Ijtihad


IJTIHAD
Kata sumber hukum islam merupakan terjemahan dari lafazh Masâdir al Ahkâm. Kata tersebut tidak ditemukan dalam kitab-kitab hukum islam yang ditulis oleh ulama-ulama fikih dan ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti  sumber hokum islam, mereka menggunakan al adillah al Syar’iyyah. Masâdir al-Ahkâm adalah dalil-dalil hukum syara’ yang diambil (diistimbathkan) daripadanya untuk menemukan hukum.
Sumber hukum dalam islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas.
Keempat sumber hukum yang disepakati jumhur ulama yakni Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas, landasannya berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Shahabat Nabi Saw Muadz ibn Jabal ketika diutus ke Yaman. “Dari Muadz ibn Jabal ra bahwa Nabi Saw ketika mengutusnya ke Yaman, Nabi bertanya: “Bagaimana kamu jika dihadapkan permasalahan hukum? Ia berkata: “Saya berhukum dengan kitab Allah”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam kitab Allah” ?, ia berkata: “Saya berhukum dengan sunnah Rasulullah Saw”. Nabi berkata: “Jika tidak terdapat dalam sunnah Rasul Saw” ? ia berkata: “Saya akan berijtihad dan tidak berlebih (dalam ijtihad)”. Maka Rasul Saw memukul ke dada Muadz dan berkata: “Segala puji bagi Allah yang telah sepakat dengan utusannya (Muadz) dengan apa yang diridhai Rasulullah Saw”.(HR. Abu Daud dan AI Tirmidzi).

KD
1.1    Menerima kebenaran sumber hukum syariat Islam
1.2    Meyakini bahwa kemampuan berijtihad merupakan anugerah dari Allah
2.1    Memiliki sikap toleran dan saling menghargai sebagai implementasi dari pemahaman mengenai sumber hukum Islam yang muttafaq dan mukhtalaf
2.4  Menunjukkan rasa cinta ilmu sebagai implementasi dari hikmah materi ijtihad
3.3  Mengidentifikasi  sumberhukum Islam yang muttafaq dan mukhtalaf
3.4  Menjelaskan pengertian,fungsi, dan kedudukan ijtihad
4.2  Membuat peta konsep berkaitan dengan sumber hukum Islam yang muttafaq dan mukhtalaf

Tujuan pembelajaran:
a.    Dengan kerja keras melalui pengamatan siswa dapat menjelaskan macam-macam sumber hukum Islam yang disepakati
b.    Melalui berdiskusi dengan pasangannya dan penuh tanggung jawab maka peserta didik mampu mendefinisikan sumber hukum Islam yang disepakati
c.    Setelah kegiatan pembelajaran siswa dapat menjelaskan hikmah adanya sumber hukum yang disepakat






A.  Pendalaman Materi
Al Qur’an
1.    Pengertian
Secara kebahasaan (etimologi), kata “al Qur’an”  adalah bentuk isim masdar dari kata “qa-ra-a”  yang berarti membaca  yaitu kata “qur-a-nan”  yang berarti  yang dibaca. Demikian pendapat Imam Abu Hasan Ali bin Hazim (w : 215 H). Penambahan huruf  alif  dan lam  atau al, pada awal kata menunjuk pada kekhusususan tentang sesuatu yang dibaca, yaitu bacaan yang diyakini sebagai wahyu Allah SWT. Sedang penambahan  huruf alif dan nun pada akhir kata menunjuk pada makna suatu bacaan yang paling sempurna. Kekhusususan dan kesempurnaan suatu bacaan tersebut berdasar pada firman Allah SWT sendiri yang terdapat dalam QS Al Qiyamah (75):17-18 dan QS. Fushshilat (41): 3.
“Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah (Allah SWT) mengumpulkan didadamu dan membuatmu pandai membacanya , jika Kami (Allah SWT) telah selesai membacanya, maka ikutilah (sistem) bacaan itu“.

“ Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa arab untuk kaum yang mengetahui”. (QS. Fushshilat (41): 3)
Secara istilah (terminologi), para pakar Al Qur’an memberikan definisi diantaranya :
a.    Menurut Muhammad Ali Al Shobuni
Firman Allah SWT yang mengandung mukjizat yang diturunkan kepada nabi dan rosul terakhir dengan perantaraan Jibril AS yang tertulis dalam mushafdan sampai kepada kita dengan mutawattir (bersambung ).
b.   Menurut  Muhammad Musthofa Al Salabi
Kitab yang diturunkan kepada nabi Muhammmad SAW, untuk memberi hidayah kepada manusia dan menjelaskan mana jalan yang benar dan harus dijalani yang dibawa oleh Jibril AS dengan lafadz dan maknanya.
c.    Menurut Khudhari Beik
Firman Allah SWT yang berbahasa arab yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW, untuk dipahami dan selalu diingat, disampaikan secara mutawattir (bersambung), ditulis dalam satu mushaf yang diawali dengn surat al Fatihah dan diakhiri dengan surat al Naas.


