Macam-macam hukum syar'i
Macam-macam
hukumsyar’i
`A. Menurut ulama’ uṣūlHukum syar’iterbagi
menjadi dua macam yaitu hukum taklīfīdan hukum wad’i.
1) HukumTaklīfī
a) Pengertian Hukum Taklīfī: yaitu firman Allah yang berhubungan dengan
perbuatan mukalaf yangmenghendakituntutanuntuk melakukan atau menjauhi atau
untuk membuat pilihan. Di namakan hukum taklīfī karena adanya
pembebanan atau tuntutan kepada manusia.
Contohnya, Firman Allah yang menuntut mukallaf untuk melakukan
suatu perbuatan.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, (QS At Taubah :103)
b) Macam-macam hukum Taklīfī
Mayoritas ulama’ Ushul membagi hukum taklīfī menjadi 5 :
Ø
Ijāb :yaitu tuntutan Allah kepada mukalaf untuk melakukan suatu
perbuatan dengan tuntutan yang pasti, seperti firman Allah
وأقيموا الصلاة
وآتوا الزكاة
Ø
Nadb:yaitu tuntutan Allah kepada mukalaf untuk melakukan suatu
perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti atau anjuran untuk melakukan,
seperti firman Allah
ياأيها الذين
آمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه
Ø
Taḥrīm :yaitu tuntutan Allah kepada mukalaf untuk tidak
melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti, seperti firman Allah
ولا تقربوا
الزنا
Ø
Karāha: yaitu tuntutan Allah kepada
mukalaf untuk tidak melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak
pasti atau anjuran untuk menjauhi, seperti firman Allah
لا تَسْأَلُوا عَنْ
أَشْيَاءَ إِنْ
تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ
Janganlah kamu menanyakan (kepada
Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu ( Al
Maidah “ 101).
Ø
Ibāḥah: yaitu Permintaan Allah kepada mukalaf untuk memilih
antara melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan, seperti firman Allah
وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا [المائدة: 2]
“ Dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah
haji, Maka bolehlah berburu. ( Al Maidah : 2).
Ulama’ Hanafi membagi hukum taklīfī menjadi 7
bagian dengan membagi firman Allah yang menuntut melakukan suatu perbuatan
dengan tuntutan pasti pada dua bagian ījab dan fardu dan membagi karaha
menjadi dua yaitu karaha tanzīh dan karaha tahrīm.
Menurut ulama’ Hanafi jika suatu perintah di dasarkan
pada dalil qat’i yaitu dalil yang berasal dari qur’an dan hadis mutawātir disebut farḍu, jika di dasarkan pada dalil ẓanni
seperti hadis ahadd disebut ijab.
Begitu pula larangan jika dasar yang di gunakan qat’i
disebut karaha tahrīm tetapi jika dasar yang di gunakan ẓanni
disebut karaha tanzīh.
Dengan pembagian hukum taklīfīseperti tersebut di
atas, Ulama’ Hanafiyah membagi hukum taklīfī kepada farḍu,ījāb, nadb, tahrīm, karaha tanzīh, karaha tahrīm dan Ibāḥah
Tetapi pada umumnya ulama sepakat membagi hukum tersebut
kepada lima bagian seperti telah disebut di atas. Kelima macam hukum itu
menimbulkan efek terhadap perbuatan mukalaf dan efek itu oleh ulama’ fiqih dinamakan
al-ahkām al-khamsah, yaitu
Ø Wajib
(1)
Pengertian wajib
Perbuatan yang di tuntut oleh Allah untuk di
lakukan dengan tuntutan pasti, di mana pelakunya akan mendapat pujian sekaligus
pahala dan yang meninggalkan akan mendapat celaan atau hinaan sekaligus
hukuman.
Menurut mayoritas ulama’ bahwa wajib adalah sinonim dari
fardu.
Misalnya, mengerjakan puasa.
(2) Macam-macam wajib
Wajib
di tinjau dari waktu pelakasanaanya terbagi menjadi dua
(a). Wajib mutlak yaitu pekerjaan yang di
tuntut untuk di lakukan tetapi syariat tidak menentukan waktu pelaksanaanya.
