ISTISHAB DAN URF
1.
ISTISHAB
a.
Pengertian Istisḥāb
Dilihat dari segi bahasa, kata istisḥāb artinya طَلَبُ المُصَاحَبَة "tuntutan
kebersamaan" atau اِسْتِمْرَارُ المُصَاحَبَة“terus menerus
bersama) . Sedangkan secara istilah, menetapkan hukum yang telah ada pada masa
lalu hingga ada dalil atau bukti yang merubahnya. Contoh: seseorang yang memiliki wudhu lalu muncul keraguan apakah wudhunya
sudah batal ataukah belum, dalam kondisi seperti ini ia harus berpegang pada
belum batal karena hukum yang telah ada atau hukum asal ia masih punya wudhu
sebelum ada bukti jelas kalau wudhunya telah batal.
b. Kehujjahan istisḥāb
Menurut
ulama’ Mazhab Syafii bahwa istisḥāb bisa dijadikan sebagai
hujjah.
Menurut ulama’ Hanafi istisḥāb
tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.
c. Kaidah yang
berkaitan dengan istisḥāb
- الأَصْلُ بَرَاءَةُ الذِّمَّة
“hukum asal bahwa seseorang tidak mempunyai tanggungan terhadap orang
lain”
Contoh,
bebasnya seseorang dari dakwaan bersalah sebelum ditemukan bukti-bukti yang
menunjukkan secara meyakinkan bahwa ia bersalah.
- الأَصْلُ فِى الْأَشْيَاء الإِبَاحَة
“Hukum
asal segala sesuatu adalah mubah”
Contoh: Setiap makanan dan minuman yang tidak ditetapkan oleh suatu dalil
tentang keharamannya, maka hukumnya mubah.
- اليَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ
“Keyakinan
tidak hilang dengan munculnya keragu-raguan”
Contoh
: Seorang yang ragu, apakah wudhunya sudah batal atau belum, maka berdasar
istishab wudhunya belum batal, karena yang diyakini dia sudah berwudhu.
- الأَصْلُ بقَاءُ مَا كَانَ عَلَى مَاكَان
Hukum asal segala sesuatu adalah kembali pada hukum awalnya.
2.
'URF
a. Pengertian
‘Urf
Dilihat
dari segi bahasa, kata 'urf berarti sesuatu yang dikenal. Kata lain yang
sepadan dengannya adalah adat atau tradisi atau kebiasaan.
Menurut
istilah syara’, segala sesuatu yang sudah dikenal
masyarakat dan telah dilakukan secara terus menerus baik berupa perkataan
maupun perbuatan.
b.
Macam-macam ‘Urf
Dilihat
dari segi sumbernya, 'urf dapat digolongkan menjadi dua macam.
1) 'Urf Qauli, yaitu kebiasaan
yang berupa ucapan. Seperti kata "لحْم"
yang berarti daging. Pengertian daging bisa mencakup semua daging, termasuk
daging ikan, sapi, kambing, dan sebagainya. Namun dalam adat kebiasaan, kata
daging tidak berlaku untuk ikan. Oleh karena itu, jika ada orang bersumpah,
"Demi Allah, saya tidak akan makan daging." tapi kemudian ia makan
ikan maka menurut adat ia tidak melanggar sumpah
2). 'Urf amaly, yaitu
kebiasaan yang berupa perbuatan. Seperti, transakasi antara penjual dan pembeli tanpa menggunakan akad.
Dilihat dari ruang lingkup penggunaannya, 'urf juga dibagi
menjadi dua macam.
1). 'Urf Am (Umum), yaitu kebiasaan yang telah umum berlaku di
mana saja hampir di seluruh penjuru dunia tanpa memandang negara, bangsa, dan
agama. Contohnya, menganggukkan kepala pertanda setuju dan menggelengkan kepala
pertanda menolak, mengibarkan bendera setengah tiang menandakan duka cita untuk
kematian orang yang dianggap terhormat.
2). 'Urf khas (Khusus), yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh
sekelompok orang di tempat tertentu atau pada waktu tertentu dan tidak berlaku
di sembarang waktu dan tempat. Umpamanya adat menarik garis keturunan melalui
garis ibu atau perempuan (matriliniel) di Minangkabau atau melalui bapak
(patrilineal) di kalangan suku Batak. Bagi masyarakat umum, penggunaan kata
budak dianggap menghina, karena kata itu berarti hamba sahaya. Tapi bagi
masyarakat tertentu, kata budak biasa digunakan untuk memanggil anak-anak.
Ditinjau dari baik dan buruknya menurut syariat, 'urf terbagi menjadi dua macam.
1). 'Urf Saḥīh, yaitu adat kebiasaan yang tidak bertentangan
dengan norma agama. Umpamanya, memberi hadiah kepada orang tua dan kenalan
dekat pada waktu-waktu tertentu, mengadakan acara halal bi halal
(silaturahmi) pada hari Raya, memberi hadiah sebagai penghargaan atas prestasi,
dan sebagainya.
2). 'Urf Fāsid, yaitu adat atau kebiasaan yang bertentangan
dengan ajaran agama. Contohnya, berjudi untuk merayakan peristiwa perkawinan
atau meminum minuman keras pada hari ulang tahun.
c. Kedudukan ‘Urf
dalam Penetapan Hukum
Para
ulama sepakat bahwa 'urf merupakan
salah satu dalil untuk menetapkan hukum. Mereka beralasan dengan firman Allah:
خُذِ الْعَفْوَ وَأْمُرْ بِالْعُرْفِ وَأَعْرِضْ عَنِ
الْجَاهِلِيْنَ ( الأعراف :
199)
“Jadilah engkau seorang pemaaf dan suruhlah orang menerjakan
yang ma’ruf dan berpalinglah dari orang-orang bodoh” ( QS Al A’raf : 199).
Kata al ‘urf dalam ayat di atas secara harfiah yaitu sesuatu yang dianggap baik dan
pantas. Dari makna harfiah di atas maka para ulama’ menjadikanya sebagai sumber
hukum.
Komentar
Posting Komentar