Kedudukan Hadis Sebagai Sumber Hukum



  Kedudukan Hadis sebagai Sumber Hukum

       Telah disepakati bahwa pengertian Hadis  sebagai segala yang disandarkan kepada Nabi SAW. yang dijadikan dasar hukum dalam memunculkan produk hukum dalam ajaran Islam. Hal ini dimungkinkan karena Nabi SAW adalah sosok yang mulia yang oleh Hadis dijadikan sebagai suri tauladan bagi umat manusia.
Posisi penting yang dimainkan oleh hadis  menempatkan dirinya sebagai pedoman bagi para ulama ahli ushul fiqih untuk menentukan hukum dalam ajaran Islam setelah tidak ditemukan keterangan tersebut dalam teks Hadis. Oleh karena itu, para ulama sepakat menempatkan hadis sebagai sumber pokok ajaran setelah Al Qur’an.
Penempatan hadis sebagai sumber pokok ajaran setelah Al Qur’an didasarkan atas argumen bahwa antara Al Qur’an dan hadis  terdapat perbedaan ditinjau dari segi redaksi dan cara penyampaian atau cara penerimaannya.
1.   Dari segi redaksi.
Diyakini bahwa Al Qur’an adalah wahyu Allah SWT yang disusun langsung redaksinya oleh Allah SWT sedang malaikat Jibril a.s. sekedar penyampai wahyu tersebut kepada Nabi SAW. Dengan tanpa perubahan sedikitpun wahyu tersebut disampaikan Nabi SAW., kepada umatnya yang terlebih dahulu ditulis oleh sekretaris beliau yang khusus ditugasi menulis dengan disaksikan oleh beberapa sahabat untuk menjaga kemurnian wahyu Allah SWT tersebut. Sekaligus dihafal oleh para sahabat yang mempunyai kemampuan hafalan yang luar biasa dengan restu Nabi SAW., kemudian disampaikan secara mutawatir (melalui sejumlah orang dinilai mustahil mereka berbohong). Atas dasar ini Al Qur’an dinilai Qoth'iy (mempunyai nilai ketetapan tang otentik tanpa ada perubahan sedikitpun).
2.   Dari segi penyampaian dan penerimaan.
Hadis yang pada umumnya disampaikan melalui hafalan orang-perorang (sahabat) dengan tanpa tulisan. Hal ini karena Nabi SAW melarang menulisnya, kecuali wahyu Allah SWT. Oleh sebab itu hanya didapati redaksi hadis/sunnah yang nampak berbeda satu dengan yang lain walau makna yang dimunculkan sama. Di samping itu para ulama' ahli hadis (muhadditsin) walau hadis ada yang menulisnya tetapi hafalan andalan utama mereka. Dalam sejarahnya hadis/sunnah, baru mulai ditulis dan dikumpulkan untuk diuji dan diteliti tingkat kehandalan hadis sebagai dasar produk hukum baru dimulai satu abad setelah Nabi SAW wafat. Oleh karena hadis/sunnah dari aspek redaksinya merupakan hasil dari hafalan sahabat dan tabi'in, maka otentisitasnya adalah dhanny yaitu atas sangkaan tertentu tergantung dari tingkat hafalan para sahabat dan tabi'in. Dan wajar bila posisinya ditempatkan di bawah Hadis sebagai sumber pokok ajaran Islam.

2.   Fungsi Hadis terhadap Al Qur’an
a.   Bayan Taqrir ( بيان التقرير )
Adalah fungsi hadis/sunnah terhadap Al Qur’an dengan menetapkan dan menguatkan atau menggaris bawahi kembali maksud redaksi wahyu (Al Qur'an). Bayan Taqrir disebut juga Bayan Ta'kid (بيان التأكيد) atau Bayan Isbat (بيان الإثبات)
Contoh : Hadis/sunnah tentang penentuan kalender bulan berkenaan dengan kewajiban di bulan Ramadhan
فَإِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُوْمُوْا وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَاَفْطِرُوْا. (رواه مسلم)
“Apabila kalian melihat bulan, maka puasalah, juga apabila melihat bulan, berbukalah”. (HR. Muslim)

