BAB I PEMERINTAHAN ISLAM




BAB I
PEMERINTAHAN ISLAM


KOMPETENSI INTI
1. Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya.
2. Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai), santun, responsif dan pro -aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian d ari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3.  Memahami ,menerapkan, menganalisis pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan.
4. Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.



KOMPETENSI DASAR:
1.1  Menghayati  konsep khilafah dalam Islam
2.1  Memiliki perilaku jujur, disiplin, dan tanggungjawab  sebagai implementasi dari materi khilafah
3.1 Menelaah ketentuan Islam tentang pemerintahan (khilafah)
4.1 Menyajikan contoh cara pengangkatan khalifah




 


x









Tujuan Pembelajaran:
Setelah mengamati menanya,mengekeploras, mengasosiasi, mengkomunikasi, peserta didik dapat merumuskan arti khilafah dengan tepat,tujuan khilafah, memberi contoh penerapan 5 dasar khilafah, menjelaskan hikmah khilafah.

A.  MATERI PEMBELAJARAN
Khilafah adalah bentuk pemerintahan Islam yang telah dicontohkan pada masa Nabi Muhamad SAW dan dilanjutkan oleh para khulafaurrasidin. Penerapan khilafah pada zaman tersebut membawa kejayaan Islam dan penyebarluasan Islam.
Dalam bab ini akan diuraikan tentang khilafah, sejarah timbulnya khilafah, dasar khilafah, tujuan khilafah dan cara pemilihan khalifah. Ketika pemerintahan sudah terbentuk maka diperlukan lembaga yang berperan untuk menjalankan pemerintahan, yaitu Majlis syuro dan ahlul Halli wal Aqdi.
1.    Siyasah Syar’iyah
a.    Siyasah syariyah
Secara syara(ketentuan Allah dan Rasul-Nya).Pembahasan siyasah syariyah menyangkut permasalahan kekuasaan,fungsi dan tugas penguasa dalam pemerintahan Islam, serta hubungannya dengan pemerintahan rakyat.
Menurut Abdul Wahab khalaf seorang ahli fikih mengemukakan pendapatnya: wewenang penguasa dalam mengatur kepentingan umum dalam Negara Islam sehingga terjamin kemaslahatan. Dalam siyasah syariyah, pihak penguasa berhak untuk mengatur segala persoalan Negara Islam sejalan dengan prinsip pokok yang ada dalam agama. Sedangkan menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyah bahwa wewenang ditangan penguasa, asalkan tidak bertentangan dengan prinsip umum syariat Islam. Dengan demikian siyasah syariyah mengandung 4 unsur: (1) kebijakan, hukum atau aturan (2) dibuat oleh penguasa (3) diwujudkan untuk kemaslahatan bersama dan (4) tidak bertentangan dengan prinsip umum syariat Islam.
Diantara unsur siyasah syariyah itu ada penguasa yang menjalankan roda pemerintahan. Dalam bahasan siyasah syariyah dikenal tiga lembaga kekuasaan:
1)   As-Sultah at-Tasyriiyyah (pembuat Undang-undang),
2)   As-Sultah at-Tanfidziyah yang bertugas menjalankan pemerintahan ekskutif dan
3)   As-Sultah al-Qada’iyah (kekuasaan kehakiman/yudikatif).
Tiga lembaga dalam siyasah syariyah ini, di Indonesia disebut trias politika. Yaitu lembaga kekuasaan ekskutif yakni presiden, lembaga kekuasaan legislative yaitu MPR/DPR, dan  lembaga yudikatif yakni MA.

b.   PengertianKhilafah
Khilafah menurut bahasa ialah Pengganti, Duta, atau wakil, kepemimpinan, dan pemerintahan. Sedangkan menurut istilah, khilafah ialah penggantian kepemimpinan terhadap diri Rasulullah SAW, dalam menjaga dan memelihara agama serta mengatur urusan dunia.
Menurut istilah khilafah berarti struktur pemerintah yang pelaksanaannya diatur berdasarkan syariat Islam Khilafah juga dapat disebut dengan Imamah 'Uzma atau Imarah 'Uzma. Pemegang kekuasaan khilafah disebut Khalifah, pemegang kekuasaan Imamah disebut Imam, dan pemegang kekuasaan Imarah disebut Amir.
Dengan demikian khilafah adalah suatu lembaga kekuasaan yang menjalankan tugas-tugas Rasulullah SAW dalam memelihara, mengurus, mengembangkan, dan menjaga agama serta mengatur urusan duniawi umat Islam. Allah berfirman dalam QS. An Nur: 55
 “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh- sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa…”
Adapun khalifah berarti pengganti Nabi Muhammad SAW sebagai kepala negara dan pimpinan agama. Jadi ia menggantikan Nabi sebagai kepala pemerintahan dan pimpinan agama tetapi tidak menggantikan Muhammad SAW sebagai nabi karena posisi kenabian tidak dapat diganti oleh siapapun.

