Materi Pembelajaran Fikih mts

 MATERI PEMBELAJARAN FIKIH MTS

        Agama Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW sebagai petunjuk dan kebahagiaan umat manusia.Kebahagiaan yang hakiki bagi manusia adalah masuk surga. Jalan masuk lonjakan diperoleh dengan cara taqwa, yakni menjalankan segala perintah-Nya dan mengetahui segala larangan-Nya.Beribadah kepada Allah SWT tidak bisa lepas dari ilmu fiqih yang merupakan salah satu bidang ilmu yang menjadi landasan dan panduan kita dalam beribadah. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanahkan bahwa pendidikan nasional bekerja mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT. Materi pembelajaran fiqih sendiri diatur untuk membekali peserta didik atau siswa agar peserta didik atau mengetahui dan memahami pokok-pokok hukum islam dalam mengetahui secara menyeluruh dan menyeluruh. Pengetahuan dan pemahaman tersebut diharapkan menjadi pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial. Pembelajaran fiqih di Mts pokok untuk mengantarkan peserta didik dapat memahami-pokok hukum Islam dan tata cara pelaksanaanya untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari sehingga menjadi muslim yang selalu menjalankan syariah secara kaffah. Pengetahuan dan pemahaman tersebut diharapkan menjadi pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial. Pembelajaran fiqih di Mts pokok untuk mengantarkan peserta didik dapat memahami-pokok hukum Islam dan tata cara pelaksanaanya untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari sehingga menjadi muslim yang selalu menjalankan syariah secara kaffah. Pengetahuan dan pemahaman tersebut diharapkan menjadi pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial. Pembelajaran fiqih di Mts pokok untuk mengantarkan peserta didik dapat memahami-pokok hukum Islam dan tata cara pelaksanaanya untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari sehingga menjadi muslim yang selalu menjalankan syariah secara kaffah.Salah satu bidang studi yang diajarkan di MTs adalah fiqih. Fiqih secara umum merupakan salah satu bidang studi Islam yang banyak membahas tentang hukum yang mengatur pola hubungan manusia dengan Tuhannya, antara manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya. Melalui bidang studi fiqih ini diharapkan siswa tidak lepas dari jangkauan norma-norma agama dan menjalankan aturan-aturan syariat Islam. 

DEFINISI MATERI PEMBELAJARAN FIQIH MTs

            Materi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus diajarkan oleh guru dan sebagai sarana untuk mencapai indikator-indikator yang telah ditetapkan dalam standar kompetensi dan kompetensi dasar, kemudian menggunakan perangkat yang didasarkan pada indikator pencapaian belajar. [1] Menurut Nana Sudjana , materi atau bahan ajar adalah yang diberikan kepada siswa pada saat berlangsungnya proses belajar mengajar. Melalui bahan ajar ini siswa diantarkan kepada tujuan pengajaran. Dengan motivasi lain yang akan dicapai siswa dan dibentuk oleh bahan-bahan ajar. Bahan ajar pada hakikatnya adalah isi dari mata pelajaran atau bidang studi yang diberikan kepada siswa sesuai dengan kurikulum yang digunakannya. [2] Sementara Pannen berpandangan lain sebagaimana dikutip Andi Prastowo yang mengemukakan bahwa bahan ajar adalah bahan pelajaran yang disusun secara sistematis, yang digunakan guru dan siswa dalam proses pembelajaran. [3]

            Berdasarkan pendapat termaktub di atas dapat dipastikan bahwa materi adalah segala bentuk bahan yang digunakan untuk membantu guru atau instruktur dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar, baik berupa bahan maupun bahan tertulis yang memungkinkan untuk mempelajari suatu kompetensi dasar secara runtut dan sistematis.

            merupakan aktualisasi kurikulum yang menuntut pembelajaran dalam menciptakan dan menumbuhkan kegiatan peserta didik sesuai dengan rencana yang telah diprogramkan. [4] Sedangkan menurut Corey sebagaimana dikutip oleh Syaiful Sagala Pembelajaran adalah suatu lingkungan tertentu yang dikelola untuk mendukung ia turut serta dalam tindakan tertentu dalam kondisi khusus atau menghasilkan respons terhadap tertentu, pembelajaran merupakan subjek khusus dari pendidikan. [5]

            Penulis menyimpulkan bahwa pembelajaran adalah proses yang menciptakan untuk menciptakan terjadinya aktivitas belajar dalam diri individu. Dengan kata lain, pembelajaran merupakan sesuatu hal yang bersifat eksternal dan sengaja dirancang untukmendukung terjadinya proses belajar internal dalam diri individu.

