BAB I PEMERINTAHAN ISLAM
BAB I
PEMERINTAHAN ISLAM
KOMPETENSI
INTI
1. Menghayati dan mengamalkan
ajaran agama yang
dianutnya.
2.
Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli
(gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro -aktif
dan menunjukkan sikap sebagai bagian d ari solusi atas berbagai permasalahan
dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam
menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3. Memahami ,menerapkan, menganalisis pengetahuan
faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan,
kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian,
serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai
dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan.
4.
Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait
dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan
mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.
|
x
Tujuan
Pembelajaran:
Setelah
mengamati menanya,mengekeploras, mengasosiasi, mengkomunikasi, peserta didik
dapat merumuskan arti khilafah dengan tepat,tujuan khilafah, memberi contoh
penerapan 5 dasar khilafah, menjelaskan hikmah khilafah.
A. MATERI PEMBELAJARAN
Khilafah adalah bentuk pemerintahan Islam yang telah dicontohkan
pada masa Nabi Muhamad SAW dan dilanjutkan oleh para khulafaurrasidin.
Penerapan khilafah pada zaman tersebut membawa kejayaan Islam dan
penyebarluasan Islam.
Dalam
bab ini akan diuraikan tentang khilafah, sejarah timbulnya khilafah, dasar
khilafah, tujuan khilafah dan cara pemilihan khalifah. Ketika pemerintahan
sudah terbentuk maka diperlukan lembaga yang berperan untuk menjalankan
pemerintahan, yaitu Majlis syuro dan ahlul Halli wal Aqdi.
1. Siyasah Syar’iyah
a.
Siyasah syariyah
Secara syara(ketentuan Allah dan Rasul-Nya).Pembahasan siyasah
syariyah menyangkut permasalahan kekuasaan,fungsi dan tugas penguasa dalam
pemerintahan Islam, serta hubungannya dengan pemerintahan rakyat.
Menurut
Abdul Wahab khalaf seorang ahli fikih mengemukakan pendapatnya: wewenang
penguasa dalam mengatur kepentingan umum dalam Negara Islam sehingga terjamin
kemaslahatan. Dalam siyasah syariyah, pihak penguasa berhak untuk mengatur
segala persoalan Negara Islam sejalan dengan prinsip pokok yang ada dalam
agama. Sedangkan menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyah bahwa wewenang ditangan
penguasa, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip umum syariat Islam. Dengan
demikian siyasah syariyah mengandung 4 unsur: (1) kebijakan, hukum atau aturan
(2) dibuat oleh penguasa (3) diwujudkan untuk kemaslahatan bersama dan (4)
tidak bertentangan dengan prinsip umum syariat Islam.
Diantara
unsur siyasah syariyah itu ada penguasa yang menjalankan roda pemerintahan.
Dalam bahasan siyasah syariyah dikenal tiga lembaga kekuasaan:
1)
As-Sultah
at-Tasyriiyyah (pembuat Undang-undang),
2)
As-Sultah at-Tanfidziyah
yang bertugas menjalankan pemerintahan ekskutif dan
3)
As-Sultah al-Qada’iyah
(kekuasaan kehakiman/yudikatif).
Tiga
lembaga dalam siyasah syariyah ini, di Indonesia disebut trias politika. Yaitu
lembaga kekuasaan ekskutif yakni presiden, lembaga kekuasaan legislative yaitu
MPR/DPR, dan lembaga yudikatif yakni MA.
b.
PengertianKhilafah
Khilafah menurut bahasa ialah Pengganti,
Duta, atau wakil, kepemimpinan, dan pemerintahan. Sedangkan menurut istilah, khilafah
ialah penggantian kepemimpinan terhadap diri Rasulullah SAW, dalam menjaga
dan memelihara agama serta mengatur urusan dunia.
Menurut istilah khilafah berarti
struktur pemerintah yang pelaksanaannya diatur berdasarkan syariat Islam Khilafah
juga dapat disebut dengan Imamah 'Uzma atau Imarah 'Uzma. Pemegang
kekuasaan khilafah disebut Khalifah, pemegang kekuasaan Imamah disebut
Imam, dan pemegang kekuasaan Imarah disebut Amir.