c.    Sejarah Tumbuh dan Berkembangnya Khilafah
Sejarah timbulnya istilah khilafah dan institusi khilafah bermula sejak terpilihnya Abu Bakar as-Shidiq (573-634) sebagai pemimpin umat Islam menggantikan Nabi SAW sehari setelah Nabi SAW wafat. Kemudian berturut-turut terpilih Umar bin khatab(581-644), Usman bin Affan (576-656) dan Ali bin Abi Thalib (603-661). Keempat khalifah tersebut disebut al-khulafaur rasyidin yaitu khalifah-khalifah yang terpercaya dan mendapat petunjuk.
Pengangkatan 4 kekhalifahan tersebut, menjadi dasar terbentuknya model pemerintahan khilafah dalam sejarah Islam, yakni:
1)   Dinasti Umayyah di Damascus (41-133H/661-750 M):14 khalifah
2)   Dinasti Abbasiyah di Baqdad (132-656H/750-1258M): 37 khalifah
3)   Dinasti Umayyah di Spanyol (139-423H/756-1031 M):18 khilafah
4)   Dinasti Fatimiyah di Mesir(297-567H/909-1171M):14 khilafah
5)   Dinasti Turki Usmani(kerajaan Ottoman) di Istanbul(1300-1922):39 khilafah
6)   Kerajaan Safawi di Persia(1501-1786M):18 syah/raja
7)   Kerajaan Mogul di India (1526-1858M):15 raja dan
8)   Dinasti-dinasti kecil lainnya di Timur dan Barat.
Dinasti-dinasti di atas memakai gelar khilafah dan syah, tetapi berbeda pelaksanannya  dengan khulafa ar rasyidin. Jika khulafa ar-rasyidin dipilih secara musyawarah, maka dinasti-dinasti tersebut menerapkan tradisi pengangkatan raja secara turun temurun. Model pemerintahan khilafah berakhir di Turki sejak Mustafa Kemal Ataturk (1881-1938) beliau menghapuskannya pada tanggal 3 maret 1924. Umat Islam pernah berusaha menghidupkan kembali khilafah melalui muktamar khilafah di Cairo (1926) dan Kongres Khilafah di Mekkah (1928). Di India pun pernah timbul gerakan khilafah. Oganisasi-organisasi Islam di Indonesia pun pernah membentuk komite khilafah (1926) yang berpusat di Surabaya untuk tujuan yang sama.

d.   Tujuan Khilafah
Khilafah secara umummempunyai tujuan untuk memelihara agama Islam dan mengatur terselenggaranya urusan umat manusia agar tercapai kesejahteraan dunia dan akhirat sesuai dengan ajaran Allah SWT. Namun demikian, di antara tujuan khilafah secara spesifik adalah:
1)   Melanjutkan kepemimpinan agama Islam setelah wafatnya Rasulullah SAW.
2)   Untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin yang dilengkapi aparat-aparat pemerintahan.
3)   Untuk menjaga stabilitas negara dan kehormatan agama.
4)   Untuk membentuk suatu masyarakat yang hidupnya makmur, sejahtera dan berkeadilan, serta mendapat ampunan dari Allah SWT.

e.    Dasar-dasar Khalifah
1)   Dasar menegakkan kalimat Tauhid; Khilafah yang dibentuk oleh Rasulullah SAW, memiliki prinsip penegakan kalimat Allah SWT, serta memudahkan penyebaran Islam kepada seluruh umat manusia. Dalam dasar negara kita terdapat sila Ketuhanan Yang Maha Esa.  Q.S. Al-Baqarah(2): 163
163. Dan Tuhanmu adalah Tuhan yang Maha Esa; tidak ada Tuhan melainkan Dia yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