            Dalam pengertian fiqih, maka dalam konteks pembelajaran fiqih di sekolah adalah salah satu bagian pelajaran pokok yang termasuk dalam kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) yang diberikan pada siswa-siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) sesuai bahasan dalam penulisan ini. Adapun mata pelajaran fiqih dalam kurikulum MTs adalah salah satu bagian mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang diarahkan untuk mempersiapkan peserta didik mengenal, memahami, menghayati, serta mengamalkan hukum Islam tersebut dengan sumber utama Al-Quran dan Hadits. Kemudian, dapat dikatakan bahwa materi pembelajaran fiqih MTs adalah substansi yang akan disampaikan dalam proses pembelajaran fiqih di Madrasah Tsanawiyah atau MTs.

            Terdapat dua jenis materi pembelajaran,yaitu: materi pembelajaran pokok dan penunjang. Materi pembelajaran pokok adalah materi pembelajaran yang menyangkut bidang studi yang diampu oleh guru sesuai dengan disiplin ilmunya. Sementara itu, materi pembelajaran penunjang adalah jenis materi pembelajaran yang dapat membuka wawasan seorang guru dalam mengajar agar dapat mendukung penyediaan materi pembelajaran pokok. Penggunaan materi pembelajaraan ini harus sesuai dengan materi pembelajaran pokok agar dapat memotivasi peserta didiknya.

            Guru pada khususnya dan pengembang kurikulum pada umumnya harus menjelaskan sejauh mana materi-materi yang tertera dalam silabus berkaitan dengan kebutuhan peserta didik pada usia dan lingkungan tertentu  tertentu pula. Alhasil, minat peserta didik akan bangkit jika materi yang diajarkan sesuai dengan kebutuhan mereka. Jadi, hal tersebut dapat memotivasi peserta didik dalam waktu tertentu. Sebaliknya aktivitas peserta didik akan berkurang jika materi pembelajaran yang diajarkan kurang menarik perhatian. Lebih lanjut lagi, guru yang merasa cakap dalam menggunakan bahasa yang tidak sesuai dengan perkembangan bahasa peserta didik cenderung lebih banyak mengalami kegagalan dalam menyampaikan materi pembelajaran.Untuk mengantisipasi masalah ini, guru harus menggunakan bahasa yang sesuai dengan perkembangan bahasa peserta didik sehingga peserta didik tidak dirugikan oleh tindakan guru yang keliru. [6]

KRITERIA MATERI PEMBELAJARAN FIQIH MTs

            Mata pelajaran fiqih MTs ini meliputi : fiqih ibadah, fiqih muamalah, yang menggambarkan bahwa ruang lingkup fiqih manusia mencakup perwujudan keserasian, keselarasan, dan hubungan hubungan dengan Allah SWT, dengan diri sendiri, sesama manusia, maupun lingkungannya .

Materi pelajaran berada dalam ruang lingkup isi kurikulum.Karena itu, pemilihan materi pelajaran tentu saja harus sesuai dengan ukuran-ukuran (kriteria) yang digunakan untuk memilih isi kurikulum bidang studi yang bersangkutan. Kriteria materi pelajaran yang akan dikembangkan dalam sistem instruksional dan yang memiliki strategi belajar mengajar:

1.    Kriteria tujuan instruksional

Suatu materi pelajaran yang dipilih untuk mencapai tujuan instruksional khusus atau tujuan-tujuan tindakan.Karena itu, materi tersebut menjelaskan dengan tujuan-tujuan yang telah dirumuskan.

