Kedudukan Hadis Sebagai Sumber Hukum
Kedudukan Hadis sebagai Sumber Hukum
Telah
disepakati bahwa pengertian Hadis
sebagai segala yang disandarkan kepada Nabi SAW. yang dijadikan dasar
hukum dalam memunculkan produk hukum dalam ajaran Islam. Hal ini dimungkinkan
karena Nabi SAW adalah sosok yang mulia yang oleh Hadis dijadikan sebagai suri
tauladan bagi umat manusia.
Posisi
penting yang dimainkan oleh hadis
menempatkan dirinya sebagai pedoman bagi para ulama ahli ushul fiqih
untuk menentukan hukum dalam ajaran Islam setelah tidak ditemukan keterangan
tersebut dalam teks Hadis. Oleh karena itu, para ulama sepakat menempatkan
hadis sebagai sumber pokok ajaran setelah Al Qur’an.
Penempatan
hadis sebagai sumber pokok ajaran setelah Al Qur’an didasarkan atas argumen
bahwa antara Al Qur’an dan hadis
terdapat perbedaan ditinjau dari segi redaksi dan cara penyampaian atau
cara penerimaannya.
1.
Dari
segi redaksi.
Diyakini bahwa Al Qur’an adalah wahyu Allah SWT yang disusun
langsung redaksinya oleh Allah SWT sedang malaikat Jibril a.s. sekedar
penyampai wahyu tersebut kepada Nabi SAW. Dengan tanpa perubahan sedikitpun
wahyu tersebut disampaikan Nabi SAW., kepada umatnya yang terlebih dahulu
ditulis oleh sekretaris beliau yang khusus ditugasi menulis dengan disaksikan
oleh beberapa sahabat untuk menjaga kemurnian wahyu Allah SWT tersebut.
Sekaligus dihafal oleh para sahabat yang mempunyai kemampuan hafalan yang luar
biasa dengan restu Nabi SAW., kemudian disampaikan secara mutawatir (melalui
sejumlah orang dinilai mustahil mereka berbohong). Atas dasar ini Al Qur’an
dinilai Qoth'iy (mempunyai nilai ketetapan tang otentik tanpa ada
perubahan sedikitpun).
2. Dari segi penyampaian dan penerimaan.
Hadis yang pada umumnya disampaikan melalui
hafalan orang-perorang (sahabat)
dengan tanpa tulisan. Hal ini karena
Nabi SAW melarang menulisnya, kecuali wahyu Allah SWT. Oleh sebab itu hanya
didapati redaksi hadis/sunnah yang nampak berbeda satu dengan yang lain walau
makna yang dimunculkan sama. Di samping itu para ulama' ahli hadis
(muhadditsin) walau hadis ada yang menulisnya tetapi hafalan andalan utama
mereka. Dalam sejarahnya hadis/sunnah, baru mulai ditulis dan dikumpulkan untuk
diuji dan diteliti tingkat kehandalan hadis sebagai dasar produk hukum baru
dimulai satu abad setelah Nabi SAW wafat. Oleh karena hadis/sunnah dari aspek
redaksinya merupakan hasil dari hafalan sahabat dan tabi'in, maka
otentisitasnya adalah dhanny yaitu atas sangkaan tertentu tergantung
dari tingkat hafalan para sahabat dan tabi'in. Dan wajar bila posisinya ditempatkan di bawah Hadis sebagai sumber pokok ajaran Islam.
2.
Fungsi Hadis terhadap Al Qur’an
a.
Bayan Taqrir ( بيان التقرير )
Adalah
fungsi hadis/sunnah terhadap Al Qur’an dengan menetapkan dan menguatkan atau
menggaris bawahi kembali maksud redaksi wahyu (Al Qur'an). Bayan Taqrir
disebut juga Bayan Ta'kid (بيان التأكيد) atau Bayan Isbat
(بيان الإثبات)
Contoh
: Hadis/sunnah tentang penentuan kalender bulan berkenaan dengan kewajiban di
bulan Ramadhan
فَإِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُوْمُوْا
وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَاَفْطِرُوْا. (رواه مسلم)
“Apabila
kalian melihat bulan, maka puasalah, juga apabila melihat bulan, berbukalah”. (HR. Muslim)
Hadis ini mentaqrir ayat,
”Maka barangsiapa yang
menyaksikan bulan, hendaknya ia berpuasa”. (QS.