Contoh : kafarat yang wajib bagi orang yang melanggar
sumpah, pelaku wajib melakukanya kapanpun ia mau tidak terikat oleh waktu
tertentu .
(b). Wajib Muqoyyad atau Muaqot
yaitu pekerjaan yang di tuntut oleh syari’ dan harus di lakukan pada
waktu-waktu yang telah di tentukan seperti shalat lima waktu, puasa
ramadhan.Sehingga seorang mukallaf dianggap berdosa apabila melakukan di luar
waktunya tanpa adanya udzur.
Wajib di tinjau dari orang yang di tuntut
untuk melaksanakanya. Terbagi menjadi :
(a).Wajib aini ( واجب عينى) yaitu pekerjaan yang di tuntut
oleh syar’i dan harus di laksanakan oleh masing-masing mukallaf, tidak boleh di
wakilkan mukallaf lain seperti shalat, puasa, minum khamr dsb.
(b). Wajib kafa’i ( واجب كفائي) yaitu pekerjaan yang di tuntut
oleh syari’ yang harus di laksanakan oleh sebagian mukallaf seperti shalat
jenazah, menolong orang yang tenggelam dsb. Sehingga apabila tuntutan sudah di
laksanakan oleh sebagian mukallaf maka gugur bagi mukallaf lain.
Wajib Dilihat dari kadar pelaksanaanya terbagi dua:
(a). Wajib muḥaddad,
yaitu kewajiban yang ditentukan kadar atau jumlahnya.Misalnya, jumlah zakat
yang mesti dikeluarkan, jumlah rakaat sholat, dan lain-lain.
(b). Wajib gairu
muḥaddad, yaitu kewajiban yang tidak ditentukan batas bilangannya.
Misalnya, membelanjakan harta di jalan Allah, berjihadd, tolong-menolong, dan
lain sebagainya.
Dilihat dari segi tertentu atau tidak tertentunya perbuatan
yang dituntut, wajib dapat dibagi dua:
(a). Wajib mu’ayyan yaitu perbuatan wajib yang
telah ditentukan macam perbuatannya, misalnya membaca fatihah, atau
tahiyyat dalam sholat.
.
(b). Wajib mukhayyar yaitu wajib yang boleh memilih salah satu dari
beberapa macam perbuatan yang telah ditentukan. Misalnya, kifārat sumpah
yang memberi pilihan tiga alternatif antara memberi makan sepuluh orang miskin,
atau memberi pakaian sepuluh orang miskin atau memerdekakan budak.
Ø
Mandūb
(1). Pengertian Mandūb: yaitu perbuatan yang di tuntut oleh Allah
dengan tuntutan tidak pasti atau dengan kata lain segala perbuatan yang diberi pahala jika
mengerjakannya dan tidak di kenai siksa apabila meninggalkannya, mandub ini disebut juga sunat atau mustahab
(2). Macam-macam Mandūb
(a) Sunat ‘ain
yaitu segala perbuatan yang dianjurkan kepada setiap pribadi mukalaf untuk dikerjakan,
misalnya sholat sunat rawatib.
(b) Sunat kifayah,
yaitu segala perbuatan yang dianjurkan untuk diperbuat cukup oleh seseorang
saja dari suatu kelompok, misalnya mengucapkan salam, mendo’akan orang bersin,
dan lain-lain.
Selain
itu, sunat juga dibagi kepada:
(a) Sunat muakkad,
yaitu perbuatan sunat yang senantiasa dikerjakan oleh Rasul hanya sesekali saja
di tiggakan untuk menyatakan kepadd umatnya bahwa perbuatan tersebut tidak
wajib, seperti shalat tahajjud dan shalat witir.
(b) Sunat gairu
muakkad, yaitu segala macam perbuatan sunat yang tidak selalu dikerjakan
Rasul, misalnya bersedekah pada fakir miskin.
