis surat untuk penduduk Yaman (yang artinya), “Siapa saja yang beragama Yahudi atau Nashara, dia tidak boleh dipaksa meninggalkannya, dan wajib atasnya jizyah. (HR Abu Ubaid). Hukum ini juga berlaku untuk kafir pada umumnya, yang nonYahudi dan non Nashara. Dengan demikian, ahl adz-dzimmah dibebaskan menganut akidah mereka dan menjalankan ibadah menurut keyakinan mereka.
2) AhI adz-dzimmah wajib membayar jizyah kepada negara.
Jizyah dipungut dan ahl dzimmah yang laki-laki, balig, dan mampu; tidak diambil dari anak-anak, perempuan, dan yang tidak mampu. Abu Ubaid meriwayatkan bahwa Umar r.a. pernah mengirim surat kepada para amir al-Ajnad bahwa jizyah tidak diwajibkan atas perempuan, anak-anak, dan orang yang belum balig.
jizyah diambil berdasarkan kemampuan. Bahkan, bagi yang tidak mampu, misalnya karena sudah tua atau cacat, bukan saja tidak wajib jizyah, tetapi ada kewajiban negara (Baitul Mal) untuk membantu mereka. Pada saat pengambilan jizyah, negara wajib melakukannya secara baik, tidak boleh disertai kekerasan atau penyiksaan. Jizyah tidak boleh diambil dengan cara menjual alat-alat atau sarana penghidupan ahl dzimmah, misalnya alat-alat pertanian atau binatang ternak mereka.
3) Dibolehkan memakan sembelihan dan menikahi perempuan ahl adz-dzimmah jika mereka adalah orang-orang Ahlul Kitab, yaitu orang Nashara atau Yahudi.
Allah berfirman,
•
Makanan(sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab halal bagimu dan makanan (sembelihanmu) kamu halal bagi mereka. Demikian pula perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan dari orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu. (QS Al-Maidah [5]:5)
Akan tetapi, jika ahl adz-dzimmah bukan Ahlul Kitab, seperti orang Majusi, maka sembelihan mereka haram bagi umat Islam. Perempuan mereka tidak boleh dinikahi oleh lelaki Muslim. Dalam surat Rasul SAW., yang ditujukan kepada kaum Majusi di Hajar, beliau mengatakan,“Hanya saja sembelihan mereka tidak boleh dimakan; perempuan mereka juga tidak boleh dinikahi”
Sementara itu, jika Muslimah menikahi laki-laki kafir, maka hukumnya haram, baik laki-Laki itu Ahlul Kitab atau bukan. Allah berfirman:
•
Jika kamu telah mengetahui bahwa mereka adalah (benar-benar) wanita-wanita Mukmin, maka janganlah kamu mengembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Tidaklah mereka (wanita Mukmin) halal bagi mereka (lelaki kafir) dan mereka pun (lelaki kafir) tidak halal bagi mereka (wanita Mukmin). (QS Al Mumtahanah [60]: 10).
4) Boleh dilakukan muamalah antara umat Islam dan ahl adz dzimmah dalam berbagai bentuknya seperti jual-beli, sewa-menyewa (ijarah), syirkah, rahn (gadai), dan sebagainya.
Rasulullah pun telah melakukan muamalah dengan kaum Yahudi di tanah Khaybar, di mana kaum Yahudi itu mendapatkan separuh dari hasil panen kurmanya. Hanya saja, ketika muamalah ini dilaksanakan, hanya hukum-hukum Islam semata yang wajib diterapkan; tidak boleh selain hukum-hukum Islam.
RANGKUMAN
KESIKEGIATAN DISKUSI
D. KEGIATAN BERDISKUSI
Siswa dibagi dalam 5 kelompok untuk mendiskusikan tentang: Praktek jihad di masa kini!
NO TEMA HASIL
1 Jihad membela negara
2 Jihad dengan harta
3 Menda’wahkan ajaran Islam kepada manusia
4 Menjawab tuduhan sesat yang diarahkan pada Islam
5 Menuntut ilmu agama
E. MENALAR
Setelah ditelaah lebih dalam, ajaran Islam tentang jihad tidak semata-mata hanya tentang berperang secara harfiah tetapi meliputi segala hal yang bertujuan menegakkan syari’at Islam dengan cara yang juga sesuai dengan syari’at Islam.
Dalam sebuah negara, penduduk non muslim tetap diberikan hak-haknya sesuai dengan asas keadilan.
F. UJI KOMPETENSI
Jawablah pertanyaan berikut dengan baik dan benar !
1. Jelaskan pengertian jihad secara bahasa dan istilah!
2. Jelaskan syarat-syarat Ahlu al Dzimmah!
3. Bagaimana perlakukan umat Islam terhadap Ahlu Dzimmah!
4. Jelaskan aturan penting untuk berperang menurut teori Muhamad Abduh!
5. Siapakah yang termasuk Ahlu Dzimmah di zaman sekarang?
G. TUGAS
Membuat power point tentang praktek jihad di Indonesia secara berkelompok!
إجهدولا تكسل ولا تكن غافلا فندامة العقبي لمن يتكاسل
Rajinlah dan jangan malas dan jangan pula menjadi orang yang lalai karena penyesalan itu adalah resiko bagi orang yang bermalas-malasan
BAB III
SUMBER HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI
TADABBUR
QS.Al-Maidah ayat 48-51
• ••
Kata sumber hukum islam merupakan terjemahan dari lafazh Masâdir al Ahkâm. Kata tersebut tidak ditemukan dalam kitab-kitab hukum islam yang ditulis oleh ulama-ulama fikih dan ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti sumber hokum islam, mereka menggunakan al adillah al Syar’iyyah. Masâdir al-Ahkâm adalah dalil-dalil hukum syara’ yang diambil (diistimbathkan) daripadanya untuk menemukan hukum.
Sumber hukum dalam islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas.
Keempat sumber hukum yang disepakati jumhur ulama yakni Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, landasannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Shahabat Nabi Saw Muadz ibn Jabal ketika diutus ke Yaman. “Dari Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum dengan kitab Allah”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?, ia berkata: “Saya berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan tidak berlebih (dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang diridhai Rasulullah Saw”. (HR. Abu Daud dan AI Tirmidzi).
KD
1.5 Menerima kebenaran sumber hukum syariat Islam
1.6 Meyakini bahwa kemampuan berijtihad merupakan anugerah dari Allah
2.5 Memiliki sikap toleran dan saling menghargai sebagai implementasi dari pemahaman mengenai sumber hukum Islam yang muttafaq dan mukhtalaf
2.4 Menunjukkan rasa cinta ilmu sebagai implementasi dari hikmah materi ijtihad
3.3 Mengidentifikasi sumber hukum Islam yang muttafaq dan mukhtalaf
3.4 Menjelaskan pengertian,fungsi, dan kedudukan ijtihad
4.2 Membuat peta konsep berkaitan dengan sumber hukum Islam yang muttafaq dan mukhtalaf
Tujuan pembelajaran:
a. Dengan kerja keras melalui pengamatan siswa dapat menjelaskan macam-macam sumber hukum Islam yang disepakati
b. Melalui berdiskusi dengan pasangannya dan penuh tanggung jawab maka peserta didik mampu mendefinisikan sumber hukum Islam yang disepakati
c. Setelah kegiatan pembelajaran siswa dapat menjelaskan hikmah adanya sumber hukum yang disepakati
A. Mengamati
Gambar 1 Gambar 2 Gambar 3
islamiccc.blogspot.com daralahadith.blogspot.com ayoubmzee.blogspot.com
Amati dan perhatikan gambar gambar di atas !
