Makhab Sahabi


     MAZHAB SAHABI

a. Pengertian makhab sahābi
Yaitu pendapat para sahabat tentang hukum suatu kasus sepeninggal Rasululah saw. Contohnya, kesepakatan para sahabat tentang bagian warisan untuk nenek seperenam. Pendapat Usman bin Affan tentang gugurnya kewajiban shalat jum’at apabila bertepatan dengan hari raya, pendapat Ibnu Abbas tentang tidak diterimanya kesaksian anak kecil. 

b. Kehujjahan makhab sahābi
Para ulama’ sepakat bahwa pendapat sahabat yang disepakati para sahabat yang lain bisa dijadikan sebagai hujjah dalam menetapkan hukum karena dianggap sebagai ijmw’. Sedangkan pendapat sahabat yang berdasarkan kepada ijtihadd mereka sendiri para ulama’ berbeda pendapat:
Menurut sebagian ulama’, bahwa pendapat sahabat yang seperti itu bisa dijadikan sebagai sumber hukum. Alasan mereka adalah bahwa pendapat seorang sahabat kemungkinan besar benar dan sangat kecil kemungkinan salah. Karena mereka yang menyaksikan secara langsung bagaimana syariat itu diturunkan dan mereka adalah orang-orang yang selalu bersama dengan Rasulullah sehingga pendapat mereka lebih dekat kepada kebenaran dari pada pendapat orang lain. Dalam hadis dikatakan bahwa sebaik-baik generasi adalah generasi sahabat.
خَيْرُ الْقُرُوْنِ الْقَرْنُ الَّذِيْ أَنَا فِيْهِ ثُمَّ الثَّانِى ثُمَّ الثَّالِثُ ( رواه مسلم عن عائشة )
“Sebaik-baik masa adalah masa di mana aku hidup, kemudian masa kedua,kemudianmasa ketiga (HR Muslaim dari Aisyah).
Menurut sebagian ulama’ yang lain bahwa pendapat sahabat yang seperti itu tidak bisa dijadikan sebagai sumber hukum. Alasan mereka adalah bahwa kita harus berpegang kepada al qur’an, hadis dan dalil lain yang mengarah kepada teks al qur’an dan hadis. Sementara pendapat sahabat tidak termasuk bagian itu. Ijtihadd dengan akal bisa kemungkinan benar bisa kemungkinan salah, baik itu pendapat sahabat maupun pendapat lainya. Meskipun bagi sahabat, kemungkinan salah sangatlah kecil. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jihad