MASLAHAH MURSALAH
MASLAHAH
MURSALAH
1)
Pengertian
Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah berarti kemaslahatan
yang terlepas. Menurut istilah syara’, adalah memberlakukan suatu hukum berdasar kepada
kemaslahatan yang lebih besar dengan menolak kemudaratan karena tidak
ditemukannya dalil yang menganjurkan atau melarangnya. Maslahah mursalah sering disebut
juga istislah. Contoh maslahah mursalah adalah mengumpulkan dan membukukan Al-Qur' an, mencetak
uang, menetapkan pajak penghasilan, membuat
akta nikah, akta kelahiran, membangun
penjara, membangun kantor pemerintahan, dan lain-lain.
Maslahah terbagi menjadi 3 bagian:
a) Maslahah yang dianggap oleh syariat yang biasa disebut masalih
mu’tabarah seperti diberlakukanya hukuman qisas di situ terdapat
kemaslahatan yaitu melindungi jiwa.
b) Maslahah yang tidak dianggap atau ditolak oleh syariat atau biasa
disebut masalih mulgah seperti menyamakan bagian anak perempuan dengan
bagian anak laki-laki dalam masalah warisan, masalahah yang ada dalam masalah ini bertentangan
dengan naṣ al qur’an sehingga kemaslahatanya tidak dianggap.
c) Maslahah yang tidak dinyatakan oleh syariat secara tegas apakah maslahah tersebut ditolak atau diakui, inilah yang
disebut dengan maslahah mursalah.
b. Kehujjahan maslahah mursalah
Para ulama’ sepakat bahwa maslahah
tidak boleh terjadi di dalam ibadah karena masalah ibadah adalah masalah yang
ketentuannya sudah ditetapkan oleh syariat, sehingga tidak boleh dilakukan
ijtihad.
Adapun selain masalah ibadah mereka berbeda pendapat :
- Menurut
ulama’ Syafii dan Hanafi bahwa maslahah mursalah tidak dapat dijadikan
sebagai sumber hukum atau dalil secara mutlak karena dapat membuka keinginan hawa nafsu.Lagi pula, apabila dalil nas dan
cara-cara qiyās dilaksanakan dengan baik maka akan mampu menjawab
perkembangan dan kemaslahatan umat sepanjang masa.
- Menurut
ulama’ Maliki dan Hanbali maslahah mursalah dapat digunakan sebagai hujjah dalam menetapkan hukum. Mereka beralasan bahwa kemaslahatan
manusia itu setiap waktu berkembang dan beraneka ragam sehingga butuh adanya kepastian hukum. Jika maslahah tidak bisa dijadikan sebagai hujjah
maka akan banyak peristiwa yang tidak diketahui hukumnya.
Sejarah telah membuktikan bahwa para sahabat, tabi'in, dan para
mujtahid membentuk hukum berdasarkan pertimbangan maslahah mursalah. Umpamanya, Abu Bakar menghimpun Al Qur’an dalam satu mushaf dengan tujuan agar al
qur’an tidak hilang. Umar menghukumi talāq tiga dengan satu kali ucapan.
Umar tidak memberikan zakat kepada al muallafah qulubuhum ketika Islam sudah kuat,
menetapkan undang-undang pajak, pembukuan administrasi, membangun penjara, dan
menghentikan pelaksanaan hukum pidana kepada pencuri di tahun paceklik. Usman
telah menyatukan umat Islam dalam satu mushaf, menetapkan jatah harta
waris kepada istri yang ditalāq karena sang suami menghindari pembagian warisan
kepadanya. Ali telah memerangi para pengkhianat dari kalangan Syiah Rafidah,
itu semua dilakukan sahabat berdasar kemaslahatan.
Kelompok yang menggunakan maslahah mursalah sebagai hujjah
tidak begitu saja menggunakanya tetapi menetapkan persyaratan yang cukup ketat
diantaranya Maslahah itu harus
bersifat riil dan umum, bukan maslahah yang bersifat perorangan. dan
juga harus dapat diterima akal sehat dengan dugaan kuat bahwa maslahah itu
benar-benar mendatangkan manfaat secara utuh dan menyeluruh. Maslahah ini
juga harus sejalan dengan tujuan syara’ dan tidak berbenturan dengan
prinsip dalil syara’ yang telah ada, seperti nas dan ijmak.
Komentar
Posting Komentar