2)   Dasar ukhuwah Islamiyah atau prinsip persaudaraan dan persatuan. Khilafah dimaksudkan  menggalang persatuan dan persaudaraan dalam Islam. Q.S. All 'Imran(3): 103.
103. Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara;
3)   Dasar adanya persamaan derajat sesama umat Islam sebagai landasan dibentuknya khilafah. Prinsip ini sesuai dengan ajaran Islam yang menegaskan bahwa setiap umat manusia mempunyai derajat sama, yang membedakannya hanyalah ketakwaan semata. Q.S. Al-Hujurat(49): 13
13. Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

4)   Dasar musyawarah untuk mufakat atau kedaulatan rakyat. Q.S.Asy-Syura(42): 38
Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.
5)   Dasar keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh umat, khususnya umat manusia yang berada di bawah naungan khilafah yang bersangkutan. Atas dasar prinsip ini, khilafah harus menegakkan persamaan hak bagi segenap warganya. Q.S. An-Nahl(16): 90
 Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.

f.     Hikmah Khilafah
Adanya upaya pengendalian dan pemenuhan aspirasi rakyat yang beragama dapat dipadukan dan diakomodasikan sehingga meskipun pada dasarnya manusia itu mempunyai karakter yang berbeda, akan tetapi atas nama negara mereka dapat dipersatukan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan dengan menghargai perbedaan-perbedaan yang ada.

2.    Khalifah
a.    Pengertian Khalifah
Khalifah ialah orang-orang yang melanjutkan tugas-tugas Nabi Muhammad SAW., sebagai Kepala Negara dan pemimpin umat Islam, setelah beliau wafat. Namun tidak berarti menggantikan kedudukan nabi, sebab setelah Nabi Muhammad SAW, tidak ada lagi nabi yang diutus oleh Allah SWT.
Dalam pandangan politik Sunni, Khalifah yang menggantikan posisi nabi Muhammad SAW, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan gelar Khulafa al Rasyidun (pemimpin-pemimpin yang bijaksana) adalah; Abu Bakar Shidiq, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.
Jabatan khalifah berikutnya dipangku oleh para pemuka dari Bani Umayyah seperti khalifah Mu'awiyah bin Abi Sofyan, Umar bin Abdul Aziz dan lain-lain. Pada masa Abbasiyah diantaranya dipegang oleh Harun Al Rasyid dan lain-lain. Adapun pimpinan negara sesudahnya tidak dinamakan dengan khalifah tetapi bisa juga disebut Amir, Sultan atau dengan nama yang secara umum berarti  kepala negara.
b.   Syarat-syarat Khalifah
Untuk menjadi khalifah, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)   Beragama Islam.
2)   Memiliki ilmu pengetahuan yang cukup luas.
3)   Mampu melakukan pengawasan terhadap aparatur pemerintahan dalam pelaksanaan hukum, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
4)   Adil dalam arti luas, yang mampu melaksanakan seluruh kewajiban dan menjauhi seluruh larangan serta dapat memelihara kehormatan dirinya.
5)   Anggota badan dan panca inderanya tidak cacat.
6)   Dipilih oleh Ahlul Halli wal Aqdi
Di dalam al-Qur’an dijelaskan dalam Q.s. al-Baqarah (2)ayat 247
247. Nabi mereka mengatakan kepada mereka: "Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi rajamu." mereka menjawab: "Bagaimana Thalut memerintah Kami, Padahal Kami lebih berhak mengendalikan pemerintahan daripadanya, sedang diapun tidak diberi kekayaan yang cukup banyak?" Nabi (mereka) berkata: "Sesungguhnya Allah telah memilih rajamu dan menganugerahinya ilmu yang Luas dan tubuh yang perkasa." Allah memberikan pemerintahan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah Maha Luas pemberian-Nya lagi Maha mengetahui.