Ø
Muharram
(1)
Pengertian Muharram: yaitu Perbuatan yang di
tuntut oleh Allah untuk di tinggalkan dengan tuntutan pasti atau dengan kata
lain segala perbuatan yang apabila di lakukan
mendapat siksa dan apabila di tinggalkan mendapat pahala misalnya mencuri,
membunuh dan lain sebagainya.
(2) Macam-macam Muharram
Secara
garis besarnya haram dibagi kepada dua:
(a) Haram karena
perbuatan itu sendiri, atau haram karena zatnya (tahrīm li
zātihi).
Haram seperti ini pada pokoknya adalah haram sejak semula. Misalnya, membunuh, berzina,
mencuri, dan lain-lain.
(b) Haram karena
berkaitan dengan perbuatan lain, atau haram karena faktor lain yang datang
kemudian. Misalnya, jual beli yang hukum asalnya mubah, berubah menjadi haram
ketika azan jum’at sudah berkumandang. Shalat memakai pakaian gasab.
Haram karena berkaitan dengan perbuatan lain pada dasarnya
perbuatanya adalah sah, karena itu perbuatanya di hukumi sah sehingga shalat
dengan memakai pakaian gasab adalah sah hanya saja berdosa.
Ø
Makrūh
(1)
Pengertian Makrūh :Yaitu Perbuatan yang di tuntut oleh Allah untuk di tinggalkan dengan
tuntutan tidak pasti atau dengan kata lain perbuatan yang bila ditinggalkan,
mendapat pahala, dan jika di lakukan tidak mendapat dosa. Misalnya:
memakan makanan yang menimbulkan bau yang tidak sedap, shalat di kandang unta
dan lain sebagainya.
(2)
Macam-macam Makrūh
Ulama mazhab Hanafi membagi Makrūh
kepada dua bagian:
(a)Makrūh taḥrīm, yaitu Perbuatan yang di tuntut oleh Allah untuk di tinggalkan dengan
tuntutan pasti tetapi dalil yang di gunakan adalah dalil ẓanni seperti
dalil yang berasal dari khabar wahid. Contohnya melamar wanita yang
sudah di lamar orang lain atau menawar barang yang sudah dii tawar orang lain.
Pelaku Makrūh taḥrīm akan mendapatkan dosa hanya saja yang mengingkari tidak kafir. Karean
segala sesuatu yang di tetapkan dengan ẓann (prasangka atau dugaan kuat) tidak dianggap kafir jika
mengingkarinya.
(b)Makrūh tanzīh, yaitu Perbuatan yang di tuntut oleh Allah untuk di tinggalkan dengan
tuntutantidak pasti. Seperti berwudhu dari air sisa minuman burung, memakan
daging kuda dan meminum susunya.
Makruh seperti ini jika di lakukan pelakunya tidak mendapatkan hukuman atau
dosa.
Ø Mubāḥ.
Yaitu perbuatan yang di bebaskan oleh Allah untuk di
lakukan ataupun di tinggalkan
2) Hukum Waḍ’ī
a) Pengertian Hukum waḍ’ī
Yaitu firman Allah yang berhubungan dengan perbuatan mukallafyang menjadikan sesuatu
sebagai sebab adanya yang lain, sebagai syarat adanya yang lain dan sebagai
penghalang adanya yang lain.
Contoh :
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً
بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah
tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai
siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.( Al Maidah :
38).
Ayat ini menetapkan bahwa pencurian menjadi
sebab di wajibkanya potong tangan.
b) Macam-macam hukum waḍ’ī
Dari pengertian di atas maka hukum waḍ’ī
terbagi menjadi sebab, syarat, dan mani’ namun sebagian ulama’
memasukan sah, batal, azimah dan rukhsahsebagai bagian dari hukum
waḍ’ī.
(1) Sebab
Menurut bahasa
sesuatu yang dapat mengakibatkan sesuatu
yang lain.
Menurut istilah khitab Allah yang
menjadikan sesuatu sebagai sebab ada dan tidaknya suatu hukum.
Atau adanya
sesuatu menyebabkan adanya hukum dan tidak adanya sesuatu menyebabkan tidak
adanya hukum.