Dengan demikian khilafah adalah
suatu lembaga kekuasaan yang menjalankan tugas-tugas Rasulullah SAW dalam
memelihara, mengurus, mengembangkan, dan menjaga agama serta mengatur urusan
duniawi umat Islam. Allah berfirman dalam QS. An Nur: 55
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang
yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia
sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia
telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa…”
Adapun khalifah
berarti pengganti Nabi Muhammad SAW sebagai kepala negara dan pimpinan agama.
Jadi ia menggantikan Nabi sebagai kepala pemerintahan dan pimpinan agama tetapi
tidak menggantikan Muhammad SAW sebagai nabi karena posisi kenabian tidak dapat
diganti oleh siapapun.
c.
Sejarah Tumbuh dan Berkembangnya Khilafah
Sejarah timbulnya istilah khilafah
dan institusi khilafah bermula sejak terpilihnya Abu Bakar as-Shidiq (573-634)
sebagai pemimpin umat Islam menggantikan Nabi SAW sehari setelah Nabi SAW
wafat. Kemudian berturut-turut terpilih Umar bin khatab(581-644), Usman bin
Affan (576-656) dan Ali bin Abi Thalib (603-661). Keempat khalifah tersebut
disebut al-khulafaur rasyidin yaitu khalifah-khalifah yang terpercaya dan
mendapat petunjuk.
Pengangkatan 4
kekhalifahan tersebut, menjadi dasar terbentuknya model pemerintahan khilafah
dalam sejarah Islam, yakni:
1)
Dinasti
Umayyah di Damascus (41-133H/661-750 M):14 khalifah
2)
Dinasti
Abbasiyah di Baqdad (132-656H/750-1258M): 37 khalifah
3)
Dinasti
Umayyah di Spanyol (139-423H/756-1031 M):18 khilafah
4)
Dinasti
Fatimiyah di Mesir(297-567H/909-1171M):14 khilafah
5)
Dinasti
Turki Usmani(kerajaan Ottoman) di Istanbul(1300-1922):39 khilafah
6)
Kerajaan
Safawi di Persia(1501-1786M):18 syah/raja
7)
Kerajaan
Mogul di India (1526-1858M):15 raja dan
8)
Dinasti-dinasti
kecil lainnya di Timur dan Barat.
Dinasti-dinasti di atas memakai gelar khilafah dan syah, tetapi
berbeda pelaksanannya dengan khulafa ar
rasyidin. Jika khulafa ar-rasyidin dipilih secara musyawarah, maka dinasti-dinasti
tersebut menerapkan tradisi pengangkatan raja secara turun temurun. Model
pemerintahan khilafah berakhir di Turki sejak Mustafa Kemal Ataturk (1881-1938)
beliau menghapuskannya pada tanggal 3 maret 1924. Umat Islam pernah berusaha
menghidupkan kembali khilafah melalui muktamar khilafah di Cairo (1926) dan
Kongres Khilafah di Mekkah (1928). Di India pun pernah timbul gerakan khilafah.
Oganisasi-organisasi Islam di Indonesia pun pernah membentuk komite khilafah
(1926) yang berpusat di Surabaya untuk tujuan yang sama.
d.
Tujuan
Khilafah
Khilafah secara umummempunyai tujuan untuk
memelihara agama Islam dan mengatur terselenggaranya urusan umat manusia agar
tercapai kesejahteraan dunia dan akhirat sesuai dengan ajaran Allah SWT. Namun
demikian, di antara tujuan khilafah secara spesifik adalah:
1)
Melanjutkan kepemimpinan agama Islam setelah wafatnya
Rasulullah SAW.
2)
Untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin yang
dilengkapi aparat-aparat pemerintahan.
3)
Untuk menjaga
stabilitas negara dan kehormatan agama.
4)
Untuk
membentuk suatu masyarakat yang hidupnya makmur, sejahtera dan berkeadilan,
serta mendapat ampunan dari Allah SWT.
e.
Dasar-dasar Khalifah
1) Dasar
menegakkan kalimat Tauhid; Khilafah yang dibentuk oleh Rasulullah SAW, memiliki
prinsip penegakan kalimat Allah SWT, serta memudahkan penyebaran Islam kepada
seluruh umat manusia. Dalam dasar negara kita terdapat sila Ketuhanan Yang Maha
Esa. Q.S. Al-Baqarah(2): 163
163.
