Makhab Sahabi
MAZHAB
SAHABI
a. Pengertian makhab sahābi
Yaitu
pendapat para sahabat tentang hukum suatu kasus sepeninggal Rasululah saw.
Contohnya, kesepakatan para sahabat tentang bagian warisan untuk nenek
seperenam. Pendapat Usman
bin Affan tentang gugurnya kewajiban shalat jum’at apabila bertepatan dengan hari
raya, pendapat Ibnu
Abbas tentang tidak diterimanya kesaksian anak kecil.
b. Kehujjahan makhab sahābi
Para ulama’ sepakat bahwa pendapat sahabat yang disepakati para
sahabat yang lain bisa dijadikan sebagai hujjah dalam menetapkan hukum
karena dianggap sebagai ijmw’. Sedangkan pendapat sahabat yang berdasarkan kepada ijtihadd
mereka sendiri para ulama’ berbeda pendapat:
Menurut sebagian ulama’, bahwa pendapat sahabat yang seperti itu
bisa dijadikan sebagai sumber hukum. Alasan mereka adalah bahwa pendapat
seorang sahabat kemungkinan besar benar dan sangat kecil kemungkinan salah.
Karena mereka yang menyaksikan secara langsung bagaimana syariat itu diturunkan
dan mereka adalah orang-orang yang selalu bersama dengan Rasulullah sehingga
pendapat mereka lebih dekat kepada kebenaran dari pada pendapat orang lain.
Dalam hadis dikatakan bahwa sebaik-baik generasi adalah generasi sahabat.
خَيْرُ الْقُرُوْنِ الْقَرْنُ الَّذِيْ أَنَا
فِيْهِ ثُمَّ الثَّانِى ثُمَّ الثَّالِثُ ( رواه مسلم عن عائشة )
“Sebaik-baik masa adalah
masa di mana aku hidup, kemudian masa
kedua,kemudianmasa
ketiga (HR Muslaim dari Aisyah).
Menurut sebagian ulama’ yang lain bahwa pendapat sahabat yang
seperti itu tidak bisa dijadikan sebagai sumber hukum. Alasan mereka adalah
bahwa kita harus berpegang kepada al qur’an, hadis dan dalil lain yang mengarah
kepada teks al qur’an dan hadis. Sementara pendapat sahabat tidak termasuk
bagian itu. Ijtihadd dengan akal bisa kemungkinan benar bisa kemungkinan salah,
baik itu pendapat sahabat maupun pendapat lainya. Meskipun bagi sahabat, kemungkinan
salah sangatlah kecil.
Komentar
Posting Komentar