Ijma'
Ijma’
1.
Pengertian
Ijma’ dalam
pengertian bahasa memiliki dua arti. Pertama, berupaya (tekad) terhadap sesuatu. Pengertian kedua, berarti kesepakatan. Perbedaan arti yang pertama
dengan yang kedua ini bahwa arti pertama berlaku untuk satu orang dan arti
kedua lebih dari satu orang.
Ijma’ dalam istilah
ahli ushul adalah kesepakatan semua para mujtahid dari kaum muslimin dalam
suatu masa setelah wafat Rasul Saw atas hukum syara yang tidak dimukan dasar
hukumnya dalam Al Qur’an dan Hadis.
Hal
yang demikian pernah dilakukan pula oleh Abu Bakar ra apabila terjadi kepada
dirinya perselisihan, pertama ia merujuk kepada kitab Allah, jika ia temui
hukumnya maka ia berhukum padanya. Jika tidak ditemui dalam kitab Allah dan ia
mengetahui masalah itu dari Rasulullah SAW., ia pun berhukum dengan sunnah
Rasul. Jika ia ragu mendapati dalam sunnah Rasul SAW., ia kumpulkan para
shahabat dan ia lakukan musyawarah. Kemudian ia sepakat dengan pendapat mereka
lalu ia berhukum memutus permasalahan.
Jadi obyek ijmâ’ ialah semua peristiwa atau kejadian yang
tidak ada dasarnya dalam al-Qur'an dan al-Hadits, peristiwa atau kejadian yang
berhubungan dengan ibadat ghairu mahdhah (ibadat yanng tidak langsung ditujukan
kepada Allah SWT) bidang mu'amalat, bidang kemasyarakatan atau semua hal-hal
yang berhubungan dengan urusan duniawi tetapi tidak ada dasarnya dalam Al
Qur'an dan Hadits.
2.
Dasar
a.
Al Qur’an
“Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil
amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu,
Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An Nisa’ : 59)
Kata ulil amri yang terdapat pada ayat di
atas mempunyai arti hal, keadaan atau urusan yang
bersifat umum meliputi urusan dunia dan urusan agama. Ulil amri dalam urusan dunia ialah raja, kepala negara, pemimpin
atau penguasa, sedang ulil amri dalam urusan agama ialah para mujtahid. Dari
ayat di atas dipahami bahwa jika para ulil amri itu telah sepakat tentang
sesuatu ketentuan atau hukum dari suatu peristiwa, maka kesepakatan itu
hendaklah dilaksanakan dan dipatuhi oleh kaum muslimin.
“ dan
berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu
bercerai berai, …” (QS. Ali Imran
; 103)
“dan
Barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti
jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap
kesesatan yang telah dikuasainya itudan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan
Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”
(QS. An Nisa’ ; 115).
Pada
ayat ini Allah swt melarang untuk:
a.
Menyakiti/
menentang Rasulullah.
b.
Membelot/
menentang jalan yang disepakati kaum mu’minin.
Ayat
ini dikemukakan oleh Imam Syafi’i ketika ada yang menanyakan apa dasarnya bahwa
kesepakatan para ulama bisa dijadikan dasar hukum. Imam Syafii menunda jawaban
atas pertanyaan orang tersebut sehingga tiga hari, beliau mengulang-ulang
hafalan Al Qur’an hingga menemukan ayat
ini. Contoh Ijma’: kewajiban shalat lima waktu.
b.
Hadis
Sabda Rasulullah SAW:
لا تجتمع أمتي على ضلالة
"Umatku tidak akan
bersepakat untuk melakukan kesalahan".
Apabila para mujtahid telah melakukan ijmâ’
dalam menentukan hukum syara' dari suatu permasalahan hukum, maka keputusan
ijmâ’ itu hendaklah diikuti, karena mereka tidak mungkin melakukan kesepakatan
untuk melakukan kesalahan apalagi kemaksiatan dan dusta.
Sabda Rasulullah SAW:
فمن أراد بحبوحة الجنة فيلزم الجماعة
“Apabila seseorang menginginkan kemakmuran surga,
hendaknya selalu berjamaah”.
Dalam hadits diatas Imam Syafi’i berkomentar: “Jika keberadaan para mujtahid tersebar
diseluruh penjuru dunia, dan apabila tidak dimungkinkan bertemu langsung tetapi
pendapatnya dapat sampai pada sejumlah mujtahid, maka dapat terjadi ijmâ’ dalam
menetapkan sebuah hukum. Dan ketetapan para mujtahid ini dianggap sebagai
ijmâ’, dan apabila ada yang mengingkarinya maka harus ditemukan bukti dan dalil
baru untuk keputusan ijmâ’ tersebut”.
c.
