Al Hukmusy Syar'i
AL HUKMUSY
SYAR’I
Manusia adalah mahlukAllah yang paling sempurna di
antara mahluk-mahluk-Nya yang lain. Kesempurnaan manusia adalah karena Allah
memberinya akal sebagai alat untuk berfikir lalu hasil dari proses berfikir
itulah kemudian manusia bertindak melakukan suatu perbuatan. Agar perbuatanya
tidak sia-sia maka Allah nantinya akan memberikan penilaian atas semua
perbuatan manusia. Karena kalau
tindakanya di biarkan begitu saja tanpa adanya penilaian maka manusia akan
berbuat sekehendak hatinya Karena akal manusia tidak selamanya di liputi
kebenaran.
Dalam melakukan perbuatanya, manusia mempunyai tingkatan
yang berbeda, ada yang tindakanya sesuai dengan keinginan Allah dan Rasulnya,
ada pula yang menyimpang dari apa yang di inginkan Allah, bahkan ada yang tidak
faham sama sekali dalam melakukan perbuatan yang di tuntut oleh Allah karena
gila atau karena masih kecil dan belum sempurna berfikirnya tentunya tidak adil
kalau orang-orang seperti ini di perlakukan sama. Lalu orang yang bagaimana
yang tindakan dan perbuatanya di berikan penilaian Allah ? dan perbuatan
seperti apa yang harus di lakuakan manusia agar mendapatkan penilaian baik dari
Allah dan perbuatan mana yang harus di tinggalkan agar tidak mendapatkan celaan
atau hukuman dari Allah. ?di bab inilah kita akan membahasnya, di antaranya
adalah membahas tentang hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan perbuatan
manusia, tentang manusia yang perbuatanya mendapatkan penghargaan dan hukuman,
tindakan yang wajib di lakukan dan di tinggalkan, serta perbuatan yang boleh di
tinggalkan dan boleh juga di lakukan.
Dengan harapan setelah selesai pembelajaran kita
bisa melaksanakan perbuatan yang di inginkan oleh Allah serta menjauhi
perbuatan yang di kehendaki oleh Allah.
Selanjutnya ….. selamat mempelajari !!
KOMPETENSI INTI
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran
agama Islam.
2. Menghayati dan mengamalkan perilaku
jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran,
damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian
dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa
dalam pergaulan dunia
3. Memahami ,menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual,
konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan,
teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan,
kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta
menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai
dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan.
4. Mengolah,
menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan
pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu
menggunakan metoda sesuai
KOMPETENSI DASAR
1.3
Meyakini kebenaran hukum Syar’i
1.4
Meyakini Allah memberi kewajiban sesuai dengan kadar kemampuannya.
2.4 Memiliki sikap
tanggungjawab dalam menerapkan hukum syar’i
3.4.Mengidentifikasi
konsep hukum syar’i dalam Islam ( al hakim, al hukmu, al Mahkūm fīh dan al
Mahkum alaih)
4.4Mencontohkan
tentang macam-macam hukum taklīfī dan hukum waḍ’ī
TUJUAN PEMBELAJARAN
1. Siswa dapat
menjelaskan pengertian hukum syar’i
2. Siswa dapat
menyebutkanmacam-macam hukum syar’i
3. Siswa dapat
menunjukkan dasar hukum dalil syar’i
4. Siswa dapat membandingkan
perbedaan pemikiran mazhab
5. Siswa dapat menjelasakan pengertian al
hakim, al hukmu, al Mahkūm fīh, al Mahkūm alaih
6. siswa dapat membuat contoh hukum taklīfī dan
hukum waḍ’i.
A. MATERI PEMBELAJARAN
1. Hukum syar’i
a. Pengertian Hukum Syar’i
Menurut mayoritas ulama’ hukum syar’I
adalah
هُوَ خِطَابُ
اللهِ الْمُتَعَلِّقُ بِأَفْعَالِ الْمُكَلَّفِيْنَ بِالْإِقْتِضَاء أَوِ التَّخْيِيْرِ
أَوِ الوَضْعِ
“
Firman
(kalam) Allah yang berkaitan dengan semua perbuatan mukallaf, yang mengandung
tuntutan, pilihan atau ketetapan.
Penjelasan definisi :
Maksud dari “Kithab atau firmanAllah”adalah
perkataan Allah secara langsung yaitu al-qur’an atau perkataan-Nya tetapi
melalui perantarayaitu sunnah, ijma', dan semua dalil syar’I.Yang di maksud “Iqtiḍā’”adalah
tuntutan, baik tuntutan untuk melakukan atau meninggalkan, atautuntutan secara pastimaupuntidak
pasti. sedangkan “Takhyīr”yaitu memilih antara melakukan sesuatu atau
meninggalkanya tanpa menguatkan salah satunya atau membolehkan mukallafuntuk
melakukan dan meninggalkan. Dan di maksud “Waḍ’i” adalah firman Allah
yang Menjadikan sesuatu sebagai sebab adanya yang lain atau sebagai syarat adanya
yang lain atau sebagai penghalang adanya yang lain.
Sebagai contoh firman Allah surat Al Maidah :
38
Ayat di atas adalah termasuk hukum syar’I
karena berupa firman Allah yang menjadikan pencurian sebagai sebab adanya hukum
yaitu potong tangan.
Hadis Rasululah saw
عَنْ
الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رُفِعَ
الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ
حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ (رواه النسائى )
dari Al Aswad dari Aisyah dari Nabi shallallahu
'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Diangkat pena dari tiga orang, yaitu
orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia dewasa, dan dari
orang yang gila hingga ia berakal atau sadar."
Hadis di
atas termasuk hukum syar’I karena berupa firman Allah tapi yang berupa
hadis yang menjadikan tidur, masih kecil, dan gila sebagai penghalang
kedewasaan (taklif), sehingga mereka semua tidak terkena hukum.
Dari pengertian al
hukmu menurut ulama’ ushul di atas dapat di ketahui dua hal :
1).
Bahwa firman Allah yang tidak berkaitan
dengan perbuatan orang mukalaf tidak di namakan hukm, seperti firman
yang berkaitan dengan dzat dan sifat-Nya, sebagaimana yang di firmankan
والله على كل شيء عليم
Ayat di atas tidak termasuk al hukm
karena tidak berkaitan dengan perbuatan manusia, begitu pula Firman-Nya yang
berkaitan dengan perbuatan manusia tetapi tidak menghendaki tuntutan pilihan
atau ketetapan juga tidak di namakan al hukm, seperti kisah-kisah dalam
Al qur’an sebagaimana firman-Nya yang menceritakan tentang kekalahan bangsa
Romawi
الم (1) غُلِبَتِ الرُّومُ (2) فِي أَدْنَى الْأَرْضِ وَهُمْ مِنْ
بَعْدِ غَلَبِهِمْ سَيَغْلِبُونَ
Alif laam Miim, telah dikalahkan bangsa
Rumawi,di negeri yang terdekat dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang
(Ar rum 1-3)
1) Yang dinamakan hukm menurut ulama’ ushul
atau yang disebut ushuliyun adalah firman Allah itu sendiri sedangkan
menurut ulama’ fiqih atau fuqaha’ yang di namakan hukm adalah
kandungan firman Allah. Sebagai contoh firman Allah :
ولا تقربوا الزنا
Menurut
ulama’ ushul ayat di atas disebut al hukm sedangkan menurut ulama’ fiqih
yang disebut al hukm adalah kandungan ayat tersebut yaitu haramnya zina.
Komentar
Posting Komentar