Dan Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan Dia yang Maha
Pemurah lagi Maha Penyayang.
2) Dasar
ukhuwah Islamiyah atau prinsip persaudaraan dan persatuan. Khilafah
dimaksudkan menggalang persatuan dan
persaudaraan dalam Islam. Q.S. All 'Imran(3): 103.
103. Dan
berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu
bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu
(masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu
menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara;
3) Dasar
adanya persamaan derajat sesama umat Islam sebagai landasan dibentuknya
khilafah. Prinsip ini sesuai dengan ajaran Islam yang menegaskan bahwa setiap
umat manusia mempunyai derajat sama, yang membedakannya hanyalah ketakwaan
semata. Q.S. Al-Hujurat(49): 13
13. Hai manusia,
Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan
dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling
kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu disisi
Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha
mengetahui lagi Maha Mengenal.
4)
Dasar musyawarah untuk mufakat atau kedaulatan rakyat. Q.S.Asy-Syura(42):
38
Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi)
seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan
musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami
berikan kepada mereka.
5) Dasar keadilan sosial
dan kesejahteraan bagi seluruh umat, khususnya umat manusia yang berada di
bawah naungan khilafah yang bersangkutan. Atas dasar prinsip ini, khilafah
harus menegakkan persamaan hak bagi segenap warganya. Q.S. An-Nahl(16): 90
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku
adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang
dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran
kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.
f. Hikmah Khilafah
Adanya
upaya pengendalian dan pemenuhan aspirasi rakyat yang beragama dapat dipadukan
dan diakomodasikan sehingga meskipun pada dasarnya manusia itu mempunyai
karakter yang berbeda, akan tetapi atas nama negara mereka dapat dipersatukan
untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan dengan menghargai perbedaan-perbedaan
yang ada.
2. Khalifah
a. Pengertian Khalifah
Khalifah
ialah orang-orang yang melanjutkan tugas-tugas Nabi Muhammad SAW., sebagai
Kepala Negara dan pemimpin umat Islam, setelah beliau wafat. Namun tidak
berarti menggantikan kedudukan nabi, sebab setelah Nabi Muhammad SAW, tidak ada
lagi nabi yang diutus oleh Allah SWT.
Dalam
pandangan politik Sunni, Khalifah yang menggantikan posisi nabi Muhammad SAW,
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan gelar Khulafa al
Rasyidun (pemimpin-pemimpin yang bijaksana) adalah; Abu Bakar Shidiq, Umar
bin Khatab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.
Jabatan
khalifah berikutnya dipangku oleh para pemuka dari Bani Umayyah seperti
khalifah Mu'awiyah bin Abi Sofyan, Umar bin Abdul Aziz dan lain-lain. Pada masa
Abbasiyah diantaranya dipegang oleh Harun Al Rasyid dan lain-lain. Adapun
pimpinan negara sesudahnya tidak dinamakan dengan khalifah tetapi bisa juga
disebut Amir, Sultan atau dengan nama yang secara umum berarti kepala negara.
b. Syarat-syarat Khalifah
Untuk
menjadi khalifah, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Beragama
Islam.
2) Memiliki
ilmu pengetahuan yang cukup luas.
3) Mampu
melakukan pengawasan terhadap aparatur pemerintahan dalam pelaksanaan hukum,
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
4) Adil
dalam arti luas, yang mampu melaksanakan seluruh kewajiban dan menjauhi seluruh
larangan serta dapat memelihara kehormatan dirinya.
5) Anggota
badan dan panca inderanya tidak cacat.