c.    Cara Pengangkatan Khalifah
Berdasarkan sejarah, pengangkatan khalifah dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1)   Dipilih langsung oleh umat Islam, seperti pada saat pemilihan khalifah pertama,yakni khalifah Abu Bakar Shidiq di balai sidang Bani Sa'idah.
2)   Diusulkan oleh khalifah yang sedang menjabat, misalnya pengangkatan khalifah kedua, yakni khalifah Umar bin Khatab yang diusulkan oleh Abu Bakar Shidiq.
3)   Dipilih melalui perwakilan (Ahlul Halli Wai 'aqdi), misalnya pemilihan khalifah Usman bin Affan.
4)   Dipilih oleh perwakilan sebagian besar umat Islam, misalnya Ali bin Abi Thalib.
Keempat sifat pemilihan dan pengangkatan khalifah itu, menunjukkan bahwa Islam mengutamakan aspirasi dan kehendak rakyat.
Di Indonesia sifat pengangkatan pemimpin dilakukan dalam 2 bentuk yaitu:
1)   Pemilihan tidak langsung; yakni pemilihan melalui perwakilan Ahlul Halli Wal'aqdi (DPR/MPR) yang berhak menentukan dan memutuskan segala hal yang menyangkut kehidupan umat Islam.
2)   Pemilihan secara langsung; yakni suatu pemilihan yang dilakukan langsung oleh segenap rakyatnya. Setiap warga negara dan warga masyarakat berhak memilih langsung dan memberikan dukungannya sesuai dengan kehendak hati nuraninya.

d.   Ba’iat
Bai'at artinya sumpah setia yang dilakukan oleh seseorang untuk menyatakan kepercayaannya. Bai'at dilakukan oleh kaum muslimin di dalam suatu majlis. Setelah terpilih menjadi khalifah, bai'at harus dijalankan. Artinya, khalifah harus diambil sumpahnya dengan menyebut nama Allah dan rasul-Nya sebagai saksi. Selanjutnya, khalifah terpilih harus menyampaikan pidato perdananya seperti yang dilakukan khalifah Abu Bakar Shidiq setelah beliau dibai'at. Di dalam pidatonya Abu Bakar mengatakan:
"Wahai saudara-saudara, saya telah diangkat untuk mengendalikan urusanmu, padahal aku bukanlah yang terbaik di antara kamu. Jika aku menjalankan tugasku dengan baik, ikutilah aku, tetapi jika aku berbuat salah hendaklah saudara-saudara betulkan. Orang yang saudara-saudara pandang kuat, aku pandang lemah, sehingga aku dapat mengambil hak daripadanya, sedangkan orang yang saudara-saudara anggap lemah, aku pandang kuat, sehingga aku dapat memberikan hak kepadanya. Hendaklah saudara-saudara taat kepadaku selama aku taat kepada Allah dan Rasul-Nya, tetapi bila aku tidak menaati Allah dan Rasul-Nya saudara-saudara tidak perlu taat kepadaku".
Setelah pidato perdananya, barulah khalifah mulai menjalankan tugasnya sebagai pemimpin agama dan pemimpin bangsa dan negara, serta menjadi kewajiban umat Islam menaati segala perintah khalifah, selama khalifah itu menjalankan perintah-perintah Allah SWTdan Rasul-Nya.

e.    Hak Rakyat
Islam melindungi menghormati dan menjunjung tinggi hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu, baik yang menyangkut kebutuhan immaterial maupun material dan hak yang menyangkut keselamatan dan kesehatan jasmani, harta benda maupun kehormatannya. Siapa saja yang memberi hak-hak hidupan seorang saja dinilai seakan-akan telah melakukan perbaikan hidup seluruh umat manusia, demikianlah makna dari QS.Al Maidah(5); 32. Bahkan Islam melarang untuk melakukan prasangka buruk QS. Al Hujurat(49); 12
32. Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu. Sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi. (QS. Al Maidah(5); 32)
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.
Di antara hak-hak rakyat ialah:
1)        Hak kemerdekaan pribadinya.
2)        Hak kemerdekaan bertempat tinggal.
3)        Hak kemerdekaan memiliki harta benda.
4)        Hak kemerdekaan berpikir dan berpendapat.
5)        Hak kemerdekaan beragama.
6)        Hak kemerdekaan belajar.
7)        Hak hidup dan jaminan keamanan.

f.     Kewajiban Rakyat
Setelah rakyat memilih dan mengambil sumpah khalifah, maka rakyat mempunyai kewajiban, di antaranya sebagai berikut:
1)   Patuh dan taat kepada perintah khalifah, sepanjang khalifah tersebut berpegang teguh kepada hukum- hukum Allah SWT. dan Rasul-Nya, QS. An-Nisa(4): 59.
59. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
2)   Mencintai tanah air dan mempertahankannya dari ancaman dan gangguan musuh, dengan segala kekuatan dan potensi yang ada, QS. Al-Baqarah(2): 193.
 Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.
3)   Memelihara persatuan dan kesatuan, QS. Ali 'Imran(3): 103.
103. Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, Maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.