B. Menanya
Setelah mengamati gambar di atas, coba jelaskan keterkaitan dengan kehidupan kita sehari hari !
C. Pendalaman Materi
Al Qur’an
1. Pengertian
Secara kebahasaan (etimologi), kata “al Qur’an” adalah bentuk isim masdar dari kata “qa-ra-a” yang berarti membaca yaitu kata “qur-a-nan” yang berarti yang dibaca. Demikian pendapat Imam Abu Hasan Ali bin Hazim (w : 215 H). Penambahan huruf alif dan lam atau al, pada awal kata menunjuk pada kekhusususan tentang sesuatu yang dibaca, yaitu bacaan yang diyakini sebagai wahyu Allah SWT. Sedang penambahan huruf alif dan nun pada akhir kata menunjuk pada makna suatu bacaan yang paling sempurna. Kekhusususan dan kesempurnaan suatu bacaan tersebut berdasar pada firman Allah SWT sendiri yang terdapat dalam QS Al Qiyamah (75):17-18 dan QS. Fushshilat (41): 3.
• •
“Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah (Allah SWT) mengumpulkan didadamu dan membuatmu pandai membacanya , jika Kami (Allah SWT) telah selesai membacanya, maka ikutilah (sistem) bacaan itu“.
“ Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa arab untuk kaum yang mengetahui”. (QS. Fushshilat (41): 3)
Secara istilah (terminologi), para pakar Al Qur’an memberikan definisi diantaranya :
a. Menurut Muhammad Ali Al Shobuni
Firman Allah SWT yang mengandung mukjizat yang diturunkan kepada nabi dan rosul terakhir dengan perantaraan Jibril AS yang tertulis dalam mushafdan sampai kepada kita dengan mutawattir (bersambung ).
b. Menurut Muhammad Musthofa Al Salabi
Kitab yang diturunkan kepada nabi Muhammmad SAW, untuk memberi hidayah kepada manusia dan menjelaskan mana jalan yang benar dan harus dijalani yang dibawa oleh Jibril AS dengan lafadz dan maknanya.
c. Menurut Khudhari Beik
Firman Allah SWT yang berbahasa arab yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW, untuk dipahami dan selalu diingat, disampaikan secara mutawattir (bersambung), ditulis dalam satu mushaf yang diawali dengn surat al Fatihah dan diakhiri dengan surat al Naas.
2. Dasar
a. Al Qur’an
•
“ dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, Yaitu Kitab-Kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujianterhadap Kitab-Kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang…” (QS. Al Maidah ; 48)
••
“ Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat” (QS. An Nisa’ : 105)
b. Hadis
Hadis Nabi SAW ;
"Aku tinggalkan di antara kamu semua dua perkara; yang kamu semua tidak akan tersesat selama kamu semua berpegang teguh kepada dua perkara itu; yaitu kitab Allah (Al-Qur'an) dan Sunnah Rasul (Al-Hadis)." (H.R.Muslim)
3. Sifat Al Qur’an dalam Menetapkan Hukum
a. Tidak Menyulitkan
“… Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…”.(QS. Al Baqarah; 185)
b. Menyedikitkan beban
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu…”(QS Al Maidah; 101)
c. Bertahap dalam pelaksanaanya
Dalam mengharamkan khamr ditetapkan dalam tiga proses
1) Menjelaskan manfaat khamar lebih kecil dibanding akibat buruknya
••
“ Mereka bertanya kepadamu tentang khamardan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir “(QS. Al Baqarah; 219)
2) Melarang pelaku shalat dalam keadaan mabuk
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan …”.(QS. An Nisa’; 43)
3) Menegaskan hukum haram kepada khamar dan perbuatan buruk lainya
“ Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. “(QS. Al Maidah; 90)
d. Membatasi yang Mutlak
Kadang-kadang ayat datang dalam bentuk mutlak, tanpa batasan-batasan yang harus dilaksanakan, seperti ayat tentang pencurian
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. Al Maidah (5): 38)
Pada ayat ini kata aidiyahuma (ايديهما), padahal yang dikenal dengan istilah tangan adalah dari ketiak sampai ibu jari, maka Rasul membatasinya dengan ucapan Beliau “Potong tangan pencuri sampai pada pergelangan tangan.” Begitu juga keadaan barang-barang yang dicuri sehingga harus potong tangan dibatasi minimal seperempat dirham.
e. Mengkhususkan yang Umum
Ayat-ayat al-Qur’an kadang-kadang mengandung hukum yang berlaku umum, maka Nabi SAW., menjelaskan pengecualiannya seperti masalah waris,
• • •
“ Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S An Nisa’: 11)
Rasul menjelaskan pengecualian-pengecualianya seperti:
a. Para Nabi tidak mewarisi.
b. Anak yang membunuh orang tuanya dan anak yang kafir tidak mewarisi
4. Garis Besar Hukum dalam Al Qu’an
a. Hukum-hukum yang mengatur perhubungan manusia dengan AllahSWT, yang disebut ibadah. Ibadah ini dibagi tiga;
1) Bersifat ibadah semata-mata, yaitu salat dan puasa.
2) Bersifat harta benda dan berhubungan dengan masyarakat, yaitu zakat.
3) Bersifat badaniyah dan berhubungan juga dengan masya-rakat, yaitu hajji.
Ketiga macam ibadah tersebut dipandang sebagai pokok dasar Islam, sesudah Iman. Hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan ibadah bersifat tetap tidak berubah.
b. Hukum-hukum yang mengatur pergaulan manusia (perhubungan sesama manusia), yaitu yang disebut mu'amalat. Hukum menyangkut muamalah ini dibagi empat :
1) Berhubungan dengan jihad.
2) Berhubungan dengan penyusunan rumah tangga, seperti kawin, cerai, soal keturunan, pembagian harta pusaka dan Iain-lain.
3) Berhubungan dengan pergaulan hidup manusia, seperti jual-beli, sewa-menyewa, perburuhan dan Iain-lain. Bagian ini disebut mu'amalat juga (dalam arti yang sempit).
4) Berhubungan dengan soal hukuman terhadap kejahatan, seperti qisas, hudud dan lain-lain. Bagian ini disebut jinayat (hukum pidana).
Hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan masyarakat (mu'amalat) dapat dimasuki akal dan fikiran. Dia berdasar-kan kemaslahatan dan kemanfaatan. Kemaslahatan dan kemanfaatan inilah yang menjadi jiwa agama. Atas dasar kemaslahatan dan keman¬faatan ini, hukum-hukum itu dapat disesuaikan dengan segenap ternpat dan masa.
5. Kedudukan Al Qur’an sebagai Sumber Hukum
Kedudukan Al-Qur'an merupakan satu-satunya sumber yang pertama dan paling utama dalam hukum-Islam, sebelum sumber-sumber hukum yang lain. Sebab Al Qur'an merupakan Undang-Undang Dasar tertinggi bagi umat Islam, sehingga semua hukum dan sumber hukum tidak boleh bertentangan dengan Al Qur'an.