2.    Dasar
a.    Al Qur’an
“ dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, Yaitu Kitab-Kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujianterhadap Kitab-Kitab yang lain itu; Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang…” (QS. Al Maidah ; 48)
“ Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat” (QS. An Nisa’ : 105)

b.   Hadis
Hadis Nabi SAW ;
Description: uf
"Aku tinggalkan di antara kamu semua dua perkara; yang kamu semua tidak akan tersesat selama kamu semua berpegang teguh kepada dua perkara itu; yaitu kitab Allah (Al-Qur'an) dan Sunnah Rasul (Al-Hadis)." (H.R.Muslim)

3.    Sifat Al Qur’an dalam Menetapkan Hukum
a.     Tidak Menyulitkan

 “… Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…”.(QS. Al Baqarah; 185)
                                         
b.    Menyedikitkan beban

 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu…”(QS Al Maidah; 101)

c.         Bertahap dalam pelaksanaanya
Dalam mengharamkan khamr ditetapkan dalam tiga proses
1)   Menjelaskan manfaat khamar lebih kecil dibanding akibat buruknya

“ Mereka bertanya kepadamu tentang khamardan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir “(QS. Al Baqarah; 219)
2)          Melarang pelaku shalat dalam keadaan mabuk
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan …”.(QS. An Nisa’; 43)
3)        Menegaskan hukum haram kepada khamar dan perbuatan buruk lainya

“ Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. “(QS. Al Maidah; 90)

d.  Membatasi yang Mutlak
Kadang-kadang ayat datang dalam bentuk mutlak, tanpa batasan-batasan yang harus dilaksanakan, seperti ayat tentang pencurian

 “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. Al Maidah (5): 38)
Pada ayat ini kata aidiyahuma (ايديهما), padahal yang dikenal dengan istilah tangan adalah dari ketiak sampai ibu jari, maka Rasul membatasinya dengan ucapan Beliau “Potong tangan pencuri sampai pada pergelangan tangan.” Begitu juga keadaan barang-barang yang dicuri sehingga harus potong tangan dibatasi minimal seperempat dirham.

e.  Mengkhususkan yang Umum
Ayat-ayat al-Qur’an kadang-kadang mengandung hukum yang berlaku umum, maka Nabi SAW., menjelaskan pengecualiannya seperti masalah waris,

“ Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan  dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S An Nisa’: 11)
Rasul menjelaskan pengecualian-pengecualianya seperti:
a.    Para Nabi tidak mewarisi.
b.   Anak yang membunuh orang tuanya dan anak yang  kafir tidak mewarisi



4.   Garis Besar Hukum dalam Al Qu’an
a.    Hukum-hukum yang mengatur perhubungan manusia dengan AllahSWT, yang disebut ibadah. Ibadah ini dibagi tiga;
1)   Bersifat ibadah semata-mata, yaitu salat dan puasa.
2)   Bersifat harta benda dan berhubungan dengan masyarakat, yaitu zakat.
3)   Bersifat badaniyah dan berhubungan juga dengan masya-rakat, yaitu hajji.
Ketiga macam ibadah tersebut dipandang sebagai pokok dasarIslam, sesudah Iman. Hukum-hukum dan peraturan-peraturanyang berhubungan dengan ibadah bersifat tetap tidak berubah.
b.   Hukum-hukum yang mengatur pergaulan manusia (perhubungan sesama manusia), yaitu yang disebut mu'amalat. Hukum menyangkut muamalah ini dibagi empat :
1)   Berhubungan dengan jihad.
2)   Berhubungan dengan penyusunan rumah tangga, seperti kawin, cerai, soal keturunan, pembagian harta pusaka dan Iain-lain.
3)   Berhubungan dengan pergaulan hidup manusia, seperti jual-beli, sewa-menyewa, perburuhan dan Iain-lain. Bagian ini disebut mu'amalat juga (dalam arti yang sempit).
4)   Berhubungan dengan soal hukuman terhadap kejahatan, seperti qisas, hudud dan lain-lain. Bagian ini disebut jinayat (hukum pidana).
Hukum-hukum dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan masyarakat (mu'amalat) dapat dimasuki akal dan fikiran. Dia berdasar-kan kemaslahatan dan kemanfaatan. Kemaslahatan dan kemanfaatan inilah yang menjadi jiwa agama. Atas dasar kemaslahatan dan keman­faatan ini, hukum-hukum itu dapat disesuaikan dengan segenap ternpat dan masa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jihad

Makhab Sahabi