3.Majelis Syura dalam Islam
Majlis Syura menurut bahasa artinya tempat musyawarah, sedangkan menurut istilah ialah lembaga permusyawaratan rakyat. Atau dengan pengertian lembaga permusyawaratan atau badan yang ditugasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat melalui musyawarah. Dengan demikian majlis syura ialah suatu badan negara yang bertugas memusyawarahkan kepentingan rakyat. Di negara kita dikenal  dengan DPR atau MPR.
Pada mula berdirinya, yakni pada zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin, musyawarah dilakukan di mesjid atau di tempat yang mereka kehendaki untuk bermusyawarah, tidak dalam bangunan tertentu, lembaga tertentu, dan tata tertib tertentu pula. Berbeda dengan zaman sekarang, manusia semakin banyak jumlahnya, memiliki keinginan politik yang beragam, sehingga memerlukan suatu lembaga resmi, tempat yang resmi dan tata tertib musyawarah atau sidang.

a.    Pengertian Ahlul Halli Wal 'Aqdi
Ahlul Halli Wal'aqdi ialah anggota Majlis Syura sebagai wakil-wakil rakyat. Ahlul Halli Wal'aqdi di negara kita adalah para anggota DPR/MPR dan DPRD Tk.I dan II. Para ulama diantaranya Imam Fahruddin Ar Razi menyatakan bahwa anggota Ahlul Halli Wal'aqdi adalah para alim ulama dan kaum cendikiawan yang dipilih langsung oleh mereka. Dengan demikian, Ahlul Halli Wal'aqdi harus mencakup dua aspek penting, yaitu: mereka harus terdiri dari para ilmuwan dan alim ulama, mereka semua harus mendapat kepercayaan dari rakyat, artinya kepemimpinannya harus berasaskan demokrasi.

b.   Syarat-syarat menjadi Anggota Majlis Syura
Para anggota Majlis Syura ialah orang-orang yang mempunyai jabatan dan kedudukan penting di dalam negara. Oleh sebab itu, untuk dapat diangkat menjadi anggota Majlis Syura haruslah orang-orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
1)   Beriman dan bertakwa kepada Allah SWT
2)   Dipilih langsung oleh rakyat, sesuai dengan prinsip demokrasi
3)   Berkepribadian luhur (adil, jujur, dan bertanggung jawab)
4)   Memiliki ilmu pengetahuan yang memadai sesuai dengan keahliannya
5)   Ikhlas, dinamis, dan kreatif
6)   Berani dan teguh pendirian
7)   Peka dan penuh perhatian terhadap kepentingan rakyat, tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan, dan sebagainya.

c.    Hak dan Kewajiban Majlis Syura
Majlis Syura, sebagaimana layaknya lembaga perwakilan rakyat memiliki hak dan kewajiban, di antaranya sebagai berikut;
1)   Mengangkat dan memberhentikan khalifah (kepala negara).
2)   Berperan sebagai penghubung antara rakyat dengan khalifah, yaitu mengadakan rapat atau musyawarah dengan khalifah tentang berbagai hal yang berkenaan dengan kepentingan rakyat
3)   Membuat undang-undang bersama khalifah untuk memantapkan pelaksanaan hukum Allah
4)   Menetapkan anggaran belanja negara
5)   Merumuskan gagasan demi cepatnya pencapaian tujuan negara
6)   Selalu hadir dalam setiap persidangan majlis Syura.