Kebanyakan hukum yang ada dalam Al Qur'an bersifat umum (kulli) tidak membicarakan soal-soal yang kecil-kecil (juz’i), artinya tidak satu persatunya soal dibicarakan. Karena itu, Al Qur'an memerlukan penjelasan-penjelasan. Demikianlah, maka seluruh Hadis dengan bermacam-macam persoalannya merupakan penjelasan terhadap Al Qur'an. Meskipun dengan serba singkat, Al Qur'an sudah melengkapi semua persoalan yang berhubungan dengan dunia dan akhirat. Syari'at Islam telah menjadi sempurna dengan berakhirnya penunman Al Qur'an, sebagaimana yang difirmankan Allah dalam QS. Al Maidah; 3,
•
“ …pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Sebagaimana kita ketahui, salat, zakat, jihad dan urusan-urusan ibadah lainnya, hukum-hukurnnya dalam Al Qur'an terlalu umum. Maka yang menjelaskan ialah hadis. Demikian pula urusan mu'amalat seperti pernikahan, qisas, hudud dan Iain-lain masih membutuhkan penjelasan.
Menurut Imam Ghazali, ayat-ayat Al Qur'an yang berisi tentang hukum ada 500 ayat, dan terbagi kepada dua macam, yaitu: ayat yang bersifat ijmali (global) dan ayat yang bersifat tafsili (detil). Ayat-ayat Al Qur'an yang berisi tentang hukum itu disebut dengan Ayatul Ahkam. Dasar bahwa kedudukan Al Qur'an merupakan satu-satunya sumber yang pertama dan paling utama dalam hukum islam adalah firman Allah dalam QS. Al Maidah ; 49 (diatas)
6. Fungsi Al Qur’an
a. Sebagai Pedoman dan Petunjuk Hidup Manusia.
••
“Al Quran ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini.” (QS. Al Jatsiyah : 20)
b. Sebagai Pembenar Penyempurna Kitab yang diturunkan sebelum Al Qur’an.
• •• •
“Dia menurunkan Al kitab (Al Quran) kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil. Sebelum (Al Quran), menjadi petunjuk bagi manusia, dan Dia menurunkan Al Furqaan.Sesungguhnya orang-orang yang kafir terhadap ayat-ayat Allah akan memperoleh siksa yang berat; dan Allah Maha Perkasa lagi mempunyai Balasan (siksa). “(QS. Ali Imran : 3-4)
c. Sebagai Mu’jizat Nabi Muhammad SAW.
•
“Sesungguhnya orang-orang yang mengingkari Al Quran ketika Al Quran itu datang kepada mereka, (mereka itu pasti akan celaka), dan Sesungguhnya Al Quran itu adalah kitab yang mulia. Yang tidak datang kepadanya (Al Quran) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.” (QS. Fushshilat : 41-42)
d. Membimbing manusia ke jalan keselamatan dan kebahagiaan
“... Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan kitab yang menerangkan 16. Dengan kitab Itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keredhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus. (QS. Al Maidah : 15-16)
e. Pelajaran dan penerang kehidupan, dan
“…Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan.” (QS. Yasiin : 69)
•
“…dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS An Nahl : 89)
D. Hadis
1. Pengertian
Sunnah menurut bahasa dapat diartikan sebagai jalan yang ditempuh, kebiasaan yang sering dilakukan, sesuatu yang dilakukan para sahabat, baik yang berdasarkan Al-Qur'an maupun tidak, dan sebagai kebalikan dari kata bid'ah. Sedangkan menurut istilah, sunnah ialah segala hal yang datang dari Nabi Muhammad saw., baik berupa ucapan, perbuatan, ketetapan dan cita-cita nabi SAW.
Sudah disepakati oleh Ulama, bahwa Sunnah dapat berdiri sendiri dalam mengadakan hukum-hukum, seperti menghalalkan atau mengharamkan sesuatu. Kekuatannya sama dengan Al Qur'an.
2. Dasar
a. Al Qur’an
“… Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah…” (QS. Al Hasyr : 7)
“ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(QS. An Nisa’ : 59)
•
“ Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia telah mentaati Allah. dan Barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” (QS. An Nisa’ : 80)
b. Hadis
"(Rasul bertanya), bagaimana kamu akan menetapkan hukum bila dihadapkan padamu sesuatu yang memerlukan penetapan hukum? Mu'az menjawab: saya akan menetapkannya dengan kitab Allah. Lalu Rasul bertanya; seandainya kamu tidak mendapatkannya dalam kitab Allah, Mu'az menjawab: dengan Sunnah Rasulullah. Rasul bertanya lagi, seandainya kamu tidak mendapatkannya dalam kitab Allah dan juga tidak dalam Sunnah Rasul, Mu'az menjawab: saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri. Maka Rasulullah menepuk-nepuk belakangan Mu'az seraya mengatakan "segala puji bag! Allah yang telah menyelaraskan utusan seorang Rasul dengan sesuatu yang Rasul kehendaki". (HR. Abu Daud dan AI Tirmidzi).
Hadits Nabi SAW ;
"Wajib bagi sekalian berpegang teguh dengan Sunnahku dan Sunnah Khulafa ar-Rasyidin (khalifah yang mendapat petunjuk), berpegang teguhlah kamu sekalian dengannya'. (HR. Abu Daud dan Ibn Majah).
c. Ijma’ Ulama
Para ulama bersepakat untuk menetapkan hadis/sunnah sebagai sumber hukum dalam ajaran Islam berdasarkan kejadian-kejadian yang dapat ditelusuri sumbernya dari sejarah para sahabat yang berusaha sekuat kemampuannya uuntuk tidak melakukan di luar yang dicontohkan atau ditetapkan oleh Nabi SAW, sehingga dari rujukan itu para ulama berkesimpulan untuk mengikuti informasi sejarah menyangkut peristiwa-peristiwa yang terjadi di antaranya :
1) Ketika Abu Bakar dibaiat menjadi khalifah, ia pernah berkata : "Saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan/dilaksanakan oleh Rasulullah SAW, sesungguhnya saya takut tersesat bila meninggalkan perintahnya."
2) Saat Umar berada di depan Hajar Aswad ia berkata : "Saya tahu bahwa engkau adalah batu. Seandainya saya tidak melihat Rasulullah SAW menciummu, saya tidak akan menciummu."
3) Pernah ditanyakan kepada Abdullah Ibnu Umar tentang ketentuan shalat safar dalam Al Qur’an. Ibnu Umar menjawab : "Allah SWT telah mengutus Nabi Muhammad saw. kepada kita dan kita tidak mengetahui sesuatu. Maka sesungguhnya kami berbuat sebagaimana duduknya Rasulullah SAW dan saya salat sebagaimana salatnya Rasul".
4) Diceritakan dari Sa’ad bin Musayyab bahwa 'Usman bin Affan berkata : "Saya duduk sebagaimana duduknya Rasulullah SAW saya maka sebagaimana makannya Rasulullah SAW, dan saya salat sebagaimana salatnya Rasul.
Kerasulan Nabi Muhammad saw. telah diakui dan dibenarkan oleh umat Islam. Di dalam mengemban misinya itu, kadang-kadang beliau hanya sekedar menyampaikan apa yang diterima dari Allah SWT., baik isi maupun formulasinya dan kadang kala atas inisiatif sendiri dengan bimbingan ilham dari Tuhan. Oleh karena itu, sudah selayaknya segala peraturan dan perundang-undangan serta inisiatif beliau, baik untuk ditempatkan sebagai sumber hukum dan pedoman hidup. Disamping itu secara logika kepercayaan kepada Muhammad SAW sebagai Rasulullah mengharuskan umatnya mentaati dan mengamalkan segala ketentuan yang beliau sampaikan.