6) Dipilih
oleh Ahlul Halli wal Aqdi
Di dalam al-Qur’an
dijelaskan dalam Q.s. al-Baqarah (2)ayat 247
247. Nabi mereka mengatakan kepada mereka: "Sesungguhnya Allah telah
mengangkat Thalut menjadi rajamu." mereka menjawab: "Bagaimana Thalut
memerintah Kami, Padahal Kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan
daripadanya, sedang diapun tidak diberi kekayaan yang cukup banyak?" Nabi
(mereka) berkata: "Sesungguhnya Allah telah memilih rajamu dan
menganugerahinya ilmu yang Luas dan tubuh yang perkasa." Allah
memberikan pemerintahan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah Maha Luas
pemberian-Nya lagi Maha mengetahui.
c. Cara Pengangkatan Khalifah
Berdasarkan
sejarah, pengangkatan khalifah dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1)
Dipilih
langsung oleh umat Islam, seperti pada saat pemilihan khalifah pertama,yakni
khalifah Abu Bakar Shidiq di balai sidang Bani Sa'idah.
2)
Diusulkan oleh
khalifah yang sedang menjabat, misalnya pengangkatan khalifah kedua, yakni
khalifah Umar bin Khatab yang diusulkan oleh Abu Bakar Shidiq.
3)
Dipilih
melalui perwakilan (Ahlul Halli Wai 'aqdi), misalnya pemilihan khalifah
Usman bin Affan.
4)
Dipilih oleh
perwakilan sebagian besar umat Islam, misalnya Ali bin Abi Thalib.
Keempat
sifat pemilihan dan pengangkatan khalifah itu, menunjukkan bahwa Islam
mengutamakan aspirasi dan kehendak rakyat.
Di
Indonesia sifat pengangkatan pemimpin dilakukan dalam 2 bentuk yaitu:
1) Pemilihan
tidak langsung; yakni pemilihan melalui perwakilan Ahlul Halli Wal'aqdi (DPR/MPR)
yang berhak menentukan dan memutuskan segala hal yang menyangkut kehidupan umat
Islam.
2) Pemilihan
secara langsung; yakni suatu pemilihan yang dilakukan langsung oleh segenap
rakyatnya. Setiap warga negara dan warga masyarakat berhak memilih langsung dan
memberikan dukungannya sesuai dengan kehendak hati nuraninya.
d. Ba’iat
Bai'at
artinya
sumpah setia yang dilakukan oleh seseorang untuk menyatakan kepercayaannya. Bai'at
dilakukan oleh kaum muslimin di dalam suatu majlis. Setelah terpilih
menjadi khalifah, bai'at harus dijalankan. Artinya, khalifah harus diambil
sumpahnya dengan menyebut nama Allah dan rasul-Nya sebagai saksi. Selanjutnya,
khalifah terpilih harus menyampaikan pidato perdananya seperti yang dilakukan
khalifah Abu Bakar Shidiq setelah beliau dibai'at. Di dalam pidatonya Abu Bakar
mengatakan:
"Wahai
saudara-saudara, saya telah diangkat untuk mengendalikan urusanmu, padahal aku
bukanlah yang terbaik di antara kamu. Jika aku menjalankan tugasku dengan baik,
ikutilah aku, tetapi jika aku berbuat salah hendaklah saudara-saudara betulkan.
Orang yang saudara-saudara pandang kuat, aku pandang lemah, sehingga aku dapat
mengambil hak daripadanya, sedangkan orang yang saudara-saudara anggap lemah,
aku pandang kuat, sehingga aku dapat memberikan hak kepadanya. Hendaklah
saudara-saudara taat kepadaku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya,
tetapi bila aku tidak menaati Allah dan Rasul-Nya saudara-saudara tidak perlu
taat kepadaku".
Setelah
pidato perdananya, barulah khalifah mulai menjalankan tugasnya sebagai pemimpin
agama dan pemimpin bangsa dan negara, serta menjadi kewajiban umat Islam
menaati segala perintah khalifah, selama khalifah itu menjalankan
perintah-perintah Allah SWTdan Rasul-Nya.
e. Hak Rakyat
Islam
melindungi menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak dasar yang dimiliki oleh
setiap individu, baik yang menyangkut kebutuhan immaterial maupun material dan
hak yang menyangkut keselamatan dan kesehatan jasmani, harta benda maupun
kehormatannya. Siapa saja yang memberi hak-hak hidupan seorang saja dinilai
seakan-akan telah melakukan perbaikan hidup seluruh umat manusia, demikianlah
makna dari QS.Al Maidah(5); 32. Bahkan Islam melarang untuk melakukan prasangka buruk
QS. Al Hujurat(49); 12
32. Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum)
bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan
karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan
dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan
Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia
telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan Sesungguhnya telah datang
kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang
jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu. Sungguh-sungguh melampaui
batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (QS. Al Maidah(5); 32)
Hai orang-orang yang beriman,
jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari
purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah
menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan
daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.
dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha
Penyayang.