d.   Syarat Pengangkatan Pemimpin oleh majlis Syura
Dalam Islam menjadi pemimpin dan dipimpin adalah amanah yang  harus dipertanggung jawabkan di akherat kelak. Membangun pemerintahan yang baik, bukan hanya peran penguasa, akan tetapi rakyat juga ikut menentukan arah pemerintahan tersebut. Karena bagaimana mungkin suatu pemerintahan bisa berjalan dengan baik jika   pemimpinnya taat membangun sistem dan rakyatnya melawan sistem yang dibangun. Islam melarang kita untuk taat kepada pemerintahan/pemimpin dan sistem yang memerintahkan kepada maksiat, akan tetapi tetap mengakui eksistensi pemerintahannya.
Ada 5 syarat yang harus dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat untuk menghadirkan kepemimpinan yang sukses dan pemerintahan yang baik (good governance), berdasar QS. An Nisa’ (4) : 58 yaitu:

1)   Pemberian jabatan (amanah) kepada orang terbaik (ahlinya)
Memilih seorang pemimpin atau pemangku jabatan haruslah
orang-orang yang profesional. Jika memilih seseorang disebabkan karena adanya hubungan kekerabatan, hubungan saudara, kesamaan mazhab, politis seperti bagi-bagi “kue kekuasaan”,  sogokan materi, hubungan kesukuan dan lain sebagainya padahal ada orang yang lebih profesional dari mereka, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Allah, Rasulnya dan orang-orang beriman.

2)Membangun hukum yang adil
Berlaku adil merupakan perintah Allah, keadilan mencakup semua aspek kehidupan baik sosial, politik, budaya, ekonomi dan sebagainya. Keadilan harus ditegakkan di dalam setiap aspek kehidupan, dari mulai penegakan hukum baik pidana maupun perdata, pembagian harta seperti ghanimah, zakat, fa’i dan harta-harta negara lainnya yang harus di salurkan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu Allah SWT memberikan balasan yang cukup besar bagi pemimpin yang adil, Abu Hurairah r.a meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda ada tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan dari Allah di hari kiamat nanti dimana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya dan salah satu golongan dari ketujuh golongan itu adalah pemimpin yang adil.


3)Dukungan dan kepercayaan dari masyarakat(legitimasi)
Menciptakan kepemimpinan yang sukses bukan hanya tugas para penguasa, masyarakat pun ikut berperan aktif dalam mewujudkan hal tersebut. Islam sangat menyadari seorang pemimpin tidak akan mampu melakukan apapun tanpa adanya dukungan dari masyarakatnya.  Oleh karena itu dalam Islam masyarakat harus memberikan ketaatan dan kepercayaannya kepada pemerintah sehingga menghadirkan pemerintahan yang legitimate. Karakter kepemimpinan dalam Islam adalah kepemimpinan yang representatif. Mandat kepemimpinan dalam Islam tidak ditentukan oleh Tuhan namun dipilih oleh umat. Kedaulatan memang milik Tuhan namun sumber otoritas kekuasaan adalah milik umat Islam. Selama seorang pemimpin tidak memerintahkan maksiat kepada Allah SWT maka masyarakat wajib taat dan percaya terhadap pemimpinnya meskipun dia seorang pemimpin yang dzalim. Akan tetapi nampaknya hal tersebut seakan-akan hampir mustahil terjadi di era demokrasi seperti sekarang ini dimana masyarakat memiliki peran yang begitu kuat untuk melakukan kontrol terhadap  pemerintahan (social control).

4)Ketaatan tidak boleh dalam kemaksiatan
Sering terjadi polemik ditengah-tengah masyarakat kita, apakah masih ada kewajiban untuk mematuhi pemimpin yang mendurhakai Allah atau tidak. Pemimpin yang dipilih secara langsung dan ditetapkan berdasarkan Undang-undang dipandang dapat memenuhi syarat kepemimpinan untuk melaksanakan amanat rakyat. Apabila pemimpin tidak mengindahkan nasihat dan peringatan serta tetap melakukan kemaksiatan dan kemungkaran, maka tidak boleh menyetujui perbuatannya dengan tetap mengakui eksistensi pemerintahannya.