Al Baqarah: 185)
Contoh : Hadis/sunnah yang
menerangkan tentang pentingnya mendirikan shalat dengan mantap dan
berkesinambungan, karena di antara salah satu fungsinya adalah mencegah
kemungkaran. Oleh
sebabnya, shalat dianggap sebagai tiang agama.
اَلصَّلاَةُ عِمَادُ الدِّيْنَ فَمَنْ
أَقَامَهُ فَقَدْ أَقَامَ الدِّيْنَ, فَمَنْ تَرَكَهُ فَقَدْ هَدَمَ الدِّيْنَ. (رواه البيهقى)
“Shalat adalah tiang agama, siapa yang
mendirikannya sama dengan menegakkan agama dan siapa yang meninggalkan sama
dengan merobohkan agama”.(HR. Baihaqi)
Hadis tersebut menggaris bawahi atau
menekankan ketentuan pada QS. Al Ankabut (29) : 45
“... dan dirikanlah shalat, sesungguhnya
shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar, dan mengingat
Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain)”.
Contoh : Hadis/sunnah tentang kewajiban
suci dari hadats kecil dengan berwudhu,
ketika hendak mengerjakan shalat
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى
يَتَوَضَّأْ. (رواه البخارى)
“Tidak diterima shalat seseorang yang
berhadats sebelum wudhu.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menguatkan QS. Al Maidah (5) : 6
“Apabila kamu (orang beriman) hendak
mendirikan shalat, maka basuhlah muka dan tanganmu sampai siku, dan sapulah
kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki”.
b.
Bayan Tafsir ( بيان التفسير )
Adalah
fungsi hadis/sunnah berkenaan dengan menjelaskan atau memberikan keterangan
atau menafsirkan redaksi Al Qur’an, merinci keterangan Al Qur’an yang bersifat
global (umum) dan bahkan membatasi pengertian lahir dari teks Al Qur’an atau
mengkhususkan (taksis) terhadap redaksi ayat yang masih bersifat umum.
Contoh
: Hadis/Sunnah menafsirkan QS. Al Qodr (97) : 1-5
1.
Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.
2. Dan tahukah kamu Apakah malam kemuliaan itu? 3. Malam kemuliaan
itu lebih baik dari seribu bulan. 4. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan
Malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. 5. Malam itu
(penuh) Kesejahteraan sampai terbit fajar.
Nabi SAW,. memberi penjelasan tentang waktu (terjadinya) Lailatul
Qodar, seperti dalam Hadis ;
...
الَّيْلَةُ الْقَدْرِ فِى الْوِتْرِ مِنْ عَشْرِ اْلأَواَخِرِ مِنْ رَمَضَانِ.
(رواه البخارى)
“…(malam)
lailatul qadr berada pada malam gajil pada sepuluh akhir bulan ramadhan”.
Contoh : Hadis/Sunnah yang merinci cara (
kaifiat) tayamum, seperti yang diperintahkan oleh QS. Al Maidah (5) : 6 dengan redaksi :
“…maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah
mukamu dan tanganmu dengan tanah itu …”.
Rincian tentang cara tayamum tersebut diterangkan dalam
hadis/sunnah berikut :
اَلتَّيَمَّمُ ضَرْبَتَانِ : ضَرْبَةُ
لِلْوَجْهِ وَضَرْبَةُ لِلْيَدَيْنِ. (رواه الدارقطنى)
“Tayamum itu dua kali tepukan: sekali
tepukan untuk wajah dan sekali tepukan untuk kedua tangan”. (HR. Daruquthny)
Contoh: Hadis yang membatasi keumuman makna redaksi Al Qur'an QS.
Al Maidah (5) : 38
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan dari apa yang ia
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah …..”.
Nabi SAW menjelaskan tentang hukuman potong tangan bagi pencuri,
yaitu hanya sampai pergelangan tangan atau tidak pada keseluruhan tangan
pencuri baik kanan maupun kiri, seperti redaksi Al Qur'an
أُتِيَ رَسُوْلُ اللهِ صَلْعَمْ بِسَارِقٍ فَقَطَعَ يَدَهُ مِنْ مِقْصَلِ
الْكَفِّ
“Rasul SAW Didatangi seseorang dengan
membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri dari pergelangan tangan”.