Di
antara hak-hak rakyat ialah:
1)
Hak kemerdekaan pribadinya.
2)
Hak kemerdekaan bertempat tinggal.
3)
Hak kemerdekaan memiliki harta benda.
4)
Hak
kemerdekaan berpikir dan berpendapat.
5)
Hak
kemerdekaan beragama.
6)
Hak
kemerdekaan belajar.
7)
Hak hidup dan
jaminan keamanan.
f. Kewajiban Rakyat
Setelah
rakyat memilih dan mengambil sumpah khalifah, maka rakyat mempunyai kewajiban,
di antaranya sebagai berikut:
1) Patuh
dan taat kepada perintah khalifah, sepanjang khalifah tersebut berpegang teguh
kepada hukum- hukum Allah SWT. dan Rasul-Nya, QS. An-Nisa(4): 59.
59. Hai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu,
Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu
benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih
utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
2) Mencintai
tanah air dan mempertahankannya dari ancaman dan gangguan musuh, dengan segala
kekuatan dan potensi yang ada, QS. Al-Baqarah(2): 193.
Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada
fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika
mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali
terhadap orang-orang yang zalim.
3) Memelihara
persatuan dan kesatuan, QS. Ali 'Imran(3): 103.
103.
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu
bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu
(masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu
menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu
telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya.
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat
petunjuk.
3.Majelis Syura dalam Islam
Majlis
Syura menurut
bahasa artinya tempat musyawarah, sedangkan menurut istilah ialah
lembaga permusyawaratan rakyat. Atau dengan pengertian lembaga permusyawaratan
atau badan yang ditugasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat melalui
musyawarah. Dengan demikian majlis syura ialah suatu badan negara yang
bertugas memusyawarahkan kepentingan rakyat. Di negara kita dikenal dengan DPR atau MPR.
Pada
mula berdirinya, yakni pada zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin,
musyawarah dilakukan di mesjid atau di tempat yang mereka kehendaki untuk
bermusyawarah, tidak dalam bangunan tertentu, lembaga tertentu, dan tata tertib
tertentu pula. Berbeda dengan zaman sekarang, manusia semakin banyak jumlahnya,
memiliki keinginan politik yang beragam, sehingga memerlukan suatu lembaga
resmi, tempat yang resmi dan tata tertib musyawarah atau sidang.
a. Pengertian Ahlul Halli Wal 'Aqdi
Ahlul Halli Wal'aqdi ialah anggota Majlis Syura
sebagai wakil-wakil rakyat. Ahlul Halli Wal'aqdi di negara kita adalah
para anggota DPR/MPR dan DPRD Tk.I dan II. Para ulama diantaranya Imam
Fahruddin Ar Razi menyatakan bahwa anggota Ahlul Halli Wal'aqdi adalah
para alim ulama dan kaum cendikiawan yang dipilih langsung oleh mereka. Dengan
demikian, Ahlul Halli Wal'aqdi harus mencakup dua aspek penting, yaitu:
mereka harus terdiri dari para ilmuwan dan alim ulama, mereka semua harus
mendapat kepercayaan dari rakyat, artinya kepemimpinannya harus berasaskan
demokrasi.
b. Syarat-syarat menjadi Anggota Majlis Syura
Para anggota Majlis Syura
ialah orang-orang yang mempunyai jabatan dan kedudukan penting di dalam negara.
Oleh sebab itu, untuk dapat diangkat menjadi anggota Majlis Syura haruslah
orang-orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
1) Beriman dan bertakwa kepada Allah SWT
2)
Dipilih langsung oleh rakyat, sesuai dengan prinsip
demokrasi
3)
Berkepribadian luhur
(adil, jujur, dan bertanggung jawab)
4)
Memiliki ilmu pengetahuan yang memadai sesuai dengan
keahliannya
5)
Ikhlas, dinamis, dan kreatif
6)
Berani dan teguh
pendirian
7)
Peka dan penuh
perhatian terhadap kepentingan rakyat, tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras,
golongan, dan sebagainya.
c.