2.    Materi pelajaran agar terjabar

Peincian materi pelajaran berdasarkan pada dimana setiap TIK telah dirumuskan secara spesifik, dapat diamati dan diukur. Ini berarti terdapat keterkaitan yang erat antara spesifikasi tujuan dan spesifikasi materi pelajaran

3.    Relevan dengan kebutuhan siswa

Kebutuhan siswa yang pokok adalah bahwa mereka ingin berkembang berdasarkan potensi yang dimilikiya. Karena setiap materi pelajaran yang akan dihadapi sesuai dengan usaha untuk mengembangkan pribadi siswa secara utuh dan utuh. Beberapa aspek di antaranya adalah pengetahuan sikap, nilai, dan keterampilan

4.    Kesesuaian dengan kondisi masyarakat

Siswa dipersiapkan untuk menjadi warga masyarakat yang berguna dan mampu hidup mandiri.Dalam hal ini, materi pelajaran yang dimiliki turut membantu mereka memberikan pengalaman edukatif yang bermakna bagi perkembangan mereka menjadi manusia yang mudah diri.

5.    Materi pelajaran mengandung segi-segi etik

Materi pelajaran yang akan dipilih hendaknya mempertimbangkan segi perkembangan moral siswa kelak. Pengetahuan dan ketrampilan yang bakal mereka peroleh dari materi pelajaran yang telah mereka terima diarahkan untuk mengembangkan dirinya seabgai manusia yang etik sesuai dengan system nilai dan norma-norma yang berlaku dimasyarakatnya.

6.    Materi pelajaran tersusun dalam ruang lingkup dan urutan sistematis dan logis

Setiap materi pelajaran disusun secara bulat dan menyeluruh, terbatas ruang lingkupnya dan terpusat pada satu topic masalah tertentu. Materi disusun secara berurutan dengan cara ini diharapkan isi materi tersebut akan lebih mudah diserap oleh si siswa dan dapat segera dilihat keberhasilannya.

7.    Materi pelajaran bersumber dari buku sumber yang baku, pribadi guru yang ahli, dan masyarakat.

Faktor ini perlu diperhatikan dalam memilih materi pelajaran. Buku sumber yang baku umumnya disusun oleh para ahli dalam bidangnya dan disusun berdasarkan GBPP (garis besar program pegajaran) yang berlaku, kendatipun belum tertulengkap sebagai mana yang diharapkan. Guru dapat menyimak semua hal yang dianggapnya perlu untuk disajikan kepada para siswa berdasarkan ukuran kepribadiannya. Masyarakat juga merupakan sumber yang luas, bahkan dapat dikatakan sebagai materi belajar yang paling besar. [7]

Dari kesemua kriteria itu, jika dikaitkan dengan pembelajaran fiqih di MTsmaka kriteria pemilihan materi pelajaran yang akan dikembangkan dalam sistem instruksional dan yang mendasari penentuan strategi belajar mengajar fiqih mengacu pada materi fiqih di Madrasah Tsanawiyah. Adapun cakupan materi pembelajaran fiqih di MTs dapat kami tuliskan sebagai berikut :

Kelas

Materi

VII

Bab I. Taharah,

Bab II. Sholat Lima Waktu dan Sujud Sahwi,

Bab III. Sholat Berjamaah,

Bab IV. Zikir dan Do’a, dan

Bab V. Sholat Jumat.[8]

VIII

Bab I. Sujud Syukur,

Bab II. Sujud Tilawah,

Bab III Puasa,

Bab IV. Zakat, dan

Bab V. Sedekah, Hibah dan Hadiah.[9]

IX

Bab I.Kurban, Akikah dan Kaifiah Penyembelihan Binatang,

Bab II. Praktik Muamalah (Jual beli, Qirad dan Riba),

Bab III. Pinjam-meminjam, Utang-piutang dan Gadai, dan

Bab IV. Pengurusan Jenazah, Takziah, Ziarah Kubur dan Waris.[10]

 

PRINSIP-PRINSIP MATERI PEMBELAJARAN FIQIH MTs

Prinsip-prinsip yang harus dijadikan dasar dalam mengembangkan materi pembelajaran, menurut Ghafur adalah kesesuaian (relevansi), keajegan (konsistensi), dan kecukupan (adequacy).[11]

a.       Prinsip Relevansi. Yaitu materi pembelajaran hendaknya sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ditetapkan. Karena, standar kompetensi dan kompetensi dasar merupakan bentuk penyederhanaan dari tujuan pembelajaran. Jadi, ketika materi tersebut sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar, maka sama artinya materi itu telah sesuai dengan tujuan pembelajaran yang diharapkan. Adapun ketika dikaitkan dengan materi fiqih, maka relevansi materi fiqih itu sendiri hendaknya sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ditetapkan.

