Sumber Hukum Islam Yang diperselisihkan
BAB III
SUMBER HUKUM
ISLAM YANG DIPERSELISIHKAN
|
PENDAHULUAN
Dalam Islam, sumber hukum Islam yang pokok adalah Al-Qur'an sebagai kalam
Allah langsung dan Al Hadis sebagai kalam Allah yang di terjemahkan melalui
Rasul-Nya. Pada zaman Rasulullah saw semua permasalahan
yang muncul bisa di selesaikan hukumnya melalui Al Qur’an, setiap sahabat yang
mengalami permaslahan langsung bertanya kepada Rasulullah mengenai hukumnya
sehingga tidak terjadai perbedaan pendapat di anatara sahabat karena rujukan
mereka adalah rasulullah saw. Tetapi seirng berjalanya waktu setelah Rasulullah
saw meninggal dan permasalahan atau peristiwa terus berkembang, permasalahan
yang muncul adalah permasalahan yang
tidak pernah ada di zaman Rasul, di sinilah para sahabat atau ulama’ dituntut
untuk berfikir dalam menetapkan hukum permasalahan yang timbul, akhirnya dengan
pemikiranya dan penalaranya yang tentunya tidak terlepas dari prinsip dasar
syariah dan tidak keluar dari rel-rel yang telah di tetapkan oleh Al Qur’an dan
hadis mereka berusaha menetapkan hukum permasalah yang muncul tersebut. Sehingga
tidak heran kalau terjadi perbedaan pendapat di antara mereka dalam menyikapai
suatu permaslahan .
Di bab ini kita akan membahas sumber hukum
Islam yang tidak disepakati oleh ulama’ karena memang bersumber dari akal
pemikiran atau ijtihad mereka, sumber hukum tersebut adalah, istipsan, maslahatul-mursalah, istispab,
‘urf, sadz zariah,
mazhab sahabat, syar‘u man
qablanw, dan dalala al iqtiran.
C.
MATERI PEMBELAJARAN
1.
Istiḥsān
Istiḥsān
adalah
salah satu cara atau sumber dalam mengambil hukum Islam. Berbeda dengan
Al-Quran, Haddits, Ijma’ dan Qiyās yang kedudukannya sudah disepakati oleh para
ulama sebagai sumber hukum Islam, istiḥsān adalah salah satu
metodologi yang hanya digunakan oleh
sebagian ulama saja.
a. Pengertian Istiḥsān
Menurut
bahasa, istiḥsān
berarti menganggap baik sesuatu dan meyakininya.
Menurut
istilah ulama uṣūl fiqih, istiḥsān
adalah berpindahnya seorang mujtahid dari ketentuan hukum yang di
kehendaki qiyās
jalli (jelas) kepada ketentuan hukum yang di kehendaki oleh qiyās
khafi (samar) atau dari hukum kulli (umum) kepada hukum
istisna' (pengecualian), karena ada dalil yang menuntut demikian.
Qiyās khafi menurut kalangan
Hanafiyah adalah istiḥsān.
Disebut istiḥsān karena seorang mujtahid menganggap bahwa perpindahan
penerapan metode dalil dari qiyās jalli ke qiyās khafi adalah lebih baik.
b.
Bentuk-bentuk Istiḥsān
Dari
segi pengambilan dalil Istiḥsān terbagi
dalam beberapa bentuk :
1) Istiḥsān dengan qiyās khafi
Penerapan Istiḥsān dengan qiyās khafi ialah pencetusan
hukum melalui perenungan serta penelitian mendalam karena dalam satu kasus
terdapat dua dalil yaitu qiyās jalli dan qiyās khafi yang masing-masing
mempunyai konsekwensi hukum sendiri-sendiri. Kemudian dalam penetapan hukum
dilakukan penunggulan pada dalil yang dianggap lebih sesuai dengan
permasalahan.
Contohnya: air sisa minuman
burung buas seperti burung elang, rajawali, dan
lain sebagainya. Dalam menentukan status kesucian air tersebut terdapat pertentangan
antara qiyās dan istiḥsān.
Dengan metode qiyās
disimpulkan bahwa air tersebut najis karena diqiyās-kan dengan
air sisa minuman binatang buas. Karena fokus penetapan status kesucian air sisa
minuman adalah daging tubuhnya, sedangkan daging burung buas dan binatang buas
adalah haram, karena itu air sisa minumannya dihukumi najis karena bercampurnya
air liur yang keluar dari tubuh yang najis.