Contoh : masuknya waktu shalat adalah
menyebabkan adanya pelaksanaan shalat dengan tidak adanya masuknya waktu tidak
akan ada pelaksanaan shalat
Macam-macam
sebab :
(a)Sebab
yang termasuk hukum taklīfī
Seperti melihat hilal menjadi sebab wajibnya
puasa ramadhan, mencuri sebagai sebab di laksanakanya hukum potong tangan
(b)Sebab
yang menjadi penyebab adanya kepemilikan, menjadi penyebab kehalalan dan
menjadi penyebab hilangnya kehalalan, seperti menjual adalah penyebab adanya
kepemilikan, nikah menjadi penyebab adanya kehalalan dan talaq menjadi penyebab
hilangnya kehalalan.
(c)
Sebab yang merupakan perbuatan mukallaf dan berada dalam kesanggupanya,
seperti membunuh secara sengaja sebagai sebab adanya hukum qiṣās,
perjalanan jauh menjadi sebab bolehnya tidak berpuasa pada bulan Ramadhan.
Sebab yang merupakan perbuatan mukallaf ini mengakibatkan berlakunya ketentuan hukum
taklīfī, oleh karena itu ada yang di perintahkan untuk di lakukan dan
ada yang dilarang seperti berzina yang merupakan sebab bagi ancaman
hukuman.
(d).
Sebab yang merupakan suatu perkara yang bukan dari perbuatan dan berada di luar
kesanggupan mukallaf, seperti, kekerabatan adalah sebab terjadinya saling
mewarisi, bālig adalah sebab adanya taklīf.
1)
Syarat
Menurut
bahasa sesuatu yang menghendaki adanya sesuatu yang lain.
Menurut istilah adanya sesuatu yang
mengakibatkan adanya hukum, dan tidak adanya sesuatu itu mengakibatkan tidak
ada pula hukum, namun dengan adanya sesuatu itu tidak mesti pula adanya hukum,
atau sesuatu yang padanya tergantung keberadaan sesuatu yang lain dan berada di
luar hakekat sesuatu yang lain itu.
Misal : Wudhu adalah syarat sah shalat, dalam
arti adanya shalat tergantung pada adanya wudhu namun wudhu itu sendiri
bukanlah merupakan bagian shalat. jika tidak ada wudhu maka tidak akan ada sah
shalat, namun dengan adanya wudhu tidak mesti ada sah shalat, karena bisa jadi
seseorang berwudhu tetapi tidak melakukan shalat.
ḥaul (genap satu tahun) adalah syarat wajibnya
zakat harta perniagaan, tidak adanya haul tidak ada pula kewajiban zakat
namun dengan adanya haul tidak mesti ada wajib zakat karena bisa jadi barang
tersebut tidak mencapai nisāb.
Kehaddiran dua orang saksi menjadi syarat bagi
sahnya pernikahan, namun kedua orang saksi itu bukan menjadi bagian akad nikah.
3)Māni’(penghalang).
Menurut
bahasa adalah penghalang.
Menurut istilah Yaitu sesuatu yang di tetapkan
syariat sebagai penghalang bagi adanya hukum.
Māni’ terbagi
menjadi 2 :
- Māni’terhadap hukum yaitu sesuatu yang
di tetapkan oleh syariat sebagai penghalang bagi berlakunya hukum.
seperti haidh dan nifas adalah māni’atau
penghalang wajibnya shalat meskipun sebabnya ada yaitu masuknya waktu.
Membunuh menjadi māni’ adanya hukum
yaitu mewarisi meskipun sebabnya ada yaitu kekerabatan.
- Māni’terhadap
sebab yaitu sesuatu yang di tetapkan syariat sebagai penghalang bagi
berfungsinya suatu sebab, sehingga sebab itu tidak lagi mempunyai akibat hukum.
seperti berhutang menjadi māni’ atau
penghalang wajibnya zakat karena tidak terwujudnya sebab yaitu kepemilikan satu
nisāb.
