Sumber Hukum Islam Yang diperselisihkan


BAB III

SUMBER HUKUM ISLAM YANG DIPERSELISIHKAN












PENDAHULUAN

Dalam Islam, sumber  hukum Islam yang pokok adalah Al-Qur'an sebagai kalam Allah langsung dan Al Hadis sebagai kalam Allah yang di terjemahkan melalui Rasul-Nya. Pada zaman Rasulullah saw semua permasalahan yang muncul bisa di selesaikan hukumnya melalui Al Qur’an, setiap sahabat yang mengalami permaslahan langsung bertanya kepada Rasulullah mengenai hukumnya sehingga tidak terjadai perbedaan pendapat di anatara sahabat karena rujukan mereka adalah rasulullah saw. Tetapi seirng berjalanya waktu setelah Rasulullah saw meninggal dan permasalahan atau peristiwa terus berkembang, permasalahan yang  muncul adalah permasalahan yang tidak pernah ada di zaman Rasul, di sinilah para sahabat atau ulama’ dituntut untuk berfikir dalam menetapkan hukum permasalahan yang timbul, akhirnya dengan pemikiranya dan penalaranya yang tentunya tidak terlepas dari prinsip dasar syariah dan tidak keluar dari rel-rel yang telah di tetapkan oleh Al Qur’an dan hadis mereka berusaha menetapkan hukum permasalah yang muncul tersebut. Sehingga tidak heran kalau terjadi perbedaan pendapat di antara mereka dalam menyikapai suatu permaslahan .

 Di bab ini kita akan membahas sumber hukum Islam yang tidak disepakati oleh ulama’ karena memang bersumber dari akal pemikiran atau ijtihad mereka, sumber hukum tersebut adalah, istipsan, maslahatul-mursalah, istispab, urf, sadz zariah, mazhab sahabat, syar‘u man qablanw, dan dalala al iqtiran.  
    

C. MATERI PEMBELAJARAN

   

1.    Istiḥsān

Istiḥsān adalah salah satu cara atau sumber dalam mengambil hukum Islam. Berbeda dengan Al-Quran, Haddits, Ijma’ dan Qiyās yang kedudukannya sudah disepakati oleh para ulama sebagai sumber hukum Islam, istiḥsān adalah salah satu metodologi yang hanya digunakan  oleh sebagian ulama saja.



a.     Pengertian Istiḥsān

Menurut bahasa, istiḥsān berarti menganggap baik sesuatu dan meyakininya.

Menurut istilah ulama uūl fiqih, istiḥsān adalah berpindahnya seorang mujtahid dari ketentuan hukum yang di kehendaki qiyās jalli (jelas) kepada ketentuan hukum yang di kehendaki oleh qiyās khafi (samar) atau dari hukum kulli (umum) kepada hukum istisna' (pengecualian), karena ada dalil yang menuntut demikian.

Qiyās khafi menurut kalangan Hanafiyah adalah istiḥsān.  Disebut istiḥsān karena seorang mujtahid menganggap bahwa perpindahan penerapan metode dalil dari qiyās jalli ke qiyās khafi adalah lebih baik.    



b.        Bentuk-bentuk Istiḥsān

Dari segi pengambilan dalil Istiḥsān terbagi dalam beberapa bentuk : 

1) Istiḥsān dengan qiyās khafi

Penerapan Istiḥsān dengan qiyās khafi ialah pencetusan hukum melalui perenungan serta penelitian mendalam karena dalam satu kasus terdapat dua dalil yaitu qiyās jalli dan qiyās khafi yang masing-masing mempunyai konsekwensi hukum sendiri-sendiri. Kemudian dalam penetapan hukum dilakukan penunggulan pada dalil yang dianggap lebih sesuai dengan permasalahan.

Contohnya:  air sisa minuman burung buas seperti burung elang, rajawali, dan lain sebagainya. Dalam menentukan status kesucian air tersebut terdapat pertentangan antara qiyās dan istiḥsān.

Dengan metode qiyās  disimpulkan bahwa air tersebut najis karena diqiyās-kan dengan air sisa minuman binatang buas. Karena fokus penetapan status kesucian air sisa minuman adalah daging tubuhnya, sedangkan daging burung buas dan binatang buas adalah haram, karena itu air sisa minumannya dihukumi najis karena bercampurnya air liur yang keluar dari tubuh yang najis. 