3. Kedudukan Hadis sebagai Sumber Hukum
Telah disepakati bahwa pengertian Hadis sebagai segala yang disandarkan kepada Nabi SAW. yang dijadikan dasar hukum dalam memunculkan produk hukum dalam ajaran Islam. Hal ini dimungkinkan karena Nabi SAW adalah sosok yang mulia yang oleh Hadis dijadikan sebagai suri tauladan bagi umat manusia.
Posisi penting yang dimainkan oleh hadis menempatkan dirinya sebagai pedoman bagi para ulama ahli ushul fiqih untuk menentukan hukum dalam ajaran Islam setelah tidak ditemukan keterangan tersebut dalam teks Hadis. Oleh karena itu, para ulama sepakat menempatkan hadis sebagai sumber pokok ajaran setelah Al Qur’an.
Penempatan hadis sebagai sumber pokok ajaran setelah Al Qur’an didasarkan atas argumen bahwa antara Al Qur’an dan hadis terdapat perbedaan ditinjau dari segi redaksi dan cara penyampaian atau cara penerimaannya.
1. Dari segi redaksi.
Diyakini bahwa Al Qur’an adalah wahyu Allah SWT yang disusun langsung redaksinya oleh Allah SWT sedang malaikat Jibril a.s. sekedar penyampai wahyu tersebut kepada Nabi SAW. Dengan tanpa perubahan sedikitpun wahyu tersebut disampaikan Nabi SAW., kepada umatnya yang terlebih dahulu ditulis oleh sekretaris beliau yang khusus ditugasi menulis dengan disaksikan oleh beberapa sahabat untuk menjaga kemurnian wahyu Allah SWT tersebut. Sekaligus dihafal oleh para sahabat yang mempunyai kemampuan hafalan yang luar biasa dengan restu Nabi SAW., kemudian disampaikan secara mutawatir (melalui sejumlah orang dinilai mustahil mereka berbohong). Atas dasar ini Al Qur’an dinilai Qoth'iy (mempunyai nilai ketetapan tang otentik tanpa ada perubahan sedikitpun).
2. Dari segi penyampaian dan penerimaan.
Hadis yang pada umumnya disampaikan melalui hafalan orang-perorang (sahabat) dengan tanpa tulisan. Hal ini karena Nabi SAW melarang menulisnya, kecuali wahyu Allah SWT. Oleh sebab itu hanya didapati redaksi hadis/sunnah yang nampak berbeda satu dengan yang lain walau makna yang dimunculkan sama. Di samping itu para ulama' ahli hadis (muhadditsin) walau hadis ada yang menulisnya tetapi hafalan andalan utama mereka. Dalam sejarahnya hadis/sunnah, baru mulai ditulis dan dikumpulkan untuk diuji dan diteliti tingkat kehandalan hadis sebagai dasar produk hukum baru dimulai satu abad setelah Nabi SAW wafat. Oleh karena hadis/sunnah dari aspek redaksinya merupakan hasil dari hafalan sahabat dan tabi'in, maka otentisitasnya adalah dhanny yaitu atas sangkaan tertentu tergantung dari tingkat hafalan para sahabat dan tabi'in. Dan wajar bila posisinya ditempatkan di bawah Hadis sebagai sumber pokok ajaran Islam.
4. Fungsi Hadis terhadap Al Qur’an
a. Bayan Taqrir ( بيان التقرير )
Adalah fungsi hadis/sunnah terhadap Al Qur’an dengan menetapkan dan menguatkan atau menggaris bawahi kembali maksud redaksi wahyu (Al Qur'an). Bayan Taqrir disebut juga Bayan Ta'kid (بيان التأكيد) atau Bayan Isbat (بيان الإثبات)
Contoh : Hadis/sunnah tentang penentuan kalender bulan berkenaan dengan kewajiban di bulan Ramadhan
فَإِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَاَفْطِرُوْا. (رواه مسلم)
“Apabila kalian melihat bulan, maka puasalah, juga apabila melihat bulan, berbukalah”. (HR. Muslim)
Hadis ini mentaqrir ayat,
”Maka barangsiapa yang menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa”. (QS. Al Baqarah: 185)
Contoh : Hadis/sunnah yang menerangkan tentang pentingnya mendirikan shalat dengan mantap dan berkesinambungan, karena di antara salah satu fungsinya adalah mencegah kemungkaran. Oleh sebabnya, shalat dianggap sebagai tiang agama.
اَلصَّلاَةُ عِمَادُ الدِّيْنَ فَمَنْ أَقَامَهُ فَقَدْ أَقَامَ الدِّيْنَ, فَمَنْ تَرَكَهُ فَقَدْ هَدَمَ الدِّيْنَ. (رواه البيهقى)
“Shalat adalah tiang agama, siapa yang mendirikannya sama dengan menegakkan agama dan siapa yang meninggalkan sama dengan merobohkan agama”.(HR. Baihaqi)
Hadis tersebut menggaris bawahi atau menekankan ketentuan pada QS. Al Ankabut (29) : 45
“... dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar, dan mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain)”.
Contoh : Hadis/sunnah tentang kewajiban suci dari hadats kecil dengan berwudhu, ketika hendak mengerjakan shalat
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأْ. (رواه البخارى)
“Tidak diterima shalat seseorang yang berhadats sebelum wudhu.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menguatkan QS. Al Maidah (5) : 6
“Apabila kamu (orang beriman) hendak mendirikan shalat, maka basuhlah muka dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki”.
b. Bayan Tafsir ( بيان التفسير )
Adalah fungsi hadis/sunnah berkenaan dengan menjelaskan atau memberikan keterangan atau menafsirkan redaksi Al Qur’an, merinci keterangan Al Qur’an yang bersifat global (umum) dan bahkan membatasi pengertian lahir dari teks Al Qur’an atau mengkhususkan (taksis) terhadap redaksi ayat yang masih bersifat umum.
Contoh : Hadis/Sunnah menafsirkan QS. Al Qodr (97) : 1-5
•
1. Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan. 2. Dan tahukah kamu Apakah malam kemuliaan itu? 3. Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. 4. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. 5. Malam itu (penuh) Kesejahteraan sampai terbit fajar.
Nabi SAW,. memberi penjelasan tentang waktu (terjadinya) Lailatul Qodar, seperti dalam Hadis ;
... الَّيْلَةُ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنْ عَشْرِ اْلأَواَخِرِ مِنْ رَمَضَانِ. (رواه البخارى)
“…(malam) lailatul qadr berada pada malam gajil pada sepuluh akhir bulan ramadhan”.
Contoh : Hadis/Sunnah yang merinci cara ( kaifiat) tayamum, seperti yang diperintahkan oleh QS. Al Maidah (5) : 6 dengan redaksi :
“…maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu …”.
Rincian tentang cara tayamum tersebut diterangkan dalam hadis/sunnah berikut :
اَلتَّيَمَّمُ ضَرْبَتَانِ : ضَرْبَةُ لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةُ لِلْيَدَيْنِ. (رواه الدارقطنى)
“Tayamum itu dua kali tepukan: sekali tepukan untuk wajah dan sekali tepukan untuk kedua tangan”. (HR. Daruquthny)
Contoh: Hadis yang membatasi keumuman makna redaksi Al Qur'an QS. Al Maidah (5) : 38
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan dari apa yang ia kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah …..”.