Contoh: Hadis yang membatasi keumuman maksud QS. Al Maidah (5) : 3
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah dan daging babi …….”.
Nabi SAW., menjelaskan tentang pengkhususan bangkai dan darah yang
dibolehkan/dihalalkan oleh hadis atas keumuman pengharaman dalam
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ ,
فَأَمَّالْمَيْتَتَانِ فَالْجَرَادُ وَالْحُوْتُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالِطّحَالُ
وَالْكَبِدُ. (رواه احمد وابن ماجة)
“Dihalalkan bagi kamu dua bangkai dan dua
darah, adapun dua bangkai adalah belalang dan ikan, dan dua darah adalah limpa
dan hati”. (HR. Ahmad dan
Ibnu Majjah)
c.
Bayan Tasyri’ ( بيان التشريع )
Adalah
fungsi hadis/sunnah dalam menetapkan hukum yang tidak dijelaskan oleh Al
Qur'an. Hal ini dilakukan atas inisiatif Nabi SAW Atas berkembangnya
permasalahan sejalan dengan luasnya daerah penyebaran Islam dan beragamnya
pemikiran para pemeluk Islam.
Inisiatif
yang diambil Nabi SAW Didasarkan atas teks kitab suci yang ada, memberi peluang
seluas-luasnya kepada pemeluk Islam untuk menaati segala yang datang dari Nabi
SAW baik perkataan, perbuatan dan ketetapan-ketetapannya yang mustahil
bertentangan dengan Allah SWT dan akal manusia, demi akan kepastian hukum.
Sehingga keteraturan hidup tetap terjaga. Pada tataran ini, Nabi SAW berusaha
menjelaskan dan menjawab pertanyaan yang muncul dari beberapa sahabat atas
beberapa hal yang tidak diketahuinya, yang tentunya jawaban itu didasarkan atas
petunjuk Allah SWT juga.
Dalam
hal ini, produk hukum atas inisiatif Nabi SAW diantaranya : larangan Nabi
SAW atas suami memadu istrinya dengan
bibi dari pihak ibu atau bapak sang istri yang pada lahirnya teks berbeda dengan
bunyi QS. An Nisa’ (4): 23 di mana pada ayat ini hanya menjelaskan tentang
larangan penggabungan (menghimpun) dua saudara untuk dinikahi saja.
“…dan (diharamkan) menghimpunkan (dalam pernikahan) dua perempuan
yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lalu…..”.
Selengkapnya
pernyataan Nabi SAW adalah sebagai berikut: “Tidak dibenarkan menghimpun
dalam pernikahan seorang wanita dengan saudara perempuan bapaknya, tidak juga
dengan saudara perempuan ibunya, tidak juga dengan anak perempuan saudaranya
yang lelaki dan tidak juga dengan akan saudaranya yang perempuan.” (HR.Muslim,AbuDawud,Tirmidzi,Nasai).Al
Thabrani menambahkan “karena kalau itu kamu lakukan, kamu memutus hubungan
kekeluargaan kamu “ (HR. Tabrani).
Pada
masalah zakat misalnya, Al Qur'an tidak secara jelas menyebut berapa yang harus
dikeluarkan seorang muslim dalam mengeluarkan zakat fitrah. Nabi SAW
menjelaskan dalam hadis/sunnahnya sebagai berikut :
زَكاَةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى
النَّاسِ صَاعاً مِنْ تَمْرٍ أَوْصَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلىَ كُلِّ حُرٍّ
أَوْعَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ المْسُلِمِيْنَ. (رواه البخارى ومسلم)
“Rasul
telah mewajibkan zakat fitrah kepada manusia (muslim). Pada bulan ramadhan satu
sho' (zukat) kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau sahaya,
laki-laki atau perempuan muslim”. (HR. Bukhari dan Muslim)
Juga larangan menikahi seorang wanita sesusuan
karena telah dianggap muhrim (senasab) seperti hadis/sunnah Nabi SAW.
إِنَّ اللهَ حَرَّمَ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا
حَرَّمَ مِنَ النَّسَبِ. (متفق عليه)
“Sungguh
Allah tidak mengharamkan menikahi seseorang karena sepersusuan, sebagaimana
Allah telah mengharamkannya karena senasab”. (HR.
Muttafaq Alaih)
Komentar
Posting Komentar