4) Sah
Yaitu suatu perbuatan yang di
lakukan oleh mukallaf dengan memenuhi syarat dan rukunya, contoh di
dalam ibadah pelaksanaan shalat, zakat, puasa, haji yang syarat dan rukunya
terpenuhi.
Contoh dalam muamalah
seperti nikah, jual beli, wakaf dsb apabila di lakukan sesuai dngan syarat dan
rukunya.
5)Batal
Yaitu suatu perbuatan yang di lakukan
oleh mukallaf yang syarat dan rukunya tidak terpenuhi, seperti shalat
yang syarat maupun rukunya tidak terpenuhi.
6)Rukhsah
Yaitu sesuatu yang dalam kondisi tertentu di
syariatkan dalam rangka memberikan keringanan terhadap mukallaf .
Rukhsah terbagi menjadi beberapa macam :
(a) Di
perbolehkanya melakukan sesuatu yang dilarang ketika dalam kondisi terpaksa
seperti orang yang di paksa mengucapkan kata kafir maka ia boleh mengucapkanya
sementara hatinya tetap dalam keadaan iman.
(b) Di
perbolehkanya meninggalkan kewajiban jika ada udzur yang memberatkan mukallaf
ketika melaksanakanya. Seperti orang yang musafir di perbolehkan tidak
berpuasa.
(c) Mensahkan
sebagian transaksi yang syarat dan rukunya tidak terpenuhi. Seperti akad salam.
7) Azimah
Yaitu
hukum syara’ yang pokok dan berlaku untuk seluruh mukallaf dan dalam semua
keadaan dan waktu, misalnya : shalat fardhu lima waktu sehari semalam, dan
puasa pada bulan ramadhan
c. Perbedaan
Antara Hukum Taklīfī dengan Hukum Waḍ’ī
Dari
uraian sebelumnya dapat dilihat perbedaan antara hukum taklīfī dan hukum wadhi
dari dua hal:
1.
Dilihat dari sudut pengertiannya, hukum taklīfī adalah hukum Allah yang
berisi tuntutan-tuntutan untuk berbuat atau tidak berbuat suatu perbuatan, atau
membolehkan memilih antara berbuat dan tidak berbuat. Sedangkan hukum waḍ’ī
tidak mengandung tuntutan atau memberi pilihan, hanya menerangkan sebab atau
halangan (māni’) suatu hukum, sah dan batal.
2.
Dilihat dari sudut kemampuan mukalaf untuk memikulnya, hukum taklīfī
selalu dalam kesanggupan mukalaf, baik dalam mengerjakan atau meninggalkannya.
Sedangkan hukum waḍ’ī kadang-kadang dapat dikerjakan (disanggupi) oleh
mukalaf dan kadang-kadang tidak.
d.Hal-hal
yang berhubungan dengan hukum syar’i
1) AL HAKIM
a) Pangertian al-Hākim
Al Hākim adalah dzat yang mengeluarkan hukum. Dia adalah Allah, maksudnya
Dialah sebagai sumber hukum. Allah adalah dzatyang menyuruh, melarang,
mewajibkan, mengharamkan, memberi pahala atau siksa. Dengan demikian Al
Hākim adalah Allahdisebut juga syari’ ( شارع ) .
b)Metode Mengetahui Hukum Allah
Menurut ijma’ bahwa Al Hākim adalah Allah. Tetapi para ulama berbeda pendapat mengenai
cara mengetahui hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf,
mungkinkah akal bisa mengetahuinya tanpa ada pemberitahuan dari Rasul?
Menurut Madzhab Asy'ariyah bahwa hukum-hukum
Allah hanya bisa di ketahui melalui Rasul-rasul-Nyadan kitab-Nya.
Alasan mereka adalah bahwa yang menetapkan
perbuatan seseorang itu baik atau buruk adalah syariat dengan cara
menuntut untuk melakukan atau memperbolehkan jika perbuatan itu baik dan
menuntut untuk menjauhi jika perbuatan itu buruk.
Sehingga
menurut Asyari bahwa standar baik dan buruk suatu perbuatan adalah sayriat
bukan akal.