Hadis  ini mentaqrir ayat,
”Maka barangsiapa yang menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa”. (QS. Al Baqarah: 185)
Contoh : Hadis/sunnah yang menerangkan tentang pentingnya mendirikan shalat dengan mantap dan berkesinambungan, karena di antara salah satu fungsinya adalah mencegah kemungkaran. Oleh sebabnya, shalat dianggap sebagai tiang agama.
اَلصَّلاَةُ عِمَادُ الدِّيْنَ فَمَنْ أَقَامَهُ فَقَدْ أَقَامَ الدِّيْنَ, فَمَنْ تَرَكَهُ فَقَدْ هَدَمَ الدِّيْنَ. (رواه البيهقى)
“Shalat adalah tiang agama, siapa yang mendirikannya sama dengan menegakkan agama dan siapa yang meninggalkan sama dengan merobohkan agama”.(HR. Baihaqi)
Hadis tersebut menggaris bawahi atau menekankan ketentuan pada QS. Al Ankabut (29) : 45
“... dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar, dan mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain)”.
Contoh : Hadis/sunnah tentang kewajiban suci dari hadats kecil dengan berwudhu,  ketika hendak mengerjakan shalat
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأْ. (رواه البخارى)
“Tidak diterima shalat seseorang yang berhadats sebelum wudhu.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menguatkan QS. Al Maidah (5) : 6
“Apabila kamu (orang beriman) hendak mendirikan shalat, maka basuhlah muka dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki”.
b.   Bayan Tafsir ( بيان التفسير )
Adalah fungsi hadis/sunnah berkenaan dengan menjelaskan atau memberikan keterangan atau menafsirkan redaksi Al Qur’an, merinci keterangan Al Qur’an yang bersifat global (umum) dan bahkan membatasi pengertian lahir dari teks Al Qur’an atau mengkhususkan (taksis) terhadap redaksi ayat yang masih bersifat umum.
Contoh : Hadis/Sunnah menafsirkan QS. Al Qodr (97) : 1-5
1. Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.
2. Dan tahukah kamu Apakah malam kemuliaan itu? 3. Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. 4. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan Malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. 5. Malam itu (penuh) Kesejahteraan sampai terbit fajar.
Nabi SAW,. memberi penjelasan tentang waktu (terjadinya) Lailatul Qodar, seperti dalam Hadis ;
... الَّيْلَةُ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنْ عَشْرِ اْلأَواَخِرِ مِنْ رَمَضَانِ. (رواه البخارى)
“…(malam) lailatul qadr berada pada malam gajil pada sepuluh akhir bulan ramadhan”.
Contoh : Hadis/Sunnah yang merinci cara ( kaifiat) tayamum, seperti yang diperintahkan oleh QS. Al Maidah (5) : 6 dengan redaksi :
“…maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu …”.
Rincian tentang cara tayamum tersebut diterangkan dalam hadis/sunnah berikut :
اَلتَّيَمَّمُ ضَرْبَتَانِ : ضَرْبَةُ لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةُ لِلْيَدَيْنِ. (رواه الدارقطنى)
“Tayamum itu dua kali tepukan: sekali tepukan untuk wajah dan sekali tepukan untuk kedua tangan”. (HR. Daruquthny)
Contoh: Hadis yang membatasi keumuman makna redaksi Al Qur'an QS. Al Maidah (5) : 38
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan dari apa yang ia kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah …..”.
Nabi SAW menjelaskan tentang hukuman potong tangan bagi pencuri, yaitu hanya sampai pergelangan tangan atau tidak pada keseluruhan tangan pencuri baik kanan maupun kiri, seperti redaksi Al Qur'an
أُتِيَ رَسُوْلُ اللهِ صَلْعَمْ  بِسَارِقٍ فَقَطَعَ يَدَهُ مِنْ مِقْصَلِ الْكَفِّ
“Rasul SAW Didatangi seseorang dengan membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri dari pergelangan tangan”.
Contoh: Hadis yang membatasi keumuman maksud QS. Al Maidah (5) : 3
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah dan daging babi …….”.
Nabi SAW., menjelaskan tentang pengkhususan bangkai dan darah yang dibolehkan/dihalalkan oleh hadis atas keumuman pengharaman dalam
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ , فَأَمَّالْمَيْتَتَانِ فَالْجَرَادُ وَالْحُوْتُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالِطّحَالُ وَالْكَبِدُ.     (رواه احمد وابن ماجة)
“Dihalalkan bagi kamu dua bangkai dan dua darah, adapun dua bangkai adalah belalang dan ikan, dan dua darah adalah limpa dan hati”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majjah)