Dalil Aqliah
Setiap
ijmâ’ yang ditetapkan menjadi hukum syara', harus dilakukan dan disesuaikan
dengan asal-asas pokok ajaran Islam. Karena itu setiap mujtahid dalam
berijtihad hendaklah mengetahui dasal-dasar pokok ajaran Islam, batal-batas
yang telah ditetapkan dalam berijtihad serta hukum-hukum yang telah ditetapkan.
Bila ia berijtihad dan dalam berijtihad itu ia menggunakan nash, maka
ijtihadnya tidak boleh melampaui batas maksimum dari yang mungkin dipahami dari
nash itu. Sebaliknya jika dalam berijtihad, ia tidak menemukan satu nashpun
yang dapat dijadikan dasar ijtihadnya, maka dalam berijtihad ia tidak boleh
melampaui kaidah-kaidah umum agama Islam, karena itu ia boleh menggunakan
dalil-dalil yang bukan nash, seperti qiyâs, istihsan dan sebagainya. Jika semua
mujtahid telah melakukan seperti yang demikian itu, maka hasil ijtihad yang telah
dilakukannya tidak akan jauh menyimpang atau menyalahi Al Qur'ân dan Hadis,
karena semuanya dilakukan berdasar petunjuk kedua dalil ltu. Jika seorang
mujtahid boleh melakukan seperti ketentuan di atas, kemudian pendapatnya boleh
diamalkan, tentulah hasil pendapat mujtahid yang banyak yang sama tentang hukum
suatu peristiwa lebih utama diamalkan.
3.
Rukun Ijma’
Adapun
rukun ijma’ dalam definisi di atas
adalah adanya kesepakatan para mujtahid kaum muslimin dalam suatu masa atas
hukum syara’. Kesepakatan itu dapat dikelompokan menjadi empat hal:
a.
Tidak cukup ijma’
dikeluarkan oleh seorang mujtahid apabila keberadaanya hanya seorang (mujtahid)
saja di suatu masa. Karena ‘kesepakatan’ dilakukan lebih dari satu orang,
pendapatnya disepakati antara satu dengan yang lain.
b.
Adanya kesepakatan sesama para mujtahid atas
hukum syara’ dalam suatu masalah, dengan melihat negeri, jenis dan kelompok
mereka. Andai yang disepakati atas hukum syara’ hanya para mujtahid haramain,
para mujtahid Irak saja, Hijaz saja, mujtahid ahlu Sunnah, Mujtahid ahli Syiah,
maka secara syara’ kesepakatan khusus ini tidak disebut Ijma’. Karena ijma’
tidak terbentuk kecuali dengan kesepakatan umum dari seluruh mujtahid di dunia
Islam dalam suatu masa.
c.
Hendaknya kesepakatan mereka dimulai setiap
pendapat salah seorang mereka dengan pendapat yang jelas apakah dengan dalam
bentuk perkataan, fatwa atau perbuatan.
d.
Kesepakatan itu terwujudkan atas hukum kepada
semua para mujtahid. Jika sebagian besar mereka sepakat maka tidak membatalkan
kespekatan yang ‘banyak’ secara ijma’ sekalipun jumlah yang berbeda sedikit dan
jumlah yang sepakat lebih banyak maka tidak menjadikan kesepakatan yang banyak
itu hujjah syar’i yang pasti dan mengikat.
Apabila
rukun ijma’ yang empat hal di atas telah terpenuhi dengan menghitung seluruh
permasalahan hukum pasca kematian Nabi Saw dari seluruh mujtahid kaum muslimin
walau dengan perbedaan negeri, jenis dan kelompok mereka yang diketahui
hukumnya. Perihal ini, nampak setiap mujtahid mengemukakan pendapat hukumnya
dengan jelas baik dengan perkataan maupun perbuatan baik secara kolompok maupun
individu.
Selanjutnya
mereka mensepakati masalah hukum tersebut, kemudian hukum itu disepakati
menjadi aturan syar’i yang wajib diikuti dan tidak mungkin menghindarinya.
Lebih lanjut, para mujtahid tidak boleh menjadikan hukum masalah ini (yang sudah
disepakati) garapan ijtihad, karena hukumnya sudah ditetapkan secara ijma’
dengan hukum syar’i yang qath’i dan tidak dapat dihapus
4.
Syarat-syarat Mujtahid
Mujtahid
hendaknya sekurang-kurangnya memiliki tiga syarat:
a.
