MASLAHAH MURSALAH


   MASLAHAH MURSALAH

1)      Pengertian Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah berarti kemaslahatan yang terlepas. Menurut istilah syara’, adalah memberlakukan suatu hukum berdasar kepada kemaslahatan yang lebih besar dengan menolak kemudaratan karena tidak ditemukannya dalil yang menganjurkan atau melarangnya. Maslahah mursalah sering disebut juga istislah. Contoh maslahah mursalah adalah mengumpulkan dan membukukan Al-Qur' an, mencetak uang, menetapkan pajak penghasilan, membuat akta nikah, akta kelahiran, membangun penjara, membangun kantor pemerintahan, dan lain-lain.
Maslahah terbagi menjadi 3 bagian:
a) Maslahah yang dianggap oleh syariat yang biasa disebut masalih mu’tabarah seperti diberlakukanya hukuman qisas di situ terdapat kemaslahatan yaitu melindungi jiwa. 
b) Maslahah yang tidak dianggap atau ditolak oleh syariat atau biasa disebut masalih mulgah seperti menyamakan bagian anak perempuan dengan bagian anak laki-laki dalam masalah warisan, masalahah yang ada dalam masalah ini bertentangan dengan naṣ al qur’an sehingga kemaslahatanya tidak dianggap.
c) Maslahah yang tidak dinyatakan oleh syariat secara tegas apakah maslahah tersebut ditolak atau diakui, inilah yang disebut dengan maslahah mursalah.   

b. Kehujjahan maslahah mursalah
Para ulama’ sepakat bahwa maslahah tidak boleh terjadi di dalam ibadah karena masalah ibadah adalah masalah yang ketentuannya sudah ditetapkan oleh syariat, sehingga tidak boleh dilakukan ijtihad. 
Adapun selain masalah ibadah mereka berbeda pendapat  :
- Menurut ulama’ Syafii dan Hanafi bahwa maslahah mursalah tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum atau dalil secara mutlak karena dapat membuka keinginan hawa nafsu.Lagi pula, apabila dalil nas dan cara-cara qiyās dilaksanakan dengan baik maka akan mampu menjawab perkembangan dan kemaslahatan umat sepanjang masa.
- Menurut ulama’ Maliki dan Hanbali maslahah mursalah dapat digunakan sebagai hujjah dalam menetapkan hukum. Mereka beralasan bahwa kemaslahatan manusia itu setiap waktu berkembang dan beraneka ragam sehingga butuh adanya kepastian hukum. Jika maslahah tidak bisa dijadikan sebagai hujjah maka akan banyak peristiwa yang tidak diketahui hukumnya.
Sejarah telah membuktikan bahwa para sahabat, tabi'in, dan para mujtahid membentuk hukum berdasarkan per­timbangan maslahah mursalah. Umpamanya, Abu Bakar menghimpun Al Qur’an dalam satu mushaf dengan tujuan agar al qur’an tidak hilang. Umar menghukumi talāq tiga dengan satu kali ucapan. Umar tidak memberikan zakat kepada al muallafah qulubuhum ketika Islam sudah kuat, menetapkan undang-undang pajak, pembukuan administrasi, membangun penjara, dan menghentikan pelaksanaan hukum pidana kepada pencuri di tahun paceklik. Usman telah menyatukan umat Islam dalam satu mushaf, menetapkan jatah harta waris kepada istri yang ditalāq karena sang suami menghindari pembagian warisan kepadanya. Ali telah memerangi para pengkhianat dari kalangan Syiah Rafidah, itu semua dilakukan sahabat berdasar kemaslahatan.
Kelompok yang menggunakan maslahah mursalah sebagai hujjah tidak begitu saja menggunakanya tetapi menetapkan persyaratan yang cukup ketat diantaranya  Maslahah itu harus bersifat riil dan umum, bukan maslahah yang bersifat perorangan. dan juga harus dapat diterima akal sehat dengan dugaan kuat bahwa maslahah itu benar-benar mendatangkan manfaat secara utuh dan menyeluruh. Maslahah ini juga harus se­jalan dengan tujuan syara’ dan tidak berbenturan dengan prinsip dalil syara’ yang telah ada, seperti nas dan ijmak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jihad

Makhab Sahabi