Qiyas
Qiyas
1.
Pengertian
Qiyas menurut bahasa
Arab berarti menyamakan, membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan si A
dengan si B, karena kedua orang itu mempunyai tinggi yang sama, bentuk tubuh
yang sama, wajah yang sama dan sebagainya. Qiyas juga berarti mengukur, seperti
mengukur tanah dengan meter atau alat pengukur yang lain. Demikian pula
membandingkan sesuatu dengan yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya.
Menurut
para ulama ushul fiqh, ialah menetapkan hukum suatu kejadian atau peristiwa
yang tidak ada dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada suatu kejadian
atau peristiwa yang lain yang telah ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena
ada persamaan 'illat antara kedua
kejadian atau peristiwa itu.
Menurut
Wahbah Zuhaili mendefinisikan qiyâs dengan,
menyatukan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu
yang disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan kesatuan illat antara keduanya.
Jadi
suatu Qiyas hanya dapat dilakukan
apabila telah diyakini bahwa benarbenar tidak ada satupun nash yang dapat
dijadikan dasar untuk menetapkan hukum suatu peristiwa atau kejadian. Karena
itu tugas pertama yang harus dilakukan oleh seorang yang akan melakukan Qiyas, ialah mencari: apakah ada nash
yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum dari peristiwa atau kejadian.
Jika telah diyakini benar tidak ada nash yang dimaksud barulah dilakukan Qiyas.
Dengan
demikian qiyas itu penerapan hukum
analogi terhadap hukum sesuatu yang serupa karena prinsip persamaan illat akan
melahirkan hukum yang sama pula.
2.
Dasar
a.
Al Qur’an
Jumhur
ulama kaum muslimin sepakat bahwa qiyas
merupakan hujjah syar’i dan termasuk sumber hukum yang keempat dari sumber
hukum yang lain. Apabila tidak terdapat hukum dalam suatu masalah baik dengan
nash ataupun ijma’ dan yang kemudian ditetapkan hukumnya dengan cara analogi
dengan persamaan illat maka berlakulah hukum qiyas dan selanjutnya menjadi hukum syar’i.
Diantara
ayat Al Qur’an yang dijadikan dalil dasar hukum qiyas adalah firman Allah:
“Dia-lah
yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli Kitab dari kampung-kampung
mereka pada saat pengusiran yang pertama. kamu tidak menyangka, bahwa mereka
akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat
mempertahankan mereka dari (siksa) Allah; Maka Allah mendatangkan kepada mereka
(hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. dan Allah melemparkan
ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan
tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah (Kejadian
itu) untuk menjadi pelajaran, Hai orang-orang yang mempunyai wawasan. (QS. Al Hasyr :2)
Dari
ayat di atas bahwasanya Allah memerintahkan kepada kita untuk mengambil pelajaran, kata i’tibar di sini berarti melewati,
melampaui, memindahkan sesuatu kepada yang lainnya. Demikian pula arti qiyas yaitu melampaui suatu hukum dari
pokok kepada cabang maka menjadi (hukum) yang diperintahkan. Hal yang
diperintahkan ini mesti diamalkan. Karena dua kata tadi ‘i’tibar dan qiyas’
memiliki pengertian melewati dan melampaui.
“Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An Nisa’ : 59)
Ayat
di atas menjadi dasar hukum qiyas,
sebab maksud dari ungkapan kembali
kepada Allah dan Rasul (dalam masalah khilafiyah), tiada lain adalah perintah
supaya menyelidiki tanda-tanda kecenderungan, apa yang sesungguhnya yang
dikehendaki Allah dan Rasul-Nya. Hal ini dapat diperoleh dengan mencari illat
hukum, yang dinamakan qiyas.
b.
Hadis
Sementara
diantara dalil sunnah mengenai qiyas ini berdasar pada hadits Muadz ibn Jabal,
yakni ketetapan hukum yang dilakukan oleh Muadz ketika ditanya oleh Rasulullah
Saw, diantaranya ijtihad yang mencakup di dalamnya qiyas, karena qiyas
merupakan salah satu macam ijtihad.
c.
Ijma’
Sedangkan
dalil yang ketiga mengenai qiyas adalah ijma’.
Bahwasanya para shahabat Nabi Saw sering kali mengungkapkan kata qiyas. Qiyas ini diamalkan tanpa seorang
shahabat pun yang mengingkarinya. Disamping itu, perbuatan mereka secara ijma’ menunjukkan bahwa qiyas merupakan hujjah dan wajib
diamalkan.
Umpamanya,
bahwa Abu Bakar ra suatu kali ditanya tentang ‘kalâlah’ kemudian ia berkata: “Saya
katakan (pengertian) ‘kalâlah’ dengan pendapat saya, jika (pendapat saya) benar
maka dari Allah, jika salah maka dari syetan.Yang dimaksud dengan ‘kalâlah’
adalah tidak memiliki seorang bapak maupun anak”. Pendapat ini disebut
dengan qiyas. Karena arti kalâlah sebenarnya pinggiran di jalan,
kemudian (dianalogikan) tidak memiliki bapak dan anak.
d.
Dalil Akliah
Dalil
yang keempat adalah dalil rasional.
1)
Allah mensyariatkan hukum tak lain adalah untuk
kemaslahatan. Kemaslahatan manusia merupakan tujuan yang dimaksud dalam
menciptakan hukum.
2)
Nash baik Al Qur’an maupun hadis jumlahnya
terbatas dan final. Tetapi, permasalahan manusia lainnya tidak terbatas dan
tidak pernah selesai. Mustahil jika nash-nash tadi saja yang menjadi sumber
hukum syara’. Karenanya qiyas
merupakan sumber hukum syara’ yang tetap berjalan dengan munculnya
permasalahan-permasalahan yang baru. Dengan
qiyas akan tersingkap hukum syara’ dengan apa yang terjadi yang tentunya
sesuai dengan syariat dan maslahah.
Komentar
Posting Komentar