Hak dan Kewajiban Majlis Syura
Majlis Syura, sebagaimana layaknya lembaga
perwakilan rakyat memiliki hak dan kewajiban, di antaranya sebagai berikut;
1)
Mengangkat dan memberhentikan khalifah
(kepala negara).
2) Berperan sebagai
penghubung antara rakyat dengan khalifah, yaitu mengadakan rapat atau
musyawarah dengan khalifah tentang berbagai hal yang berkenaan dengan
kepentingan rakyat
3) Membuat undang-undang
bersama khalifah untuk memantapkan pelaksanaan hukum Allah
4)
Menetapkan
anggaran belanja negara
5)
Merumuskan
gagasan demi cepatnya pencapaian tujuan negara
6)
Selalu
hadir dalam setiap persidangan majlis Syura.
d. Syarat Pengangkatan Pemimpin oleh majlis Syura
Dalam Islam menjadi pemimpin dan dipimpin adalah amanah yang harus dipertanggung jawabkan di akherat
kelak. Membangun pemerintahan yang baik, bukan hanya peran penguasa, akan
tetapi rakyat juga ikut menentukan arah pemerintahan tersebut. Karena bagaimana
mungkin suatu pemerintahan bisa berjalan dengan baik jika pemimpinnya taat membangun sistem dan
rakyatnya melawan sistem yang dibangun. Islam melarang kita untuk taat kepada
pemerintahan/pemimpin dan sistem yang memerintahkan kepada maksiat, akan tetapi tetap mengakui
eksistensi pemerintahannya.
Ada 5 syarat yang harus
dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat untuk menghadirkan kepemimpinan
yang sukses dan pemerintahan yang baik (good governance), berdasar QS.
An Nisa’ (4) : 58 yaitu:
1)
Pemberian jabatan (amanah) kepada
orang terbaik (ahlinya)
Memilih seorang pemimpin atau pemangku jabatan haruslah
orang-orang yang profesional. Jika memilih seseorang disebabkan
karena adanya hubungan kekerabatan, hubungan saudara, kesamaan mazhab, politis
seperti bagi-bagi “kue kekuasaan”,
sogokan materi, hubungan kesukuan dan lain sebagainya padahal ada orang
yang lebih profesional dari mereka, maka hal tersebut merupakan bentuk
pengkhianatan terhadap Allah, Rasulnya dan orang-orang beriman.
2)Membangun
hukum yang adil
Berlaku adil merupakan perintah Allah, keadilan
mencakup semua aspek kehidupan baik sosial, politik, budaya, ekonomi dan
sebagainya. Keadilan harus ditegakkan di dalam setiap aspek kehidupan, dari
mulai penegakan hukum baik pidana maupun perdata, pembagian harta seperti
ghanimah, zakat, fa’i dan harta-harta negara lainnya yang harus di salurkan
dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu Allah SWT memberikan balasan yang cukup
besar bagi pemimpin yang adil, Abu Hurairah r.a meriwayatkan bahwa Nabi SAW
bersabda ada tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan dari Allah di hari
kiamat nanti dimana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya dan salah satu
golongan dari ketujuh golongan itu adalah pemimpin yang adil.
3)Dukungan dan kepercayaan dari
masyarakat(legitimasi)
Menciptakan kepemimpinan yang sukses bukan hanya tugas
para penguasa, masyarakat pun ikut berperan aktif dalam mewujudkan hal
tersebut. Islam sangat menyadari seorang pemimpin tidak akan mampu melakukan
apapun tanpa adanya dukungan dari masyarakatnya. Oleh karena itu
dalam Islam masyarakat harus memberikan ketaatan dan kepercayaannya kepada
pemerintah sehingga menghadirkan pemerintahan yang legitimate. Karakter
kepemimpinan dalam Islam adalah kepemimpinan yang representatif. Mandat
kepemimpinan dalam Islam tidak ditentukan oleh Tuhan namun dipilih oleh umat.
