Ijtihad
IJTIHAD
Kata sumber hukum islam merupakan terjemahan dari lafazh Masâdir al Ahkâm. Kata tersebut tidak
ditemukan dalam kitab-kitab hukum islam yang ditulis oleh ulama-ulama fikih dan
ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti
sumber hokum islam, mereka menggunakan al adillah al Syar’iyyah. Masâdir
al-Ahkâm adalah dalil-dalil hukum syara’ yang diambil (diistimbathkan)
daripadanya untuk menemukan hukum.
Sumber hukum dalam islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam
yang disepakati jumhur ulama adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas.
Keempat sumber hukum yang disepakati jumhur ulama yakni Al Qur’an,
Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, landasannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari
Shahabat Nabi Saw Muadz ibn Jabal ketika diutus ke Yaman. “Dari
Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya:
“Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum
dengan kitab Allah”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?,
ia berkata: “Saya berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika
tidak terdapat dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan
tidak berlebih (dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan
berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz)
dengan apa yang diridhai Rasulullah Saw”.(HR. Abu Daud dan AI Tirmidzi).
KD
1.1 Menerima kebenaran sumber hukum syariat Islam
1.2 Meyakini bahwa kemampuan berijtihad merupakan anugerah
dari Allah
2.1 Memiliki sikap toleran dan saling menghargai sebagai
implementasi dari pemahaman mengenai sumber hukum Islam yang muttafaq
dan mukhtalaf
2.4 Menunjukkan rasa
cinta ilmu sebagai implementasi dari hikmah materi ijtihad
3.3 Mengidentifikasi sumberhukum Islam yang muttafaq dan mukhtalaf
3.4 Menjelaskan pengertian,fungsi, dan
kedudukan ijtihad
4.2 Membuat
peta konsep berkaitan dengan sumber hukum Islam yang muttafaq dan mukhtalaf
Tujuan pembelajaran:
a.
Dengan kerja keras
melalui pengamatan siswa dapat menjelaskan macam-macam sumber hukum Islam yang
disepakati
b.
Melalui berdiskusi
dengan pasangannya dan penuh tanggung jawab maka peserta didik mampu
mendefinisikan sumber hukum Islam yang disepakati
c.
Setelah kegiatan
pembelajaran siswa dapat menjelaskan hikmah adanya sumber hukum yang disepakat
A. Pendalaman
Materi
Al Qur’an
1.
Pengertian
Secara
kebahasaan (etimologi), kata “al Qur’an”
adalah bentuk isim masdar dari kata “qa-ra-a” yang berarti membaca yaitu kata “qur-a-nan” yang berarti
yang dibaca. Demikian pendapat Imam Abu Hasan Ali bin Hazim (w :
215 H). Penambahan huruf alif dan lam atau al, pada awal kata menunjuk pada kekhusususan
tentang sesuatu yang dibaca, yaitu bacaan yang diyakini sebagai wahyu Allah
SWT. Sedang penambahan huruf alif dan
nun pada akhir kata menunjuk pada makna suatu bacaan yang paling
sempurna. Kekhusususan dan kesempurnaan suatu bacaan tersebut berdasar pada
firman Allah SWT sendiri yang terdapat dalam QS Al Qiyamah (75):17-18 dan QS.
Fushshilat (41): 3.
“Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah (Allah SWT) mengumpulkan
didadamu dan membuatmu pandai membacanya , jika Kami (Allah SWT) telah selesai
membacanya, maka ikutilah (sistem) bacaan itu“.
“ Kitab yang
dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa arab untuk kaum yang
mengetahui”. (QS. Fushshilat (41): 3)
Secara
istilah (terminologi), para pakar Al Qur’an memberikan definisi diantaranya :
a. Menurut Muhammad Ali
Al Shobuni
Firman Allah SWT yang mengandung mukjizat yang diturunkan kepada nabi
dan rosul terakhir dengan perantaraan Jibril AS yang tertulis dalam mushafdan
sampai kepada kita dengan mutawattir (bersambung ).
b. Menurut Muhammad Musthofa Al Salabi
Kitab yang diturunkan kepada nabi Muhammmad SAW, untuk memberi hidayah
kepada manusia dan menjelaskan mana jalan yang benar dan harus dijalani yang
dibawa oleh Jibril AS dengan lafadz dan maknanya.
c. Menurut
Khudhari Beik
Firman Allah SWT yang berbahasa arab yang diturunkan kepada nabi
Muhammad SAW, untuk dipahami dan selalu diingat, disampaikan secara mutawattir
(bersambung), ditulis dalam satu mushaf yang diawali dengn surat al Fatihah dan
diakhiri dengan surat al Naas.
2.
Dasar
a.