Memiliki pengetahuan dasar berkaitan dengan,
1)
Memiliki pengetahuan tentang Al Qur’an.
2)
Memiliki pengetahuan tentang Sunnah.
3)
Memiliki pengetahuan tentang masalah Ijma’
sebelumnya.
b.
Memiliki pengetahuan tentang ushul fikih.
c.
Menguasai ilmu bahasa Arab.
Selain
itu, Al Syatibi menambahkan syarat selain yang disebut di atas, yaitu memiliki
pengetahuan tentang maqasid al Syariah
(tujuan syariat). Oleh karena itu seorang mujtahid dituntut untuk memahami maqasid al Syariah. Menurut Syatibi,
seseorang tidak dapat mencapai tingkatan mujtahid kecuali menguasai dua hal:
pertama, ia harus mampu memahami maqasid
al syariah secara sempurna, kedua ia harus memiliki kemampuan menarik
kandungan hukum berdasarkan pengetahuan dan pemahamannya atas maqasid al Syariah.
5.
Macam-macam Ijma’
a.
Ditinjau dari segi terjadinya
1)
ljma' sharîh/qouli/bayani, yaitu para mujtahid
menyatakan pendapatnya dengan jelas dan tegas, baik berupa ucapan atau tulisan,
seperti hukum masalah ini halal dan tidak haram.
2)
Ijmâ’ sukûti/iqrâri yaitu para mujtahid
seluruh atau sebahagian mereka tidak menyatakan pendapat dengan jelas dan
tegas, tetapi mereka berdiam diri saja atau tidak memberikan reaksi terhadap
suatu ketentuan hukum yang telah dikemukakan mujtahid lain yang hidup di
masanya.
Para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan ijma’ sukûti ini: ada yang menyatakan
sebagai dalil qath’î dan ada yang
berpendapat sebagai dalil dzhannî.
Sebab-sebab terjadinya perbedaan adalah: keadaan diamnya
sebagian mujtahid tersebut mengandung kemungkinan adanya persetujuan atau
tidak. Apabila kemungkinan adanya persetujuan: maka hal ini adalah dalil qath’î, dan apabila ada yang tidak
menyetujui: maka hal itu bukanlah sebuah dalil, dan apabila ada kemungkinan
memberi persetujuan tetapi dia tidak menyatakan: maka hal ini adalah dalil dzhannî.
Dalam hal ini ada perbedaan diantara ulama madzhab: ulama
malikiyah dan syafi’iyyah menyatakan ijmâ’
sukûti bukan sebagai ijmâ’ dan
dalil. Sedangkan menurut ulama Hanafiyah dan hanabilah menyatakan bahwa ijmâ’
ini dapat dinyatakan sebagai ijmâ’
dan dalil qath’î.
b.
Ditinjau dari segi keyakinan
1)
ljma' qath'î, yaitu hukum yang
dihasilkan ijmâ’ itu adalah sebagai
dalil qath'î diyakini benar
terjadinya.
2)
ljma' zhannî, yaitu hukum yang
dihasilkan ijmâ’ itu dzhannî, masih ada kemungkinan lain
bahwa hukum dari peristiwa atau kejadian yang telah ditetapkan berbeda dengan
hasil ijtihad orang lain atau dengan hasil ijmâ’
yang dilakukan pada waktu yang lain.
c.
Ditinjau dari Waktunya
1)
Ijmâ’ sahabat, yaitu ijmâ’ yang dilakukan oleh para sahabat
Rasulullah SAW;
2)
Ijmâ’ khulafaurrasyidin, yaitu ijmâ’
yang dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali bin Abi Thalib.
Tentu saja hal ini hanya dapat dilakukan pada masa ke-empat orang itu hidup,
yaitu pada masa Khalifah Abu Bakar. Setelah Abu Bakar meninggal dunia ijmâ’
tersebut tidak dapat dilakukan lagi;
3)
Ijmâ’ shaikhan, yaitu ijmâ’
yang dilakukan oleh Abu Bakar dan Umar bin Khattab;
4)
Ijmâ’ ahli Madinah, yaitu ijmâ’
yang dilakukan oleh ulama-ulama Madinah. Ijmâ’ ahli Madinah merupakan salah
satu sumber hukum Islam menurut Madzhab Maliki, tetapi Madzhab Syafi'i tidak
mengakuinya sebagai salah satu sumber hukum Islam;
5)
Ijmâ’ ulama Kufah, yaitu ijmâ’
yang dilakukan oleh ulama-ulama Kufah. Madzhab Hanafi menjadikan ijmâ’ ulama
Kufah sebagai salah satu sumber hukum Islam.
Komentar
Posting Komentar