Dengan metode istiḥsān disimpulkan bahwa air sisa minuman burung buas di qiyās-kan dengan air sisa minuman manusia dengan illah keduanya sama-sama tidak boleh dimakan dagingnya.

Dalam contoh kasus di atas penerapan metode istiḥsān lebih dikedepankan dari pada  qiyās. Dengan metode qiyas air sisa minuman burung buas disamakan dengan air sisa minuman binatang buas, dengan illat keharaman mengkonsumsinya, sedangkan secara istihsan tidak demikian, karena pada dasasrnya binatang buas tidak najis, dengan bukti boleh dimanfaatkan najisnya hanya karena haram dikonsumsi. Dan juga kenajisan air tersebut adalah karena binatang buas ketika minum menggunakan lidahnya yang basah dan bercampur air liur yang keluar dari tubuh yang najis, sehingga air sisa minumanyapun terkena najis. Berbeda dengan burung buas yang ketika minum menggunakan paruhnya dan paruh adalah tulang kering dan tulang merupakan sesuatu yang suci dari bagian tubuh bangkai. Karena itulah air sisa minuman burung buas dihukumi suci sebagaimana air sisa minuman manusia karena tidak ada penyebab kenajisan hnaya saja dihukumi makruh karena burung buas tidak bisa menjaga paruhhnya dari hal-hal yang najis.



2) Istiḥsān dengan nas

Maksudnya adalah meninggalkan ketentuan nash yang umum beralih ke hukum nash yang khusus.

   Contoh dari istiḥsān dengan al qur’an : di perbolehkanya wasiat. Secara qiyas (kaidah umum) pelaksanaan wasiat tidak di perbolehkan karena menyalahi kaidah umum yaitu dalam wasiat terdapat pengalihan hak milik setelah status kepemilkannya hilang, yaitu dengan meningggalnya pemilik hak. Namun  kaidah ini mengalami pengecualian dengan adanya dalil atau nas dari al qur’an

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوْصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ ( النساء : 11)

Pembagian-pembagian tersebut di atas sesudah di penuhi wasiat yang ia buat dan sesudah di bayar hutangnya” ( QS An Nisa’ 11)

  Contoh dari istiḥsān dengan sunnah : di perbolehkanya akad salam (pemesanan). Kaidah umum mengeasksan pelaraganya, karena ia adalah sebagian dari bentuk transaksi penjualan barang yang belum wujud. Namun akad salam dikecualikan dari penerapan kaidah tersebut berdasrkan hadis yang secara khusu memperbolehkanya yaitu,

 مَنْ أَسْلَفَ فِى ثَمَرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ ( متفق عليه )

   Barang siapa melakukan akad pemesanan buah, maka pesanlah dengan kadar takaran ynag jelas, dan batas waktu yang jelas juga. (HR Bukhari Muslim).



3) Istiḥsān dengan ijma’

Maksudnya adalah fatwa ulama’ tentang suatu hukum dalam permaslahan kontemporer yang menyalahi hasil penerapan qiyas atau kaidah umum.

Contoh akad istisna’ (kontrak kerja pertukangan) yaitu satu pihak meakukan kontrak kerja dengan pihak lain untuk membuat suatu barang dengan imbalan tertentu.

Dengan metode qiyās kontrak kerja semacam ini tidak sah karena ketika kesepakatan kontrak terjadi ma’qud alaih tidak ada. Namun akad semacam ini di perbolehkan karena masyarakat terbiasa melakukannya dan tidak ada seorangpun ulama’ yang mengingkarinya. Karena nya hal seperti ini dianggap sebagai ijma’.          



4) Istiḥsān dengan darurat

Yaitu apabila dengan menggunakan qiyās atau kaidah umum dipastikan akan berdampak pada kesulitan atau kesempitan. Kemudian untuk menghilangkan kesulitan tersebut diberlakukanlah pengecualian dengan alasan darurat.