Nabi SAW menjelaskan tentang hukuman potong tangan bagi pencuri, yaitu hanya sampai pergelangan tangan atau tidak pada keseluruhan tangan pencuri baik kanan maupun kiri, seperti redaksi Al Qur'an
أُتِيَ رَسُوْلُ اللهِ صَلْعَمْ بِسَارِقٍ فَقَطَعَ يَدَهُ مِنْ مِقْصَلِ الْكَفِّ
“Rasul SAW Didatangi seseorang dengan membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri dari pergelangan tangan”.
Contoh: Hadis yang membatasi keumuman maksud QS. Al Maidah (5) : 3
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah dan daging babi …….”.
Nabi SAW., menjelaskan tentang pengkhususan bangkai dan darah yang dibolehkan/dihalalkan oleh hadis atas keumuman pengharaman dalam
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ , فَأَمَّالْمَيْتَتَانِ فَالْجَرَادُ وَالْحُوْتُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالِطّحَالُ وَالْكَبِدُ. (رواه احمد وابن ماجة)
“Dihalalkan bagi kamu dua bangkai dan dua darah, adapun dua bangkai adalah belalang dan ikan, dan dua darah adalah limpa dan hati”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majjah)
c. Bayan Tasyri’ ( بيان التشريع )
Adalah fungsi hadis/sunnah dalam menetapkan hukum yang tidak dijelaskan oleh Al Qur'an. Hal ini dilakukan atas inisiatif Nabi SAW Atas berkembangnya permasalahan sejalan dengan luasnya daerah penyebaran Islam dan beragamnya pemikiran para pemeluk Islam.
Inisiatif yang diambil Nabi SAW Didasarkan atas teks kitab suci yang ada, memberi peluang seluas-luasnya kepada pemeluk Islam untuk menaati segala yang datang dari Nabi SAW baik perkataan, perbuatan dan ketetapan-ketetapannya yang mustahil bertentangan dengan Allah SWT dan akal manusia, demi akan kepastian hukum. Sehingga keteraturan hidup tetap terjaga. Pada tataran ini, Nabi SAW berusaha menjelaskan dan menjawab pertanyaan yang muncul dari beberapa sahabat atas beberapa hal yang tidak diketahuinya, yang tentunya jawaban itu didasarkan atas petunjuk Allah SWT juga.
Dalam hal ini, produk hukum atas inisiatif Nabi SAW diantaranya : larangan Nabi SAW atas suami memadu istrinya dengan bibi dari pihak ibu atau bapak sang istri yang pada lahirnya teks berbeda dengan bunyi QS. An Nisa’ (4): 23 di mana pada ayat ini hanya menjelaskan tentang larangan penggabungan (menghimpun) dua saudara untuk dinikahi saja.
“…dan (diharamkan) menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lalu…..”.
Selengkapnya pernyataan Nabi SAW adalah sebagai berikut: “Tidak dibenarkan menghimpun dalam pernikahan seorang wanita dengan saudara perempuan bapaknya, tidak juga dengan saudara perempuan ibunya, tidak juga dengan anak perempuan saudaranya yang lelaki dan tidak juga dengan akan saudaranya yang perempuan.” (HR.Muslim,AbuDawud,Tirmidzi,Nasai). Al Thabrani menambahkan “karena kalau itu kamu lakukan, kamu memutus hubungan kekeluargaan kamu “ (HR. Tabrani).
Pada masalah zakat misalnya, Al Qur'an tidak secara jelas menyebut berapa yang harus dikeluarkan seorang muslim dalam mengeluarkan zakat fitrah. Nabi SAW menjelaskan dalam hadis/sunnahnya sebagai berikut :
زَكاَةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعاً مِنْ تَمْرٍ أَوْصَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلىَ كُلِّ حُرٍّ أَوْعَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ المْسُلِمِيْنَ. (رواه البخارى ومسلم)
“Rasul telah mewajibkan zakat fitrah kepada manusia (muslim). Pada bulan ramadhan satu sho' (zukat) kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau sahaya, laki-laki atau perempuan muslim”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Juga larangan menikahi seorang wanita sesusuan karena telah dianggap muhrim (senasab) seperti hadis/sunnah Nabi SAW.
إِنَّ اللهَ حَرَّمَ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا حَرَّمَ مِنَ النَّسَبِ. (متفق عليه)
“Sungguh Allah tidak mengharamkan menikahi seseorang karena sepersusuan, sebagaimana Allah telah mengharamkannya karena senasab”. (HR. Muttafaq Alaih)
E. Ijma’
1. Pengertian
Ijma’ dalam pengertian bahasa memiliki dua arti. Pertama, berupaya (tekad) terhadap sesuatu. Pengertian kedua, berarti kesepakatan. Perbedaan arti yang pertama dengan yang kedua ini bahwa arti pertama berlaku untuk satu orang dan arti kedua lebih dari satu orang.
Ijma’ dalam istilah ahli ushul adalah kesepakatan semua para mujtahid dari kaum muslimin dalam suatu masa setelah wafat Rasul Saw atas hukum syara yang tidak dimukan dasar hukumnya dalam Al Qur’an dan Hadis.
Hal yang demikian pernah dilakukan pula oleh Abu Bakar ra apabila terjadi kepada dirinya perselisihan, pertama ia merujuk kepada kitab Allah, jika ia temui hukumnya maka ia berhukum padanya. Jika tidak ditemui dalam kitab Allah dan ia mengetahui masalah itu dari Rasulullah SAW., ia pun berhukum dengan sunnah Rasul. Jika ia ragu mendapati dalam sunnah Rasul SAW., ia kumpulkan para shahabat dan ia lakukan musyawarah. Kemudian ia sepakat dengan pendapat mereka lalu ia berhukum memutus permasalahan.
Jadi obyek ijmâ’ ialah semua peristiwa atau kejadian yang tidak ada dasarnya dalam al-Qur'an dan al-Hadits, peristiwa atau kejadian yang berhubungan dengan ibadat ghairu mahdhah (ibadat yanng tidak langsung ditujukan kepada Allah SWT) bidang mu'amalat, bidang kemasyarakatan atau semua hal-hal yang berhubungan dengan urusan duniawi tetapi tidak ada dasarnya dalam Al Qur'an dan Hadits.
2. Dasar
a. Al Qur’an
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An Nisa’ : 59)
Kata ulil amri yang terdapat pada ayat di atas mempunyai arti hal, keadaan atau urusan yang bersifat umum meliputi urusan dunia dan urusan agama. Ulil amri dalam urusan dunia ialah raja, kepala negara, pemimpin atau penguasa, sedang ulil amri dalam urusan agama ialah para mujtahid. Dari ayat di atas dipahami bahwa jika para ulil amri itu telah sepakat tentang sesuatu ketentuan atau hukum dari suatu peristiwa, maka kesepakatan itu hendaklah dilaksanakan dan dipatuhi oleh kaum muslimin.
“ dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, …” (QS. Ali Imran ; 103)
• • •
“dan Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itudan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An Nisa’ ; 115).
Pada ayat ini Allah swt melarang untuk:
a. Menyakiti/ menentang Rasulullah.
b. Membelot/ menentang jalan yang disepakati kaum mu’minin.
Ayat ini dikemukakan oleh Imam Syafi’i ketika ada yang menanyakan apa dasarnya bahwa kesepakatan para ulama bisa dijadikan dasar hukum. Imam Syafii menunda jawaban atas pertanyaan orang tersebut sehingga tiga hari, beliau mengulang-ulang hafalan Al Qur’an hingga menemukan ayat ini. Contoh Ijma’: kewajiban shalat lima waktu.
b. Hadis
Sabda Rasulullah SAW:
لا تجتمع أمتي على ضلالة
"Umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan".