c.    Bayan Tasyri’ ( بيان التشريع )
Adalah fungsi hadis/sunnah dalam menetapkan hukum yang tidak dijelaskan oleh Al Qur'an. Hal ini dilakukan atas inisiatif Nabi SAW Atas berkembangnya permasalahan sejalan dengan luasnya daerah penyebaran Islam dan beragamnya pemikiran para pemeluk Islam.
Inisiatif yang diambil Nabi SAW Didasarkan atas teks kitab suci yang ada, memberi peluang seluas-luasnya kepada pemeluk Islam untuk menaati segala yang datang dari Nabi SAW baik perkataan, perbuatan dan ketetapan-ketetapannya yang mustahil bertentangan dengan Allah SWT dan akal manusia, demi akan kepastian hukum. Sehingga keteraturan hidup tetap terjaga. Pada tataran ini, Nabi SAW berusaha menjelaskan dan menjawab pertanyaan yang muncul dari beberapa sahabat atas beberapa hal yang tidak diketahuinya, yang tentunya jawaban itu didasarkan atas petunjuk Allah SWT juga.
Dalam hal ini, produk hukum atas inisiatif Nabi SAW diantaranya : larangan Nabi SAW  atas suami memadu istrinya dengan bibi dari pihak ibu atau bapak sang istri yang pada lahirnya teks berbeda dengan bunyi QS. An Nisa’ (4): 23 di mana pada ayat ini hanya menjelaskan tentang larangan penggabungan (menghimpun) dua saudara untuk dinikahi saja.
“…dan (diharamkan) menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lalu…..”.
Selengkapnya pernyataan Nabi SAW adalah sebagai berikut: “Tidak dibenarkan menghimpun dalam pernikahan seorang wanita dengan saudara perempuan bapaknya, tidak juga dengan saudara perempuan ibunya, tidak juga dengan anak perempuan saudaranya yang lelaki dan tidak juga dengan akan saudaranya yang perempuan.” (HR.Muslim,AbuDawud,Tirmidzi,Nasai).Al Thabrani menambahkan “karena kalau itu kamu lakukan, kamu memutus hubungan kekeluargaan kamu “ (HR. Tabrani).
Pada masalah zakat misalnya, Al Qur'an tidak secara jelas menyebut berapa yang harus dikeluarkan seorang muslim dalam mengeluarkan zakat fitrah. Nabi SAW menjelaskan dalam hadis/sunnahnya sebagai berikut :
زَكاَةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعاً مِنْ تَمْرٍ أَوْصَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلىَ كُلِّ حُرٍّ أَوْعَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ المْسُلِمِيْنَ. (رواه البخارى ومسلم)
“Rasul telah mewajibkan zakat fitrah kepada manusia (muslim). Pada bulan ramadhan satu sho' (zukat) kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau sahaya, laki-laki atau perempuan muslim”.  (HR. Bukhari dan Muslim)
 Juga larangan menikahi seorang wanita sesusuan karena telah dianggap muhrim (senasab) seperti hadis/sunnah Nabi SAW.
إِنَّ اللهَ حَرَّمَ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا حَرَّمَ مِنَ النَّسَبِ. (متفق عليه)
“Sungguh Allah tidak mengharamkan menikahi seseorang karena sepersusuan, sebagaimana Allah telah mengharamkannya karena senasab”. (HR. Muttafaq Alaih)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jihad

Makhab Sahabi