Kedaulatan memang milik Tuhan namun sumber otoritas kekuasaan adalah milik umat
Islam. Selama seorang pemimpin tidak memerintahkan maksiat kepada Allah SWT
maka masyarakat wajib taat dan percaya terhadap pemimpinnya meskipun dia
seorang pemimpin yang dzalim. Akan tetapi nampaknya hal tersebut seakan-akan
hampir mustahil terjadi di era demokrasi seperti sekarang ini dimana masyarakat
memiliki peran yang begitu kuat untuk melakukan kontrol terhadap pemerintahan (social control).
4)Ketaatan
tidak boleh dalam kemaksiatan
Sering terjadi polemik ditengah-tengah masyarakat kita,
apakah masih ada kewajiban untuk mematuhi pemimpin yang mendurhakai Allah atau
tidak. Pemimpin yang dipilih secara langsung dan ditetapkan berdasarkan
Undang-undang dipandang dapat memenuhi syarat kepemimpinan untuk melaksanakan
amanat rakyat. Apabila pemimpin tidak mengindahkan nasihat dan peringatan serta
tetap melakukan kemaksiatan dan kemungkaran, maka tidak boleh menyetujui
perbuatannya dengan tetap mengakui eksistensi pemerintahannya.
5)Konstitusi
yang berlandaskan al-Qur’an dan as-sunah
Salah satu cara untuk menghadirkan kepemimpinan yang
sukses dan baik menurut alQur’an adalah “jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah
ia kepada Allah (al Quran) dan Rasul (sunnahnya),” artinya al-Qur’an dan
sunnah harus menjadi rujukan dalam setiap penyelesaian masalah yang terjadi
didalam negara.
Syaikhul Islam Ibnu Thaimiyyah mengatakan tugas utama
negara ada dua,Pertama, menegakkan syariat, dan kedua,
menciptakan sarana untuk menggapai tujuan tersebut. Negara harus menjadi sarana
yang baik bagi makhluk Allah SWT untuk
melaksanakan perintah dan menjauhi larangannya dimuka bumi. Ada beberapa alasan
penting yang membuat negara dan pemerintahan memiliki kedudukan yang penting
dalam Islam berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Yaitu:
a)Al-Qur’an
memiliki seperangkat hukum yang pelaksanannya membutuhkan institusi negara dan
pemerintahan.
b) Al-Quran
meletakkan landasan yang kokoh baik dalam aspek akidah, syariah, dan akhlak
yang berfungsi sebagai bingkai dan menjadi jalan hidup kaum muslimin. Pelaksanaan
dan pengawasan ketiga prinsip tersebut tidak pelak membutuhkan intervensi dan
peran negara.
c) Adanya
ucapan dan perbuatan nabi yang dipandang sebagai bentuk pelaksanaan tugas-tugas
negara dan pemerintahan. Nabi mengangkat gubernur, hakim, panglima perang,
mengirim pasukan, menarik zakat dan pajak (fiskal), mengatur pembelanjaan dan
keuangan negara (moneter), menegakkan hudud, mengirim duta, dan melakukan
perjanjian dengan negara lain.
Selain itu, hal ikhwal kepemimpinan (imarah) telah menjadi bagian
kajian dan pembahasan para ahli fikih di dalam kitab-kitab mereka sepanjang sejarah.
Fakta tesebut menunjukkan bahwa negara tidak dapat dipisahkan dari agama karena
agama merupakan fitrah negara oleh karena itu nilai-nilai dan tujuan agama
(Islam) harus terimplementasi dalam setiap kebijakan negara termasuk penerapan
konstitusi.
e. Hikmah adanya Majlis Syura
1)
Melaksanakan perintah Allah dan mencontoh
perbuatan Rasulullah tentang musyawarah untuk menyelesaikan persoalan hidup dan
kehidupan umat Islam.
2)
Melahirkan
tanggungjawab bersama terhadap keputusan yang ditetapkan karena keputusan tersebut
ditetapkan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih sesuai dengan kemampuan dan
tanggungjawabnya.
3)
Melahirkan
keputusan dan ketetapan yang baik dan bijaksana karena keputusan tersebut
ditetapkan oleh banyak pihak.
