Kedudukan Qiyas Menurut Ulama
Kedudukan Qiyas Menurut Ulama
a.
Kelompok jumhur, mereka menggunakan qiyas sebagai dasar hukum pada hal-hal
yang tidak jelas nashnya baik dalam Al Qur’an, hadits, pendapat sahabat maupun
ijma ulama.
b.
Mazhab Zhahiriyah dan Syiah Imamiyah, mereka
sama sekali tidak menggunakan qiyas.
Mazhab Zhahiri tidak mengakui adalanya illat nash dan tidak berusaha mengetahui
sasaran dan tujuan nash termasuk menyingkap alasan-alasannya guna menetapkan
suatu kepastian hukum yang sesuai dengan illat. Sebaliknya, mereka menetapkan
hukum hanya dari teks nash semata.
c.
Kelompok yang lebih memperluas pemakaian qiyas, yang berusaha berbagai hal karena
persamaan illat/sebab. Bahkan dalam kondisi dan masalah tertentu, kelompok ini
menerapkan qiyas sebagai pentakhsih
dari keumuman dalil Al Qur’an dan hadits.
2.
Rukun Qiyas
Qiyas
memiliki rukun yang terdiri dari empat hal:
a.
Asal (pokok), yaitu apa yang terdapat dalam
hukum nashnya (al maqis alaihi).
Para
fuqaha mendefinisikan al ashlu
sebagai objek qiyâs, dimana suatu
permasalahan tertentu dikiaskan kepadanya (al-maqîs
‘alaihi), dan musyabbah bih
(tempat menyerupakan), juga diartikan sebagai pokok, yaitu suatu peristiwa yang
telah ditetapkan hukumnya berdasar nash.
Imam
Al Amidi dalam Al Mathbu’ mengatakan
bahwa al ashlu adalah sesuatu yang
bercabang, yang bisa diketahui (hukumnya) sendiri.
Contoh,
pengharaman ganja sebagai qiyâs dari
minuman keras adalah dengan menempatkan minuman keras sebagai sesuatu yang
telah jelas keharamannya, karena suatu bentuk dasar tidak boleh terlepas dan
selalu dibutuhkan. Dengan demiklian maka al-aslu
adalah objek qiyâs, dimana suatu permasalahan
tertentu dikiaskan kepadanya.
b.
Furu’ (cabang),
yaitu sesuatu yang belum terdapat nash hukumnya (al-maqîs), karena tidak terdapat dalil nash atau ijma’ yang
menjelaskan hukumnya.
c.
Hukm Al Asal, yaitu hukum
syar’i yang terdapat dalam dalam nash dalam hukum asalnya. Atau hukum syar’i
yang ada dalam nash atau ijma’, yang
terdapat dalam al ashlu.
d.
Illat, adalah sifat
yang didasarkan atas hukum asal atau dasar qiyas
yang dibangun atasnya.
3.
Contoh Qiyas
a.
Pengharaman mengkonsumsi minuman keras
Hukum
meminum khamar, nash hukumnya telah dijelaskan dalam Al Qur’an yaitu hukumnya
haram. Sebagaimana firman Allah,
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya
(meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan
panah, adalah Termasuk perbuatan
syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.” (QS. Al Maidah
; 90)
Haramnya
meminum khamar berdasar illat/sebab hukumnya adalah memabukan yakni
menghilangkan akal sehat. Maka setiap minuman yang terdapat di dalamnya illat
sama dengan khamar dalam hukumnya maka minuman tersebut adalah haram.
b.
Terhalangya warisan bagi pembunuh
Si A
telah menerima wasiat dari B bahwa ia akan menerima sebidang tanah yang telah
ditentukan, jika B meninggal dunia. A ingin segera memperoleh tanah yang
diwasiatkan, karena itu dibunuhnyalah B. Timbul persoalan: Apakah A tetap
memperoleh tanah yang diwasiatkan itu? Untuk menetapkan hukumnya dicarilah
kejadian yang lain yang ditetapkan hukumnya berdasar nash dan ada pula
persamaan 'illatnya. Perbuatan
itulalah pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris terhadap orang yang akan
diwarisinya, karena ingin segera memperoleh harta warisan. Sehubungan dengan
itu Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:
"Orang yang membunuh (orang yang
akan diwarisinya) tidak berhak mewarisi." (HR. Tirmidzi)
Antara
kedua peristiwa itu ada persamaan 'illatnya,
yaitu ingin segera memperoleh sesuatu sebelum sampai waktu yang ditentukan.
Berdasarkan persamaan 'illat itu
dapat ditetapkan hukum bahwa si A haram memperoleh tanah yang diwariskan B
untuknya, karena ia telah membunuh orang yang telah berwasiat untuknya,
sebagaimana orang yang membunuh orang yang akan diwarisinya, diharamkan
memperolah harta warisan dari orang yang telah dibunuhnya.
c.
Makruh beraktifitas bila
adzan shalat jum’at berkumandang
Terus
melakukan sesuatu pekerjaan, seperti mencangkul di sawah, bekerja di kantor,
dan sebagainya setelah mendengar adzan untuk melakukan shalat Jum'at belum
ditetapkan hukumnya. Lalu dicari perbuatan lain yang telah ditetapkan hukumnya
berdasar nash dan ada pula persamaan 'illatnya,
yaitu terus menerus melakukan jual beli setelah mendengar adzan Jum'at, yang
hukumnya makruh. Berdasar firman AIIah SWT:
"Hai
orang-orang yang beriman, apabila diserukan (adzan) untuk sembahyang hari
Jum'at, maka hendaklah segera mengingat Allah (shalat Jum'at) dan meninggalkan
jual-beli. Yang demikian itu lebih baik untukmu jika kamu mengetahui." (QS. Al
Jumu'ah: 9)
Antara
kedua pekerjaan itu ada persamaan 'illatnya, karena itu dapat pula ditetapkan
hukum mengerjakan suatu pekerjaan setelah mendengar adzan Jum'at, yaitu makruh
seperti hukum melakukan jual-beli setelah mendengar adzan Ju'mat.
Komentar
Posting Komentar