Apabila para mujtahid telah melakukan ijmâ’ dalam menentukan hukum syara' dari suatu permasalahan hukum, maka keputusan ijmâ’ itu hendaklah diikuti, karena mereka tidak mungkin melakukan kesepakatan untuk melakukan kesalahan apalagi kemaksiatan dan dusta.
Sabda Rasulullah SAW:
فمن أراد بحبوحة الجنة فيلزم الجماعة
“Apabila seseorang menginginkan kemakmuran surga, hendaknya selalu berjamaah”.
Dalam hadits diatas Imam Syafi’i berkomentar: “Jika keberadaan para mujtahid tersebar diseluruh penjuru dunia, dan apabila tidak dimungkinkan bertemu langsung tetapi pendapatnya dapat sampai pada sejumlah mujtahid, maka dapat terjadi ijmâ’ dalam menetapkan sebuah hukum. Dan ketetapan para mujtahid ini dianggap sebagai ijmâ’, dan apabila ada yang mengingkarinya maka harus ditemukan bukti dan dalil baru untuk keputusan ijmâ’ tersebut”.
c. Dalil Aqliah
Setiap ijmâ’ yang ditetapkan menjadi hukum syara', harus dilakukan dan disesuaikan dengan asal-asas pokok ajaran Islam. Karena itu setiap mujtahid dalam berijtihad hendaklah mengetahui dasal-dasar pokok ajaran Islam, batal-batas yang telah ditetapkan dalam berijtihad serta hukum-hukum yang telah ditetapkan. Bila ia berijtihad dan dalam berijtihad itu ia menggunakan nash, maka ijtihadnya tidak boleh melampaui batas maksimum dari yang mungkin dipahami dari nash itu. Sebaliknya jika dalam berijtihad, ia tidak menemukan satu nashpun yang dapat dijadikan dasar ijtihadnya, maka dalam berijtihad ia tidak boleh melampaui kaidah-kaidah umum agama Islam, karena itu ia boleh menggunakan dalil-dalil yang bukan nash, seperti qiyâs, istihsan dan sebagainya. Jika semua mujtahid telah melakukan seperti yang demikian itu, maka hasil ijtihad yang telah dilakukannya tidak akan jauh menyimpang atau menyalahi Al Qur'ân dan Hadis, karena semuanya dilakukan berdasar petunjuk kedua dalil ltu. Jika seorang mujtahid boleh melakukan seperti ketentuan di atas, kemudian pendapatnya boleh diamalkan, tentulah hasil pendapat mujtahid yang banyak yang sama tentang hukum suatu peristiwa lebih utama diamalkan.
3. Rukun Ijma’
Adapun rukun ijma’ dalam definisi di atas adalah adanya kesepakatan para mujtahid kaum muslimin dalam suatu masa atas hukum syara’. Kesepakatan itu dapat dikelompokan menjadi empat hal:
a. Tidak cukup ijma’ dikeluarkan oleh seorang mujtahid apabila keberadaanya hanya seorang (mujtahid) saja di suatu masa. Karena ‘kesepakatan’ dilakukan lebih dari satu orang, pendapatnya disepakati antara satu dengan yang lain.
b. Adanya kesepakatan sesama para mujtahid atas hukum syara’ dalam suatu masalah, dengan melihat negeri, jenis dan kelompok mereka. Andai yang disepakati atas hukum syara’ hanya para mujtahid haramain, para mujtahid Irak saja, Hijaz saja, mujtahid ahlu Sunnah, Mujtahid ahli Syiah, maka secara syara’ kesepakatan khusus ini tidak disebut Ijma’. Karena ijma’ tidak terbentuk kecuali dengan kesepakatan umum dari seluruh mujtahid di dunia Islam dalam suatu masa.
c. Hendaknya kesepakatan mereka dimulai setiap pendapat salah seorang mereka dengan pendapat yang jelas apakah dengan dalam bentuk perkataan, fatwa atau perbuatan.
d. Kesepakatan itu terwujudkan atas hukum kepada semua para mujtahid. Jika sebagian besar mereka sepakat maka tidak membatalkan kespekatan yang ‘banyak’ secara ijma’ sekalipun jumlah yang berbeda sedikit dan jumlah yang sepakat lebih banyak maka tidak menjadikan kesepakatan yang banyak itu hujjah syar’i yang pasti dan mengikat.
Apabila rukun ijma’ yang empat hal di atas telah terpenuhi dengan menghitung seluruh permasalahan hukum pasca kematian Nabi Saw dari seluruh mujtahid kaum muslimin walau dengan perbedaan negeri, jenis dan kelompok mereka yang diketahui hukumnya. Perihal ini, nampak setiap mujtahid mengemukakan pendapat hukumnya dengan jelas baik dengan perkataan maupun perbuatan baik secara kolompok maupun individu.
Selanjutnya mereka mensepakati masalah hukum tersebut, kemudian hukum itu disepakati menjadi aturan syar’i yang wajib diikuti dan tidak mungkin menghindarinya. Lebih lanjut, para mujtahid tidak boleh menjadikan hukum masalah ini (yang sudah disepakati) garapan ijtihad, karena hukumnya sudah ditetapkan secara ijma’ dengan hukum syar’i yang qath’i dan tidak dapat dihapus
4. Syarat-syarat Mujtahid
Mujtahid hendaknya sekurang-kurangnya memiliki tiga syarat:
a. Memiliki pengetahuan dasar berkaitan dengan,
1) Memiliki pengetahuan tentang Al Qur’an.
2) Memiliki pengetahuan tentang Sunnah.
3) Memiliki pengetahuan tentang masalah Ijma’ sebelumnya.
b. Memiliki pengetahuan tentang ushul fikih.
c. Menguasai ilmu bahasa Arab.
Selain itu, Al Syatibi menambahkan syarat selain yang disebut di atas, yaitu memiliki pengetahuan tentang maqasid al Syariah (tujuan syariat). Oleh karena itu seorang mujtahid dituntut untuk memahami maqasid al Syariah. Menurut Syatibi, seseorang tidak dapat mencapai tingkatan mujtahid kecuali menguasai dua hal: pertama, ia harus mampu memahami maqasid al syariah secara sempurna, kedua ia harus memiliki kemampuan menarik kandungan hukum berdasarkan pengetahuan dan pemahamannya atas maqasid al Syariah.
5. Macam-macam Ijma’
a. Ditinjau dari segi terjadinya
1) ljma' sharîh/qouli/bayani, yaitu para mujtahid menyatakan pendapatnya dengan jelas dan tegas, baik berupa ucapan atau tulisan, seperti hukum masalah ini halal dan tidak haram.
2) Ijmâ’ sukûti/iqrâri yaitu para mujtahid seluruh atau sebahagian mereka tidak menyatakan pendapat dengan jelas dan tegas, tetapi mereka berdiam diri saja atau tidak memberikan reaksi terhadap suatu ketentuan hukum yang telah dikemukakan mujtahid lain yang hidup di masanya.
Para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan ijma’ sukûti ini: ada yang menyatakan sebagai dalil qath’î dan ada yang berpendapat sebagai dalil dzhannî.