Contoh penyucian sumur atau telaga yang terkena najis. Dengan metode qiyās telaga atau sumur tidak dapat disucikan dengan menguras sebagaian atau keseluruhan air. Karena persentuhannya dengan dinding sumur yang terkena najis. 

Menurut ulama’ Hanafi cara mensucikanya adalah dengan menguras samapai pada kadar tertentu disesuaikan dengan jenis najis dan besar kecilnya sumur atau telaga.



5) Istiḥsān dengan dengan maslaha

Yaitu apabila qiyās atau kaidah umum diterapkan akan mengakibatkan mafsadah (kerugian) atau tidak tercapainya maslaha yang dituju. Kemudian istihsan di berlakuakan untuk dapat mewujudkan kemaslahatan.

Contoh: fatwa Abu Hanifah yang memperbolehkan pemberian zakat pada Bani Hasyim keturunan Rasulullah karena pertimbangan situsi masa itu. Ini bertentangan dengan kaidah umum yang menyatakan bahwa keluarga dan keturunan nabi tidak berhak mendapatkan zakat. Namun dengan istihsan diperbolehkan karena ada beberapa pertimbangan pada saat itu di mana keluarga rasul kerap mengalami penganiayaan dari rezim penguasa. 



6( Istiḥsān dengan urf

 Maksudnya adalah berpindah dari penerapan qiyās atau kadiah umum dengan memandang tradisi yang berlaku. Contoh diperbolehkannya jasa toilet umum tanpa ada kepastian berapa lama dan berapa banyak air yang digunakan dengan imbalan jasa pembayaran tarif yang telah di tentukan. Menurut kaidah umum tidak diperbolehkan karena ma’qud alaihnya tidak jelas begitu pula batas waktunya. Tetapi secara istihsan diperbolehkan karena sudah secara adat sudah dilakukan dan tidak ada seorang ulama’pun yang mengingkari.  

              ,

c.    Kehujahan Istiḥsān

Para ulama’ berbeda pendapat mengenai dijadikannya istiḥsān sebagai sumber hukum. Menurut Ulama Hanafi, Maliki dan Hanbali istiḥsān bisa dijadikan sebagai sumber hukum. Alasan mereka istiḥsān adalah meninggalkan perkara yang sulit beralih ke perkara yang mudah di mana hal itu merupakan dasar dari agama sebagaimana firman Allah:

يُرِيْد الله بِكَمُ الْيُسْري ولا يرِيْدُ بِكُمُ العُسرى


Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu ( QS Al Baqarah :185).

 Dan hadis nabi saw:

مَا رَاهُ المُسْلمُوْن حَسَنًا فَهُوَ عِنْدَ الله حَسَن  ( رواه أحمد)

“Apa yang dipandang baik oleh orang-orang Islam, maka ia adalah baik di sisi Allah” ( HR Ahmad).



Menurut ulama Syafi'i, Zahiriyah, Mu’tazilah dan Syiah berpendapat bahwa istiḥsān tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum, mereka beralasan:

- Bahwa Rasulullah saw tidak pernah meminta para sahabat melakukan istiḥsān.

- Sandaran yang digunakan dalam melakukan istiḥsān adalah akal sehingga tidak ada bedanya antara orang alim dan oang jahil (bodoh), keduanya sama-sama bisa melakukan istiḥsān. Jika semua orang diperbolehkan melakukan istiḥsān maka masing-masing orang akan membuat syariat baru. Imam syafii berkata:

مَنْ اِسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ

“Barang siapa yang melakukan istiḥsān maka ia telah membuat syariat” 

Namun kalau diteliti lebih dalam, ternyata pengertian istiḥsān menurut pendapat Madzhab Hanafi berbeda dari istiḥsān menurut pendapat Madzhab Syafi’i.

Menurut Madzhab Hanafi istiḥsān itu semacam qiyās, dilakukan karena ada suatu kepentingan, bukan berdasarkan hawa nafsu, sedang menurut Madzhab Syafi’i, istiḥsān itu timbul karena rasa kurang enak, kemudian pindah kepada rasa yang lebih enak.

Maka seandainya istiḥsān itu diperbincangkan dengan baik, kemudian ditetapkan pengertian yang disepakati, tentulah perbedaan pendapat itu dapat dikurangi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jihad

Makhab Sahabi