Dengan metode istiḥsān disimpulkan bahwa air sisa minuman
burung buas di qiyās-kan dengan air sisa minuman manusia dengan illah
keduanya sama-sama tidak boleh dimakan dagingnya.
Dalam contoh kasus di atas penerapan metode istiḥsān lebih
dikedepankan dari pada qiyās. Dengan
metode qiyas air sisa minuman burung buas disamakan dengan air sisa minuman
binatang buas, dengan illat keharaman mengkonsumsinya, sedangkan secara
istihsan tidak demikian, karena pada dasasrnya binatang buas tidak najis,
dengan bukti boleh dimanfaatkan najisnya hanya karena haram dikonsumsi. Dan
juga kenajisan air tersebut adalah karena binatang buas ketika minum
menggunakan lidahnya yang basah dan bercampur air liur yang keluar dari tubuh
yang najis, sehingga air sisa minumanyapun terkena najis. Berbeda dengan burung
buas yang ketika minum menggunakan paruhnya dan paruh adalah tulang kering dan
tulang merupakan sesuatu yang suci dari bagian tubuh bangkai. Karena itulah air
sisa minuman burung buas dihukumi suci sebagaimana air sisa minuman manusia karena
tidak ada penyebab kenajisan hnaya saja dihukumi makruh karena burung buas
tidak bisa menjaga paruhhnya dari hal-hal yang najis.
2) Istiḥsān dengan nas
Maksudnya adalah meninggalkan ketentuan nash yang umum beralih ke hukum nash yang
khusus.
Contoh
dari istiḥsān dengan al qur’an : di perbolehkanya wasiat. Secara qiyas (kaidah
umum) pelaksanaan wasiat tidak di perbolehkan karena menyalahi kaidah umum
yaitu dalam wasiat terdapat pengalihan hak milik setelah status kepemilkannya
hilang, yaitu dengan meningggalnya pemilik hak. Namun kaidah ini mengalami pengecualian dengan
adanya dalil atau nas dari al qur’an
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوْصَى بِهَا
أَوْ دَيْنٍ ( النساء : 11)
“Pembagian-pembagian tersebut di
atas sesudah di penuhi wasiat yang ia buat dan sesudah di bayar hutangnya” ( QS
An Nisa’ 11)
Contoh dari istiḥsān dengan sunnah : di perbolehkanya akad salam
(pemesanan). Kaidah umum mengeasksan pelaraganya, karena ia adalah sebagian
dari bentuk transaksi penjualan barang yang belum wujud. Namun akad salam
dikecualikan dari penerapan kaidah tersebut berdasrkan hadis yang secara khusu
memperbolehkanya yaitu,
مَنْ
أَسْلَفَ فِى ثَمَرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ
إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ ( متفق عليه )
Barang
siapa melakukan akad pemesanan buah, maka pesanlah dengan kadar takaran ynag
jelas, dan batas waktu yang jelas juga. (HR Bukhari Muslim).
3) Istiḥsān dengan
ijma’
Maksudnya
adalah fatwa ulama’ tentang suatu hukum dalam permaslahan kontemporer yang
menyalahi hasil penerapan qiyas atau kaidah umum.
Contoh
akad istisna’ (kontrak kerja pertukangan) yaitu satu pihak meakukan kontrak
kerja dengan pihak lain untuk membuat suatu barang dengan imbalan tertentu.
Dengan
metode qiyās kontrak
kerja semacam ini tidak sah karena ketika kesepakatan kontrak terjadi ma’qud
alaih tidak ada. Namun akad semacam ini di perbolehkan karena masyarakat
terbiasa melakukannya dan tidak ada seorangpun ulama’ yang mengingkarinya.
Karena nya hal seperti ini dianggap sebagai ijma’.
4) Istiḥsān dengan darurat
Yaitu
apabila dengan menggunakan qiyās atau
kaidah umum dipastikan akan berdampak pada kesulitan atau kesempitan. Kemudian
untuk menghilangkan kesulitan tersebut diberlakukanlah pengecualian dengan
alasan darurat.