Menurut Madzhab Mu’tazilah bahwa hukum-hukum
Allah bisa di ketahui melalui akal tanpa melalui rasul dan kitab-Nya. Karena
semua perbuatan mukallaf yang baik maupun yang buruk mempunyai dampak, yaitu dampak baik dan dampak buruk. Dampak
inilah yang bisa di ketahui oleh akal. Sehingga perbuatan yang berdampak buruk
menurut akal itu adalah perbuatan buruk dan sebaliknya perbuatan yang berdampak
baik menurut akal itu adalah perbuatan baik. Dari sini maka hukum-hukum Allah
mengenai perbuatan mukallaf bisa di ketahui melalui akal.
c). Kedudukan Hakim Dalam Hukum Islam
Kedudukan Al
Hākim dalam hal ini adalah Allah SWT adalah sebagai pembuat sekaligus
yang menetapkan hukum untuk dipatuhi
oleh setiap mukallaf.
2). MAHKŪM FĪH
a) Pengertian Mahkūm fīh
Menurut para ulama’ Uṣūl yang dimaksud dengan Mahkūm fīh adalah obyek hukum,yaitu perbuatan
seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syari’(Allah dan Rasul-Nya),
baik yang bersifat tuntutan mengerjakan; tuntutan meninggalkan; tuntutan
memilih suatu pekerjaan.
Contoh:
وأقيموا الصلاة
Artinya:”dan dirikanlah
shalat”
Dalam ayat ini terkandung suatu perintah kepadamukallafuntuk melakukan suatu perbuatan,yaitu melaksanakan shalat.
b) Syarat –syarat mahkum bih/fih
ü Mukallaf harus mengetahui perbuatan yang akan di lakukan.sehingga perintah
dapat di laksanakan dengan sempurna sesuai dengan yang di inginka Allah. Maka
seorang mukallaf tidak tidak wajib melaksankan tuntutan yang belum
jelas. Seperti perintah shalat dalam Al Qur’an andaikan tata caranya tidak di
jelaskan oleh Rasulullah maka mukallaf tidak wajib mengerjakanya karena
perbuatanya dianggap tidak jelas.
ü Mukallaf harus benar-benar mengetahui bahwa sumber taklif
berasal dari Allah. Sehingga ia melaksanakan berdasarkan ketaatan dengan tujuan
melaksanakan perintah Allah semata.
ü Perbuatan yang di tuntut harus mungkin untuk dilaksanakan atau
ditinggalkan,berkaitan dengan hal ini terdapat beberapa persyaratan yaitu:
1)
tidak sah menuntut
suatu perbuatan yang mustahil di lakukan atau di tinggalkan mukallaf,
misalnya manusia di tuntut untuk terbang maka tidak wajib di laksankan karena
secara adat hal itu tidak mungkin di lakukan.
2)
tidak sah
hukumnya seseorang melakukan perbuatan yang di taklifkan untuk dan atas nama
orang lain.
3). MAHKUM
‘ALAIH
a) Pengertian Mahkūm
‘alaih (yang di kenai hukum)
Menurut ushuliyyin yang di maksud Mahkūm alaih adalah seseorang yang
perbuatannya dikenai khitab Allah SWT atau disebut dengan mukallaf.
b).Syarat syarat mahkūm
‘alaih
Syarat taklif ada 2 yaitu:
(1)
Mampu memahami
tuntutan syara’ yang terkandung dalam Al qur’an dan sunnah baik langsung
maupun melalui orang lain. Kemampuan untuk memahami taklif ini melalui akal.
Adapun ukuran untuk menyatakan bahwa seseorang
bisa memahami tuntutan syara’ adalah baligh dan berakal, dari sini maka
orang gila dan anak kecil bebas dari tuntutan taklif karena dianggap tidak
berakal, begitu pula orang yang lupa, tidur dan tidak sadar juga terbebas
tuntutan taklif karena dianggap tidak mempunyai kemampuan memahami sesuatu,
sebagaimana sabda nabi :
رفع القلم
عن ثلاث عن النائم حتى يستيقظ وعن الصبى حتى يحتلم وعن المجنون حتى يفيق
“ Pena telah di angkat
(tidak di gunakan untuk mencatat) amal perbuatan tiga orang : orang yang
tidur hingga ia bangun, anak-anak hingga dewasa, dan orang gila hingga sembuh”.