b.      Perinsip Konsistensi. Yaitu keajegan hasil.Artinya, materi pembelajaran yang diberikan pada waktu tertentu harus dapat dibuktikan kebenarannya. Lebih pada pelaksanaan pembelajaran, materi pembelajaran harus sebanding dengan banyaknya kompetensi dasar yang ditetapkan.Adapun ketika dikaitkan dengan materi fiqih, maka keajegan hasilnya harus sesuai dengan dasar fiqih.

c.       Perinsip Adequacy. Yaitu kecukupan.Materi pembelajaran harus dapat memenuhi kebutuhan para peserta didik, agar mereka terbekali untuk mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar yang ditetapkan.Kemudian, untuk mempermudah mereka dalam menguasai materi, maka kapasitasnya harus diperhatikan. Materi pembelajaran hendaknya tidak terlalu banyak, dan tidak pula terlalu sedikit. Adapun ketika dikaitkan dengan materi fiqih, maka kecukupan materi pembelajaran fiqih harus seimbang antara hubungan dengan sesama dan hubungan dengan kholiq.

Cakupan materi pembelajaran fiqih Mts ini harus mengandung dua jalur pembelajaran yaitu hablum minan naas atau hubungan antara sesama manusia dan hablum minallah atau hubungan dengan kholiq.Hal ini sejalan dengan cita-cita pendidikan Islam dan cita-cita pendidikan nasional sebagaimana diamanahkan dalan UU. Sisdiknas Tahun 2003.

URGENSI MATERI PEMBELAJARAN FIQIH MTs

            Mata pelajaran fiqih dalam kurikulum MTs adalah salah satu bagian mata pelajaran  PAI  yang  diarahkan  untuk  menyiapkan  peserta  didik  mengenal, memahami, menghayati dan mengamalkan hukum Islam, yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya (Way of Life) melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan pengalaman dan pembiasaan.Mata pelajaran fiqih di Mts meliputi fiqih ibadah dan fiqih muamalah. Fiqih Ibadah sangat penting untuk  mengenalkan dan memahamkan cara pelaksanaan rukun islam yang baik dan benar, meliputi : tata cara taharah, sholat, puasa, zakat dan ibadah haji. Sedangkan fiqih muamalah sangat penting untuk memahamkan dan mengenalkan ketentuan makanan dan minuman yang halal dan haram yang meliputi :kurban, akikah dan kaifiah penyembelihan binatang, jual beli, qirad, riba, pinjam-meminjam, utang-piutang, gadai, danpengurusan jenazah, serta warisan.



[1] Mimin haryati, Model dan Teknik Penilaian pada Tingkat Satuan Pendidikan, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2007), hlm. 2007.

[2]Nana Sudjana,  Dasar-Dasar Proses Belajar  Mengajar,  (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2009 ), hlm. 67.

[3]Andi Prastowo, Panduan Kreatif Membuat Bahan Ajar Inovatif; Menciptakan Metode Pembelajaran yang Menarik dan Menyenangkan, (Jogjakarta: Diva Press, 2011), hlm. 17.

[4]E. Mulyasa, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006), hal 90.

[5]Syaiful Sagala, Konsep dan Makna Pembelajaran (Bandung : Alfabeta, 2003), hal. 61.

[6]Zaenal Mustakim,Strategi dan Metode Pembelajaran(EdisiRevisi), (Pekalongan: IAIN PekalonganPress, 2017),hlm. 48.

[7]Harjanto, Perencanaan Pengajaran, (Jakarta: Rineka Cipta, 2010), hlm. 223-224.

[8]Buku Guru Fikih MTs Kelas VII Kurikulum 2013, Cet-1 Tahun 2014, Kementerian Agama Republik Indonesia.

[9]Buku Guru Fikih MTs Kelas VIII Kurikulum 2013, Cet-1 Tahun 2014, Kementerian Agama Republik Indonesia.

[10]Buku Guru Fikih MTs Kelas IX Kurikulum 2013, Cet-1 Tahun 2014, Kementerian Agama Republik Indonesia.

[11] Abdul Gafur,Desain intruksional: langkah sitematis penyusunan pola dasar kegiatan belajar mengajar, (Solo : Tiga Serangkai, 1994), hal 17.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB III SUMBER HUKUM ISLAM YANG DIPERSELISIHKAN

Macam-macam hukum syar'i

Al Hukmusy Syar'i