Sebab-sebab terjadinya perbedaan adalah: keadaan diamnya sebagian mujtahid tersebut mengandung kemungkinan adanya persetujuan atau tidak. Apabila kemungkinan adanya persetujuan: maka hal ini adalah dalil qath’î, dan apabila ada yang tidak menyetujui: maka hal itu bukanlah sebuah dalil, dan apabila ada kemungkinan memberi persetujuan tetapi dia tidak menyatakan: maka hal ini adalah dalil dzhannî.
Dalam hal ini ada perbedaan diantara ulama madzhab: ulama malikiyah dan syafi’iyyah menyatakan ijmâ’ sukûti bukan sebagai ijmâ’ dan dalil. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah dan hanabilah menyatakan bahwa ijmâ’ ini dapat dinyatakan sebagai ijmâ’ dan dalil qath’î.
b. Ditinjau dari segi keyakinan
1) ljma' qath'î, yaitu hukum yang dihasilkan ijmâ’ itu adalah sebagai dalil qath'î diyakini benar terjadinya.
2) ljma' zhannî, yaitu hukum yang dihasilkan ijmâ’ itu dzhannî, masih ada kemungkinan lain bahwa hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan berbeda dengan hasil ijtihad orang lain atau dengan hasil ijmâ’ yang dilakukan pada waktu yang lain.
c. Ditinjau dari Waktunya
1) Ijmâ’ sahabat, yaitu ijmâ’ yang dilakukan oleh para sahabat Rasulullah SAW;
2) Ijmâ’ khulafaurrasyidin, yaitu ijmâ’ yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali bin Abi Thalib. Tentu saja hal ini hanya dapat dilakukan pada masa ke-empat orang itu hidup, yaitu pada masa Khalifah Abu Bakar. Setelah Abu Bakar meninggal dunia ijmâ’ tersebut tidak dapat dilakukan lagi;
3) Ijmâ’ shaikhan, yaitu ijmâ’ yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar bin Khattab;
4) Ijmâ’ ahli Madinah, yaitu ijmâ’ yang dilakukan oleh ulama-ulama Madinah. Ijmâ’ ahli Madinah merupakan salah satu sumber hukum Islam menurut Madzhab Maliki, tetapi Madzhab Syafi'i tidak mengakuinya sebagai salah satu sumber hukum Islam;
5) Ijmâ’ ulama Kufah, yaitu ijmâ’ yang dilakukan oleh ulama-ulama Kufah. Madzhab Hanafi menjadikan ijmâ’ ulama Kufah sebagai salah satu sumber hukum Islam.
F. Qiyas
1. Pengertian
Qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan si A dengan si B, karena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk tubuh yang sama, wajah yang sama dan sebagainya. Qiyas juga berarti mengukur, seperti mengukur tanah dengan meter atau alat pengukur yang lain. Demikian pula membandingkan sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya.
Menurut para ulama ushul fiqh, ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada persamaan 'illat antara kedua kejadian atau peristiwa itu.
Menurut Wahbah Zuhaili mendefinisikan qiyâs dengan, menyatukan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan kesatuan illat antara keduanya.
Jadi suatu Qiyas hanya dapat dilakukan apabila telah diyakini bahwa benarbenar tidak ada satupun nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum suatu peristiwa atau kejadian. Karena itu tugas pertama yang harus dilakukan oleh seorang yang akan melakukan Qiyas, ialah mencari: apakah ada nash yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum dari peristiwa atau kejadian. Jika telah diyakini benar tidak ada nash yang dimaksud barulah dilakukan Qiyas.
Dengan demikian qiyas itu penerapan hukum analogi terhadap hukum sesuatu yang serupa karena prinsip persamaan illat akan melahirkan hukum yang sama pula.
2. Dasar
a. Al Qur’an
Jumhur ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas merupakan hujjah syar’i dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan nash ataupun ijma’ dan yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara analogi dengan persamaan illat maka berlakulah hukum qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syar’i.
Diantara ayat Al Qur’an yang dijadikan dalil dasar hukum qiyas adalah firman Allah:
• •
“Dia-lah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan. (QS. Al Hasyr :2)
Dari ayat di atas bahwasanya Allah memerintahkan kepada kita untuk mengambil pelajaran, kata i’tibar di sini berarti melewati, melampaui, memindahkan sesuatu kepada yang lainnya. Demikian pula arti qiyas yaitu melampaui suatu hukum dari pokok kepada cabang maka menjadi (hukum) yang diperintahkan. Hal yang diperintahkan ini mesti diamalkan. Karena dua kata tadi ‘i’tibar dan qiyas’ memiliki pengertian melewati dan melampaui.
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An Nisa’ : 59)
Ayat di atas menjadi dasar hukum qiyas, sebab maksud dari ungkapan kembali kepada Allah dan Rasul (dalam masalah khilafiyah), tiada lain adalah perintah supaya menyelidiki tanda-tanda kecenderungan, apa yang sesungguhnya yang dikehendaki Allah dan Rasul-Nya. Hal ini dapat diperoleh dengan mencari illat hukum, yang dinamakan qiyas.
b. Hadis
Sementara diantara dalil sunnah mengenai qiyas ini berdasar pada hadits Muadz ibn Jabal, yakni ketetapan hukum yang dilakukan oleh Muadz ketika ditanya oleh Rasulullah Saw, diantaranya ijtihad yang mencakup di dalamnya qiyas, karena qiyas merupakan salah satu macam ijtihad.
c. Ijma’
Sedangkan dalil yang ketiga mengenai qiyas adalah ijma’. Bahwasanya para shahabat Nabi Saw sering kali mengungkapkan kata qiyas. Qiyas ini diamalkan tanpa seorang shahabat pun yang mengingkarinya. Disamping itu, perbuatan mereka secara ijma’ menunjukkan bahwa qiyas merupakan hujjah dan wajib diamalkan.
Umpamanya, bahwa Abu Bakar ra suatu kali ditanya tentang ‘kalâlah’ kemudian ia berkata: “Saya katakan (pengertian) ‘kalâlah’ dengan pendapat saya, jika (pendapat saya) benar maka dari Allah, jika salah maka dari syetan. Yang dimaksud dengan ‘kalâlah’ adalah tidak memiliki seorang bapak maupun anak”. Pendapat ini disebut dengan qiyas. Karena arti kalâlah sebenarnya pinggiran di jalan, kemudian (dianalogikan) tidak memiliki bapak dan anak.
d. Dalil Akliah
Dalil yang keempat adalah dalil rasional.
1) Allah mensyariatkan hukum tak lain adalah untuk kemaslahatan. Kemaslahatan manusia merupakan tujuan yang dimaksud dalam menciptakan hukum.
2) Nash baik Al Qur’an maupun hadis jumlahnya terbatas dan final. Tetapi, permasalahan manusia lainnya tidak terbatas dan tidak pernah selesai. Mustahil jika nash-nash tadi saja yang menjadi sumber hukum syara’. Karenanya qiyas merupakan sumber hukum syara’ yang tetap berjalan dengan munculnya permasalahan-permasalahan yang baru. Dengan qiyas akan tersingkap hukum syara’ dengan apa yang terjadi yang tentunya sesuai dengan syariat dan maslahah.