4)
Menghindari perselisihan antar
golongan yang dapat
mengakibatkan kehancuran dan kerugian negara.
5)
Memilih pimpinan yang terbaik dan disetujui
semua pihak karena itu kualitasnya akan lebih dapat
dipertanggungjawabkan.
6)
Mengurangi bahkan
menghilangkan keluh kesah
yang mengakibatkan penyelewengan
sebagai akibat dari keputusan yang tidak atau kurang representatif.
7)
Menjalin
hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhannya danhubungan sesama umat
manusia, khususnya umat Islam.
8)
Menciptakan
persatuan dan kesatuan karena hasil musyawarah biasanyamerupakan jalan tengah
yang memiliki daya tarik semua pihak.
Jadihasilnya dapat mengikat semua pihak.
9)
Mewujudkan
keadilan karena hasil musyawarah telah disetujuioleh semua pihak maka hasilnya
bersifat adil untuk semua pihak.
10)
Menciptakan
kerukunan dan ketahanan umat sehingga dapat menangkalberbagai
rongrongan dan ancaman terhadap negara dan pemerintah.
Soal Evaluasi
Berilah tanda silang (x) huruf a, b, c, d, atau e pada jawaban yang benar!
1.
Nama berikut termasuk dalam kelompok khulafaurrasyidin, kecuali.....
a. Abu Bakar ash-siddiq d. Utsman bin affan
b. Abu Dzar al-Giffari e. Ali bin
Abi Thalib
c. Umar bin al-Khatab
2.
Hukum Sumpah setia kepada khulafatul mukmin adalah.....
a. Fardu ’ain d.
makruh
b. Fardu kifayah e.
Sunah
c. Mubah
3.
Bersumpah atas nama Allah untuk setia dan patuh kepada
khalifah selama dalam ketaatan kepada Allah adalah maksud dari.....
a. Khilafah d.
Ahlul halli
b. Khalifah e.
Baiat
c. Imamah
4.
Menurut Ibnu Khaldun, khilafah yang murni hanya terjadi
pada masa....
a. Khulafaurrasyidin d.
Nabi Muhammad saw
b. Dinasti Bani Ummayah e.
Kerajaan Turki Usmani
c. Daulah Abbasiyah
5.
Alasan utama penundaan penguburan pada jenazah Nabi
Muhammad saw. Adalah.......
a. Jenazah Nabi tidak perlu dikebumikan
b. Kaum muslimin belum pernah mengurus jenazah
seorang Nabi
c. Adanya selisih pendapat dalam meentukan
pemimpin yang menggantikan Nabi
d. Adanya perang saudara antara Muhajirin dan
Anshar
e. Adanya invasi dari wilayah lain
6.
Siyasah syar’iyyah
dalam bahasa indonesia dikenal denga nama....islam
a. Negara d.
Presiden
b. Pemerintahan e.
Politik
c. strategi
7.
Berikut initujuan yang tidak benar disyariatkannya
khilafah adalah....
a. memelihara dan menjaga agama islam
b. memelihara keamanan dan ketahanan agama dan
negara
c. menciptakan kesejahteraan umum bagi seluruh
makhluk
d. memaksakan ideologi islam pada seluruh
warganya baik muslim maupun non muslim
e. menegakkakeadilan dalam kehidupan umat manusia
8.
Masalah pedirian khilafah merupakan suatu masalah yang
bersifat khilafiyah di kalangan ulama. Adapun maksud dengan masalah khilafiyah
adalah......
a. pendapat yang sedikit pendukungnya
b. masalah yang sudah diputuskan
c. masalah yang masih diperselisihkan
d. masalah kenegaraa atau kebangsaan
e. perbedaan pendapat yang menimbulkan permusuhan
Hukum mendirikan suatu khilafah islam menurut imam
al-Mawardi adalah....
a. makruh d.
Fardu ’ain
b. sunah e.
Mubah
c. fardu kifayah
10.
Dibawah ini definisi kata siyasah secara bahasa yang
tidak benar adalah......
a. Memerintah
b. Mengatur
c. Mengarahkan kuda
d. mengadministrasi
e. mencatat
Komentar
Posting Komentar