(2)
Memiliki
kemampuan atau kecakapan dalam melaksankan tuntutan Syariat yang dalam ushul fiqihdisebutAhliyyah.
c)Macam-macam ahliyyah
(1) Ahliyah ada’(أهلية الأداء )
Yaitu mukallaf yang prilaku dan
ucapanya secara syariat sudah di nilai. Di mana setiap prilaku dan tindakanya
yang berkenaan dengan hukum syariat akan mendapatkan penghargaan dari syara’.
ukuran untuk menentukan seseorang telah memiliki ahliyyah ada’ adalah tamyiz
dan berakal.
(2)Ahliyah Al-wujub ( أهلية الوجوب)
Yaitu sifat fitrah manusia yang di berikan
Allah kepada manusia sejak di lahirkan atau kepantasan manusia dalam
mendapatkan hak dan kewajiban. Seperti wajibnya membayar zakat fitrah bagi
anak-anak, hak untuk mendapatkan warisan bagi janin.
d) Kondisi manusia dalam melaksanakan tuntutan
(1). Tidak mempunyai keahlihan sama sekali
atau keahlihanya hilang ( عديم أهلية الأداء)
Yang termasuk kelompok ini adalah anak kecil
pada masa kecilnya dan orang gila. Mereka tidak memiliki kemampuan untuk
melaksanakan tuntutan karena belum atau tidak sempurna akalnya. Sehingga semua
perbuatanya yang berhubungan dengan hukum tidak sah.
(2). Mempunyai keahlihan tetapi belum sempurna(ناقص أهلية الأداء)
Yang termasuk dalam kelompok ini adalah anak
kecil yang mumayiz, sehingga tindakanya yang berhubungan dengan hukum dianggap
sah seperti pemberianya tanpa seijin walinya.
(3). Memiliki keahlihan sempurna أهلية الأداء كامل
yaitu orang yang baligh dan berakal. Sehingga
semua hukum-hukum Allah berlaku kepadanya begitu pula akibat
ketentuan-ketentuan hukum beserta sanksi-sanksinya.
e) Hal-hal yang menghalangi ahliyyah ada’:
(1) ‘Awāriḍ samāwiyyah
yaitu halangan yang datangnya dari Allah bukan di sebabkan oleh
keinginan manusia seperti: gila, dungu, perbudakan, sakit yang berkelanjutan
kemudian mati dan lupa.
(2) ‘Awāriḍ al
muktasabah yaitu halangan yang disebabkan oleh perbuatan manusia seperti
mabuk, keadaan terpaksa, banyak hutang dsb.
Dampak
dari halangan ahliyatul ada’di atas akan menyebabkan :
(1.) Seseorang akan kehilangan ahliyatul ada’
sama sekali seperti orang gila, orang tidur, dan orang yang pingsan, mereka
semua secara asal tidak mempunyai ahliyatul ada’ sehingga apa yang mereka lakukan tidak
mempunyai dampak hukum.
(2) Mengurangi ahliyatul ada’ seseorang,
karena itulah sebagian tindakanya sah secara syariat seperti anak kecil yang
sudah tamyiz.
(3) Tidak ada dampak apapun terhadapahliyatul
ada’ ( tidak menghilangkan dan tidak juga mengurangi), tetapi ada beberapa
perubahan hukum dalam rangka melindungi kemaslahatan, seperti yang terjadi pada
orang yang baligh, berakalmempunyai ahliyatul ada’ secara sempurna
tetapi mempunyai banyak hutang, orang tersebut tidak boleh menggunakan harta
bendanya bukan karena ahliyatul ada’nya hilang atau berkurang tetapi semata-mata
bertujuan melindungi harta bendanya orang yang di hutangi.
Komentar
Posting Komentar