Contoh
penyucian sumur atau telaga yang terkena najis. Dengan metode qiyās telaga atau sumur tidak dapat disucikan dengan
menguras sebagaian atau keseluruhan air. Karena persentuhannya dengan dinding
sumur yang terkena najis.
Menurut
ulama’ Hanafi cara mensucikanya adalah dengan menguras samapai pada kadar
tertentu disesuaikan dengan jenis najis dan besar kecilnya sumur atau telaga.
5) Istiḥsān dengan dengan maslaha
Yaitu
apabila qiyās atau
kaidah umum diterapkan akan mengakibatkan mafsadah (kerugian) atau tidak
tercapainya maslaha yang dituju. Kemudian istihsan di berlakuakan untuk
dapat mewujudkan kemaslahatan.
Contoh:
fatwa Abu Hanifah yang memperbolehkan pemberian zakat pada Bani Hasyim
keturunan Rasulullah karena pertimbangan situsi masa itu. Ini bertentangan
dengan kaidah umum yang menyatakan bahwa keluarga dan keturunan nabi tidak
berhak mendapatkan zakat. Namun dengan istihsan diperbolehkan karena ada
beberapa pertimbangan pada saat itu di mana keluarga rasul kerap mengalami penganiayaan
dari rezim penguasa.
6( Istiḥsān dengan urf
Maksudnya adalah berpindah dari penerapan qiyās atau kadiah umum dengan memandang tradisi yang
berlaku. Contoh diperbolehkannya jasa toilet umum tanpa ada kepastian berapa
lama dan berapa banyak air yang digunakan dengan imbalan jasa pembayaran tarif
yang telah di tentukan. Menurut kaidah umum tidak diperbolehkan karena ma’qud
alaihnya tidak jelas begitu pula batas waktunya. Tetapi secara istihsan
diperbolehkan karena sudah secara adat sudah dilakukan dan tidak ada seorang
ulama’pun yang mengingkari.
,
c.
Kehujahan Istiḥsān
Para
ulama’ berbeda pendapat mengenai dijadikannya istiḥsān sebagai sumber
hukum. Menurut Ulama Hanafi, Maliki dan Hanbali istiḥsān
bisa dijadikan sebagai sumber hukum. Alasan mereka istiḥsān adalah
meninggalkan perkara yang sulit beralih ke perkara yang mudah di mana hal itu
merupakan dasar dari agama sebagaimana firman Allah:
يُرِيْد الله بِكَمُ الْيُسْري ولا
يرِيْدُ بِكُمُ العُسرى
“ Allah menghendaki
kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu ( QS Al Baqarah :185).
Dan hadis nabi saw:
مَا رَاهُ المُسْلمُوْن حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ الله حَسَن ( رواه أحمد)
“Apa
yang dipandang baik oleh orang-orang Islam, maka ia adalah baik di sisi Allah”
( HR Ahmad).
Menurut ulama Syafi'i, Zahiriyah, Mu’tazilah dan Syiah berpendapat
bahwa istiḥsān tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum, mereka
beralasan:
- Bahwa Rasulullah saw tidak pernah meminta para sahabat melakukan
istiḥsān.
- Sandaran yang digunakan dalam melakukan istiḥsān adalah
akal sehingga tidak ada bedanya antara orang alim dan oang jahil
(bodoh), keduanya sama-sama bisa melakukan istiḥsān. Jika semua orang
diperbolehkan melakukan istiḥsān maka masing-masing orang akan membuat
syariat baru. Imam syafii berkata:
مَنْ اِسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ
“Barang
siapa yang melakukan istiḥsān maka ia telah membuat syariat”
Namun
kalau diteliti lebih dalam, ternyata pengertian istiḥsān menurut
pendapat Madzhab Hanafi berbeda dari istiḥsān menurut pendapat Madzhab
Syafi’i.
Menurut
Madzhab Hanafi istiḥsān itu semacam qiyās, dilakukan karena ada
suatu kepentingan, bukan berdasarkan hawa nafsu, sedang menurut Madzhab
Syafi’i, istiḥsān itu timbul karena rasa kurang enak, kemudian pindah
kepada rasa yang lebih enak.
Maka
seandainya istiḥsān itu diperbincangkan dengan baik, kemudian ditetapkan
pengertian yang disepakati, tentulah perbedaan pendapat itu dapat dikurangi.
Komentar
Posting Komentar