Hadist



Hadist
1.   Pengertian
Sunnah menurut bahasa dapat diartikan sebagai jalan yang ditempuh, kebiasaan yang sering dilakukan, sesuatu yang dilakukan para sahabat, baik yang berdasarkan Al-Qur'an maupun tidak, dan sebagai kebalikan dari kata bid'ah. Sedangkan menurut istilah, sunnah ialah segala hal yang datang dari Nabi Muhammad saw., baik berupa ucapan, perbuatan, ketetapan dan cita-cita nabi SAW.
Sudah disepakati oleh Ulama, bahwa Sunnah dapat berdiri sendiri dalam mengadakan hukum-hukum, seperti menghalalkan atau mengharamkan sesuatu. Kekuatannya sama dengan Al Qur'an.
2.   Dasar
a.   Al Qur’an
“… Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah…” (QS. Al Hasyr : 7)
“ Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”(QS. An Nisa’ : 59)
“ Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia telah mentaati Allah. dan Barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka.” (QS. An Nisa’ : 80)





b.   Hadis
Description: mu
"(Rasul bertanya), bagaimana kamu akan menetapkan hukum bila dihadapkan padamu sesuatu yang memerlukan penetapan hukum? Mu'az menjawab: saya akan menetapkannya dengan kitab Allah. Lalu Rasul bertanya; seandainya kamu tidak mendapatkannya dalam kitab Allah, Mu'az menjawab: dengan Sunnah Rasulullah. Rasul bertanya lagi, seandainya kamu tidak mendapatkannya dalam kitab Allah dan juga tidak dalam Sunnah Rasul, Mu'az menjawab: saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri. Maka Rasulullah menepuk-nepuk belakangan Mu'az seraya mengatakan "segala puji bag! Allah yang telah menyelaraskan utusan seorang Rasul dengan sesuatu yang Rasul kehendaki". (HR. Abu Daud dan AI Tirmidzi).
Hadits Nabi SAW ;
"Wajib bagi sekalian berpegang teguh dengan Sunnahku dan Sunnah Khulafa ar-Rasyidin (khalifah yang mendapat petunjuk), berpegang teguhlah kamu sekalian dengannya'. (HR. Abu Daud dan Ibn Majah).

c.    Ijma’ Ulama
Para ulama bersepakat untuk menetapkan hadis/sunnah sebagai sumber hukum dalam ajaran Islam berdasarkan kejadian-kejadian yang dapat ditelusuri sumbernya dari sejarah para sahabat yang berusaha sekuat kemampuannya uuntuk tidak melakukan di luar yang dicontohkan atau ditetapkan oleh Nabi SAW, sehingga dari rujukan itu para ulama berkesimpulan untuk mengikuti informasi sejarah menyangkut peristiwa-peristiwa yang terjadi di antaranya :
1)      Ketika Abu Bakar dibaiat menjadi khalifah, ia pernah berkata : "Saya tidak meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan/dilaksanakan oleh Rasulullah SAW, sesungguhnya saya takut tersesat bila meninggalkan perintahnya."
2)      Saat Umar berada di depan Hajar Aswad ia berkata : "Saya tahu bahwa engkau adalah batu. Seandainya saya tidak melihat Rasulullah SAW menciummu, saya tidak akan menciummu."
3)      Pernah ditanyakan kepada Abdullah Ibnu Umar tentang ketentuan shalat safar dalam Al Qur’an. Ibnu Umar menjawab : "Allah SWT telah mengutus Nabi Muhammad saw. kepada kita dan kita tidak mengetahui sesuatu. Maka sesungguhnya kami berbuat sebagaimana duduknya Rasulullah SAW dan saya salat sebagaimana salatnya Rasul".
4)      Diceritakan dari Sa’ad bin Musayyab bahwa 'Usman bin Affan berkata : "Saya duduk sebagaimana duduknya Rasulullah SAW saya maka sebagaimana makannya Rasulullah SAW, dan saya salat sebagaimana salatnya Rasul.
Kerasulan Nabi Muhammad saw. telah diakui dan dibenarkan oleh umat Islam. Di dalam mengemban misinya itu, kadang-kadang beliau hanya sekedar menyampaikan apa yang diterima dari Allah SWT., baik isi maupun formulasinya dan kadang kala atas inisiatif sendiri dengan bimbingan ilham dari Tuhan.  Oleh karena itu, sudah selayaknya segala peraturan dan perundang-undangan serta inisiatif beliau, baik untuk ditempatkan sebagai sumber hukum dan pedoman hidup. Disamping itu secara logika kepercayaan kepada Muhammad SAW sebagai Rasulullah mengharuskan umatnya mentaati dan mengamalkan segala ketentuan yang beliau sampaikan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jihad

Makhab Sahabi