Al Hukmusy Syar'i




AL HUKMUSY SYAR’I

Manusia adalah mahlukAllah yang paling sempurna di antara mahluk-mahluk-Nya yang lain. Kesempurnaan manusia adalah karena Allah memberinya akal sebagai alat untuk berfikir lalu hasil dari proses berfikir itulah kemudian manusia bertindak melakukan suatu perbuatan. Agar perbuatanya tidak sia-sia maka Allah nantinya akan memberikan penilaian atas semua perbuatan manusia.   Karena kalau tindakanya di biarkan begitu saja tanpa adanya penilaian maka manusia akan berbuat sekehendak hatinya Karena akal manusia tidak selamanya di liputi kebenaran.
Dalam melakukan perbuatanya, manusia mempunyai tingkatan yang berbeda, ada yang tindakanya sesuai dengan keinginan Allah dan Rasulnya, ada pula yang menyimpang dari apa yang di inginkan Allah, bahkan ada yang tidak faham sama sekali dalam melakukan perbuatan yang di tuntut oleh Allah karena gila atau karena masih kecil dan belum sempurna berfikirnya tentunya tidak adil kalau orang-orang seperti ini di perlakukan sama. Lalu orang yang bagaimana yang tindakan dan perbuatanya di berikan penilaian Allah ? dan perbuatan seperti apa yang harus di lakuakan manusia agar mendapatkan penilaian baik dari Allah dan perbuatan mana yang harus di tinggalkan agar tidak mendapatkan celaan atau hukuman dari Allah. ?di bab inilah kita akan membahasnya, di antaranya adalah membahas tentang hukum-hukum Allah yang berkaitan dengan perbuatan manusia, tentang manusia yang perbuatanya mendapatkan penghargaan dan hukuman, tindakan yang wajib di lakukan dan di tinggalkan, serta perbuatan yang boleh di tinggalkan dan boleh juga di lakukan.
Dengan harapan setelah selesai pembelajaran kita bisa melaksanakan perbuatan yang di inginkan oleh Allah serta menjauhi perbuatan yang di kehendaki oleh Allah.      
Selanjutnya ….. selamat mempelajari !! 



KOMPETENSI INTI
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama Islam.
2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia
3. Memahami ,menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan.
4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai

KOMPETENSI DASAR
1.3  Meyakini kebenaran hukum Syar’i
1.4  Meyakini Allah memberi kewajiban sesuai dengan kadar kemampuannya.
2.4 Memiliki sikap tanggungjawab dalam menerapkan hukum syar’i
3.4.Mengidentifikasi konsep hukum syar’i dalam Islam ( al hakim, al hukmu, al Mahkūm fīh dan al Mahkum alaih)
4.4Mencontohkan tentang macam-macam hukum taklīfī dan hukum waḍ’ī

TUJUAN PEMBELAJARAN
1. Siswa dapat menjelaskan pengertian hukum syar’i
2. Siswa dapat menyebutkanmacam-macam hukum syar’i
3. Siswa dapat menunjukkan dasar hukum dalil syar’i
4. Siswa dapat membandingkan perbedaan pemikiran mazhab
5. Siswa dapat menjelasakan pengertian al hakim, al hukmu, al Mahkūm fīh, al Mahkūm alaih
6. siswa dapat membuat contoh hukum taklīfī dan hukum waḍ’i.

A.  MATERI PEMBELAJARAN

1.    Hukum syar’i
a.    Pengertian Hukum Syar’i
Menurut mayoritas ulama’ hukum syar’I adalah
هُوَ خِطَابُ اللهِ الْمُتَعَلِّقُ بِأَفْعَالِ الْمُكَلَّفِيْنَ بِالْإِقْتِضَاء أَوِ التَّخْيِيْرِ أَوِ الوَضْعِ
        Firman (kalam) Allah yang berkaitan dengan semua perbuatan mukallaf, yang mengandung tuntutan, pilihan atau ketetapan.

Penjelasan definisi :
Maksud dari “Kithab atau firmanAllah”adalah perkataan Allah secara langsung yaitu al-qur’an atau perkataan-Nya tetapi melalui perantarayaitu sunnah, ijma', dan semua dalil syar’I.Yang di maksud “Iqtiḍā’”adalah tuntutan, baik tuntutan untuk melakukan atau meninggalkan, atautuntutan secara pastimaupuntidak pasti. sedangkan “Takhyīr”yaitu memilih antara melakukan sesuatu atau meninggalkanya tanpa menguatkan salah satunya atau membolehkan mukallafuntuk melakukan dan meninggalkan. Dan di maksud “Waḍ’i” adalah firman Allah yang Menjadikan sesuatu sebagai sebab adanya yang lain atau sebagai syarat adanya yang lain atau sebagai penghalang adanya yang lain.
Sebagai contoh firman Allah surat Al Maidah : 38
Ayat di atas adalah termasuk hukum syar’I karena berupa firman Allah yang menjadikan pencurian sebagai sebab adanya hukum yaitu potong tangan.
            Hadis Rasululah saw
عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ (رواه النسائى )
dari Al Aswad dari Aisyah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Diangkat pena dari tiga orang, yaitu orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak kecil hingga ia dewasa, dan dari orang yang gila hingga ia berakal atau sadar."
Hadis di atas termasuk hukum syar’I karena berupa firman Allah tapi yang berupa hadis yang menjadikan tidur, masih kecil, dan gila sebagai penghalang kedewasaan (taklif), sehingga mereka semua tidak terkena hukum.  
                        Dari pengertian al hukmu menurut ulama’ ushul di atas dapat di ketahui dua hal :
1). Bahwa firman Allah  yang tidak berkaitan dengan perbuatan orang mukalaf tidak di namakan hukm, seperti firman yang berkaitan dengan dzat dan sifat-Nya, sebagaimana yang di firmankan
والله على كل شيء عليم
Ayat di atas tidak termasuk al hukm karena tidak berkaitan dengan perbuatan manusia, begitu pula Firman-Nya yang berkaitan dengan perbuatan manusia tetapi tidak menghendaki tuntutan pilihan atau ketetapan juga tidak di namakan al hukm, seperti kisah-kisah dalam Al qur’an sebagaimana firman-Nya yang menceritakan tentang kekalahan bangsa Romawi
الم (1) غُلِبَتِ الرُّومُ (2) فِي أَدْنَى الْأَرْضِ وَهُمْ مِنْ بَعْدِ غَلَبِهِمْ سَيَغْلِبُونَ
       Alif laam Miim, telah dikalahkan bangsa Rumawi,di negeri yang terdekat dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang (Ar rum 1-3)
                           1)     Yang dinamakan hukm menurut ulama’ ushul atau yang disebut ushuliyun adalah firman Allah itu sendiri sedangkan menurut ulama’ fiqih atau fuqaha’ yang di namakan hukm adalah kandungan firman Allah. Sebagai contoh firman Allah :
ولا تقربوا الزنا
Menurut ulama’ ushul ayat di atas disebut al hukm sedangkan menurut ulama’ fiqih yang disebut al hukm adalah kandungan ayat tersebut yaitu haramnya zina.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB III SUMBER HUKUM ISLAM YANG DIPERSELISIHKAN