Al Qur’an
“ dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran
dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, Yaitu Kitab-Kitab
(yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujianterhadap Kitab-Kitab yang lain itu;
Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah
kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah
datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan
jalan yang terang…” (QS. Al Maidah
; 48)
“ Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab
kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan
apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang
(orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat” (QS. An Nisa’ : 105)
b.
Hadis
Hadis Nabi SAW ;

"Aku tinggalkan di antara kamu semua dua perkara;
yang kamu semua tidak akan tersesat selama kamu semua berpegang teguh kepada
dua perkara itu; yaitu kitab Allah (Al-Qur'an) dan Sunnah Rasul
(Al-Hadis)." (H.R.Muslim)
3.
Sifat Al Qur’an dalam Menetapkan Hukum
a.
Tidak Menyulitkan
“… Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan
tidak menghendaki kesukaran bagimu…”.(QS. Al Baqarah; 185)
b.
Menyedikitkan beban
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan
menyusahkan kamu…”(QS Al Maidah; 101)
c.
Bertahap dalam
pelaksanaanya
Dalam mengharamkan khamr ditetapkan dalam tiga
proses
1) Menjelaskan manfaat khamar lebih kecil dibanding akibat buruknya
“ Mereka bertanya kepadamu
tentang khamardan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang
besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari
manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.
Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir “(QS. Al Baqarah; 219)
2)
Melarang pelaku shalat dalam keadaan mabuk
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu
ucapkan …”.(QS. An Nisa’; 43)
3)
Menegaskan hukum haram kepada khamar dan
perbuatan buruk lainya
“ Hai orang-orang yang beriman,
Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. “(QS. Al Maidah; 90)
d.
Membatasi yang
Mutlak
Kadang-kadang ayat datang dalam bentuk mutlak, tanpa
batasan-batasan yang harus dilaksanakan, seperti ayat tentang pencurian
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana.” (Q.S. Al Maidah (5): 38)
Pada ayat ini kata aidiyahuma (ايديهما), padahal yang dikenal dengan
istilah tangan adalah dari ketiak sampai ibu jari, maka Rasul membatasinya
dengan ucapan Beliau “Potong tangan pencuri sampai pada pergelangan tangan.”
Begitu juga keadaan barang-barang yang dicuri sehingga harus potong tangan
dibatasi minimal seperempat dirham.
e.
Mengkhususkan yang Umum
Ayat-ayat al-Qur’an kadang-kadang mengandung hukum yang
berlaku umum, maka Nabi SAW., menjelaskan pengecualiannya seperti masalah waris,
“ Allah mensyari'atkan bagimu tentang
(pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama
dengan bagahian dua orang anak perempuan
dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua Maka bagi mereka dua
pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja,
Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi
masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal
itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia
diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang
meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat
atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu,
kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak)
manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S An Nisa’: 11)
Rasul menjelaskan pengecualian-pengecualianya
seperti:
a.
Para Nabi tidak mewarisi.
b.
Anak yang membunuh orang tuanya dan anak
yang kafir tidak mewarisi
4.
Garis Besar Hukum dalam Al Qu’an
a. Hukum-hukum yang mengatur perhubungan manusia dengan
AllahSWT, yang disebut ibadah. Ibadah ini dibagi tiga;
1)
Bersifat ibadah semata-mata, yaitu
salat dan puasa.
2)
Bersifat harta benda dan
berhubungan dengan masyarakat, yaitu zakat.
3) Bersifat badaniyah dan berhubungan juga dengan
masya-rakat, yaitu hajji.
Ketiga macam ibadah tersebut dipandang sebagai pokok
dasarIslam, sesudah Iman. Hukum-hukum dan peraturan-peraturanyang berhubungan
dengan ibadah bersifat tetap tidak berubah.
b.
Hukum-hukum yang mengatur pergaulan
manusia (perhubungan sesama manusia), yaitu yang disebut mu'amalat. Hukum
menyangkut muamalah ini dibagi empat :
1)
Berhubungan dengan jihad.
2)
Berhubungan dengan penyusunan
rumah tangga, seperti kawin, cerai, soal keturunan, pembagian harta pusaka dan
Iain-lain.
3)
Berhubungan dengan pergaulan
hidup manusia, seperti jual-beli, sewa-menyewa, perburuhan dan Iain-lain.
Bagian ini disebut mu'amalat juga (dalam arti yang sempit).
4)
Berhubungan dengan soal hukuman
terhadap kejahatan, seperti qisas, hudud dan lain-lain. Bagian ini disebut jinayat (hukum pidana).
Hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan
masyarakat (mu'amalat) dapat dimasuki akal dan fikiran. Dia berdasar-kan
kemaslahatan dan kemanfaatan. Kemaslahatan dan kemanfaatan inilah yang menjadi
jiwa agama. Atas dasar kemaslahatan dan kemanfaatan ini, hukum-hukum itu dapat
disesuaikan dengan segenap ternpat dan masa.
Komentar
Posting Komentar