Hadist
Hadist
1.
Pengertian
Sunnah menurut bahasa dapat diartikan
sebagai jalan yang ditempuh, kebiasaan yang sering dilakukan, sesuatu yang
dilakukan para sahabat, baik yang berdasarkan Al-Qur'an maupun tidak, dan
sebagai kebalikan dari kata bid'ah. Sedangkan menurut istilah, sunnah ialah
segala hal yang datang dari Nabi Muhammad saw., baik berupa ucapan, perbuatan,
ketetapan dan cita-cita nabi SAW.
Sudah disepakati oleh Ulama, bahwa Sunnah
dapat berdiri sendiri dalam mengadakan hukum-hukum, seperti menghalalkan atau
mengharamkan sesuatu. Kekuatannya sama dengan Al Qur'an.
2.
Dasar
a.
Al Qur’an
“… Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka
tinggalkanlah…” (QS. Al Hasyr
: 7)
“ Hai orang-orang yang beriman, taatilah
Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika
kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya.”(QS. An Nisa’ :
59)
“ Barangsiapa yang mentaati Rasul itu,
Sesungguhnya ia telah mentaati Allah. dan Barangsiapa yang berpaling (dari
ketaatan itu), Maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi
mereka.” (QS. An Nisa’ : 80)
b.
Hadis

"(Rasul bertanya), bagaimana kamu akan menetapkan
hukum bila dihadapkan padamu sesuatu yang memerlukan penetapan hukum? Mu'az
menjawab: saya akan menetapkannya dengan kitab Allah. Lalu Rasul bertanya;
seandainya kamu tidak mendapatkannya dalam kitab Allah, Mu'az menjawab: dengan
Sunnah Rasulullah. Rasul bertanya lagi, seandainya kamu tidak mendapatkannya
dalam kitab Allah dan juga tidak dalam Sunnah Rasul, Mu'az menjawab: saya akan
berijtihad dengan pendapat saya sendiri. Maka Rasulullah menepuk-nepuk
belakangan Mu'az seraya mengatakan "segala puji bag! Allah yang telah
menyelaraskan utusan seorang Rasul dengan sesuatu yang Rasul kehendaki".
(HR. Abu Daud dan AI Tirmidzi).
Hadits Nabi SAW ;
"Wajib bagi sekalian berpegang teguh dengan Sunnahku dan
Sunnah Khulafa ar-Rasyidin (khalifah yang mendapat petunjuk), berpegang
teguhlah kamu sekalian dengannya'. (HR. Abu Daud dan Ibn Majah).
c.
Ijma’ Ulama
Para ulama
bersepakat untuk menetapkan hadis/sunnah sebagai sumber hukum dalam ajaran
Islam berdasarkan kejadian-kejadian yang dapat ditelusuri sumbernya dari
sejarah para sahabat yang berusaha sekuat kemampuannya uuntuk tidak melakukan
di luar yang dicontohkan atau ditetapkan oleh Nabi SAW, sehingga dari rujukan
itu para ulama berkesimpulan untuk mengikuti informasi sejarah menyangkut peristiwa-peristiwa
yang terjadi di antaranya :
1)
Ketika
Abu Bakar dibaiat menjadi khalifah, ia pernah berkata : "Saya tidak
meninggalkan sedikitpun sesuatu yang diamalkan/dilaksanakan oleh Rasulullah
SAW, sesungguhnya saya takut tersesat bila meninggalkan perintahnya."
2)
Saat
Umar berada di depan Hajar Aswad ia berkata : "Saya tahu bahwa engkau
adalah batu. Seandainya saya tidak melihat Rasulullah SAW menciummu, saya tidak
akan menciummu."
3)
Pernah
ditanyakan kepada Abdullah Ibnu Umar tentang ketentuan shalat safar dalam Al
Qur’an. Ibnu Umar menjawab : "Allah SWT telah mengutus Nabi Muhammad saw.
kepada kita dan kita tidak mengetahui sesuatu. Maka sesungguhnya kami berbuat
sebagaimana duduknya Rasulullah SAW dan saya salat sebagaimana salatnya
Rasul".
4)
Diceritakan
dari Sa’ad bin Musayyab bahwa 'Usman bin Affan berkata : "Saya duduk
sebagaimana duduknya Rasulullah SAW saya maka sebagaimana makannya Rasulullah
SAW, dan saya salat sebagaimana salatnya Rasul.
Kerasulan
Nabi Muhammad saw. telah diakui dan dibenarkan oleh umat Islam. Di dalam
mengemban misinya itu, kadang-kadang beliau hanya sekedar menyampaikan apa yang
diterima dari Allah SWT., baik isi maupun formulasinya dan kadang kala atas
inisiatif sendiri dengan bimbingan ilham dari Tuhan. Oleh karena itu, sudah selayaknya segala
peraturan dan perundang-undangan serta inisiatif beliau, baik untuk ditempatkan
sebagai sumber hukum dan pedoman hidup. Disamping itu secara logika kepercayaan
kepada Muhammad SAW sebagai Rasulullah mengharuskan umatnya mentaati dan mengamalkan
segala ketentuan yang beliau sampaikan.
Komentar
Posting Komentar