3. Kedudukan Qiyas Menurut Ulama
Pandangan ulama mengenai qiyas ini terbagi menjadi tiga kelompok:
a. Kelompok jumhur, mereka menggunakan qiyas sebagai dasar hukum pada hal-hal yang tidak jelas nashnya baik dalam Al Qur’an, hadits, pendapat sahabat maupun ijma ulama.
b. Mazhab Zhahiriyah dan Syiah Imamiyah, mereka sama sekali tidak menggunakan qiyas. Mazhab Zhahiri tidak mengakui adalanya illat nash dan tidak berusaha mengetahui sasaran dan tujuan nash termasuk menyingkap alasan-alasannya guna menetapkan suatu kepastian hukum yang sesuai dengan illat. Sebaliknya, mereka menetapkan hukum hanya dari teks nash semata.
c. Kelompok yang lebih memperluas pemakaian qiyas, yang berusaha berbagai hal karena persamaan illat/sebab. Bahkan dalam kondisi dan masalah tertentu, kelompok ini menerapkan qiyas sebagai pentakhsih dari keumuman dalil Al Qur’an dan hadits.
4. Rukun Qiyas
Qiyas memiliki rukun yang terdiri dari empat hal:
a. Asal (pokok), yaitu apa yang terdapat dalam hukum nashnya (al maqis alaihi).
Para fuqaha mendefinisikan al ashlu sebagai objek qiyâs, dimana suatu permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya (al-maqîs ‘alaihi), dan musyabbah bih (tempat menyerupakan), juga diartikan sebagai pokok, yaitu suatu peristiwa yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash.
Imam Al Amidi dalam Al Mathbu’ mengatakan bahwa al ashlu adalah sesuatu yang bercabang, yang bisa diketahui (hukumnya) sendiri.
Contoh, pengharaman ganja sebagai qiyâs dari minuman keras adalah dengan menempatkan minuman keras sebagai sesuatu yang telah jelas keharamannya, karena suatu bentuk dasar tidak boleh terlepas dan selalu dibutuhkan. Dengan demiklian maka al-aslu adalah objek qiyâs, dimana suatu permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya.
b. Furu’ (cabang), yaitu sesuatu yang belum terdapat nash hukumnya (al-maqîs), karena tidak terdapat dalil nash atau ijma’ yang menjelaskan hukumnya.
c. Hukm Al Asal, yaitu hukum syar’i yang terdapat dalam dalam nash dalam hukum asalnya. Atau hukum syar’i yang ada dalam nash atau ijma’, yang terdapat dalam al ashlu.
d. Illat, adalah sifat yang didasarkan atas hukum asal atau dasar qiyas yang dibangun atasnya.
5. Contoh Qiyas
a. Pengharaman mengkonsumsi minuman keras
Hukum meminum khamar, nash hukumnya telah dijelaskan dalam Al Qur’an yaitu hukumnya haram. Sebagaimana firman Allah,
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah ; 90)
Haramnya meminum khamar berdasar illat/sebab hukumnya adalah memabukan yakni menghilangkan akal sehat. Maka setiap minuman yang terdapat di dalamnya illat sama dengan khamar dalam hukumnya maka minuman tersebut adalah haram.
b. Terhalangya warisan bagi pembunuh
Si A telah menerima wasiat dari B bahwa ia akan menerima sebidang tanah yang telah ditentukan, jika B meninggal dunia. A ingin segera memperoleh tanah yang diwasiatkan, karena itu dibunuhnyalah B. Timbul persoalan: Apakah A tetap memperoleh tanah yang diwasiatkan itu? Untuk menetapkan hukumnya dicarilah kejadian yang lain yang ditetapkan hukumnya berdasar nash dan ada pula persamaan 'illatnya. Perbuatan itulalah pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris terhadap orang yang akan diwarisinya, karena ingin segera memperoleh harta warisan. Sehubungan dengan itu Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: "Orang yang membunuh (orang yang akan diwarisinya) tidak berhak mewarisi." (HR. Tirmidzi)
Antara kedua peristiwa itu ada persamaan 'illatnya, yaitu ingin segera memperoleh sesuatu sebelum sampai waktu yang ditentukan. Berdasarkan persamaan 'illat itu dapat ditetapkan hukum bahwa si A haram memperoleh tanah yang diwariskan B untuknya, karena ia telah membunuh orang yang telah berwasiat untuknya, sebagaimana orang yang membunuh orang yang akan diwarisinya, diharamkan memperolah harta warisan dari orang yang telah dibunuhnya.
c. Makruh beraktifitas bila adzan shalat jum’at berkumandang
Terus melakukan sesuatu pekerjaan, seperti mencangkul di sawah, bekerja di kantor, dan sebagainya setelah mendengar adzan untuk melakukan shalat Jum'at belum ditetapkan hukumnya. Lalu dicari perbuatan lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasar nash dan ada pula persamaan 'illatnya, yaitu terus menerus melakukan jual beli setelah mendengar adzan Jum'at, yang hukumnya makruh. Berdasar firman AIIah SWT:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan (adzan) untuk sembahyang hari Jum'at, maka hendaklah segera mengingat Allah (shalat Jum'at) dan meninggalkan jual-beli. Yang demikian itu lebih baik untukmu jika kamu mengetahui." (QS. Al Jumu'ah: 9)
Antara kedua pekerjaan itu ada persamaan 'illatnya, karena itu dapat pula ditetapkan hukum mengerjakan suatu pekerjaan setelah mendengar adzan Jum'at, yaitu makruh seperti hukum melakukan jual-beli setelah mendengar adzan Ju'mat.
RANGKUMAN
Hukum yang muttafaq atau tidak diperselisihkan ada 4 yaitu:
1. Al qur’an menurut Kudhori Beik: Firman Allah yang berbahasa arab yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW, untuk dipahami dan selalu diingat, disampaikan secara mutawattir (bersambung), ditulis dalam satu mushaf yang diawali dengn surat al Fatihah dan diakhiri dengan surat al Naas.
2. Sunnah menurut istilah syariat ialah segala hal yang datang dari Nabi Muhammad saw., baik berupa ucapan, perbuatan, ketetapan Nabi SAW.
3. Ijma’ dalam istilah ahli ushul adalah kesepakatan semua para mujtahid dari kaum muslimin dalam suatu masa setelah wafat Rasul Saw atas hukum syara yang tidak dimukan dasar hukumnya dalam Al Qur’an dan Hadis
4. Qiyas menurut istilah ulma ushul fikih ialah menyamakan sesuatu kejadian yang tidak ada nash tentang hukumnya dengan kejadian yang ada nash tentang hukumnya dalam hukum yang tersebut dalam nash karena sama dua kejadian itu dalam ‘ilat hukum ini.
Tugas Terstruktur
Dengan bimbingan guru siswa memilah hukum yang bersumber dari al-Qur’an, Hadis, Ijma’ dan Qiyas
No Al-Qur’an Hadis Ijma’ Qiyas
Tugas tidak terstruktur melalui tugas kelompok
Petunjuk:
Diskusikan tentang permasalahan-permasalahan hukum yang sekarang ini muncul dan membutuhkan keputusan hukum!
No Hari Permasalahan Perbandingan permasalahan Simpulan hasil
UJI KOMPETENSI
Jawablah pertanyaan berikut dengan baik dan benar.
1. Jelaskan pengertian Dilalah Qoth’iyah dan Dhonniyah!
2. Apa fungsi As-Sunnah terhadap Al-Qur’an, jelaskan!
3. Sebutkan 4 rukun Ijma’?
4. Berikan contoh Qiyas, jelaskan mana Ashlunnya, Far’unnya dan Illatnya!
5. Berikan contoh Hadits yang berkaitan dengan Qouliyah, Fi’liyah dan Taqririyah?
x
Komentar
Posting Komentar