5)Konstitusi yang berlandaskan al-Qur’an dan as-sunah
Salah satu cara untuk menghadirkan kepemimpinan yang sukses dan baik menurut alQur’an adalah “jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (al Quran) dan Rasul (sunnahnya),” artinya al-Qur’an dan sunnah harus menjadi rujukan dalam setiap penyelesaian masalah yang terjadi didalam negara.
Syaikhul Islam Ibnu Thaimiyyah mengatakan tugas utama negara ada dua,Pertama, menegakkan syariat, dan kedua, menciptakan sarana untuk menggapai tujuan tersebut. Negara harus menjadi sarana yang baik bagi  makhluk Allah SWT untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangannya dimuka bumi. Ada beberapa alasan penting yang membuat negara dan pemerintahan memiliki kedudukan yang penting dalam Islam berdasarkan al-Qur’an dan as-Sunnah. Yaitu:
a)Al-Qur’an memiliki seperangkat hukum yang pelaksanannya membutuhkan institusi negara dan pemerintahan.
b)  Al-Quran meletakkan landasan yang kokoh baik dalam aspek akidah, syariah, dan akhlak yang berfungsi sebagai bingkai dan menjadi jalan hidup kaum muslimin. Pelaksanaan dan pengawasan ketiga prinsip tersebut tidak pelak membutuhkan intervensi dan peran negara.
c)   Adanya ucapan dan perbuatan nabi yang dipandang sebagai bentuk pelaksanaan tugas-tugas negara dan pemerintahan. Nabi mengangkat gubernur, hakim, panglima perang, mengirim pasukan, menarik zakat dan pajak (fiskal), mengatur pembelanjaan dan keuangan negara (moneter), menegakkan hudud, mengirim duta, dan melakukan perjanjian dengan negara lain.
Selain itu, hal ikhwal kepemimpinan (imarah) telah menjadi bagian kajian dan pembahasan para ahli fikih di dalam kitab-kitab mereka sepanjang sejarah. Fakta tesebut menunjukkan bahwa negara tidak dapat dipisahkan dari agama karena agama merupakan fitrah negara oleh karena itu nilai-nilai dan tujuan agama (Islam) harus terimplementasi dalam setiap kebijakan negara termasuk penerapan konstitusi.

e.    Hikmah adanya Majlis Syura
1)      Melaksanakan perintah Allah dan mencontoh perbuatan Rasulullah tentang musyawarah untuk menyelesaikan persoalan hidup dan kehidupan umat Islam.
2)   Melahirkan tanggungjawab bersama terhadap keputusan yang ditetapkan karena keputusan tersebut ditetapkan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih sesuai dengan kemampuan dan tanggungjawabnya.
3)   Melahirkan keputusan dan ketetapan yang baik dan bijaksana karena keputusan tersebut ditetapkan oleh banyak pihak.
4)   Menghindari   perselisihan   antar   golongan   yang   dapat   mengakibatkan kehancuran dan kerugian negara.
5)   Memilih  pimpinan yang terbaik dan  disetujui  semua  pihak karena  itu kualitasnya akan lebih dapat dipertanggungjawabkan.
6)   Mengurangi  bahkan  menghilangkan  keluh  kesah  yang  mengakibatkan penyelewengan sebagai akibat dari keputusan yang tidak atau kurang representatif.
7)   Menjalin hubungan yang harmonis antara manusia dengan Tuhannya danhubungan sesama umat manusia, khususnya umat Islam. 
8)   Menciptakan persatuan dan kesatuan karena hasil musyawarah biasanyamerupakan jalan tengah yang  memiliki  daya tarik semua  pihak.  Jadihasilnya dapat mengikat semua pihak.
9)   Mewujudkan keadilan karena hasil musyawarah telah disetujuioleh semua pihak maka hasilnya bersifat adil untuk semua pihak. 
10)     Menciptakan kerukunan dan ketahanan umat sehingga dapat menangkalberbagai rongrongan dan ancaman terhadap negara dan pemerintah.


Soal Evaluasi

Berilah tanda silang (x) huruf a, b, c, d, atau e pada jawaban yang benar!

1.      Nama berikut termasuk dalam kelompok khulafaurrasyidin, kecuali.....
a.       Abu Bakar ash-siddiq                  d. Utsman bin affan
b.      Abu Dzar al-Giffari                     e. Ali bin Abi Thalib
c.       Umar bin al-Khatab
2.      Hukum Sumpah setia kepada khulafatul mukmin adalah.....
a.       Fardu ’ain                                      d. makruh
b.      Fardu kifayah                                e. Sunah
c.       Mubah
3.      Bersumpah atas nama Allah untuk setia dan patuh kepada khalifah selama dalam ketaatan kepada Allah adalah maksud  dari.....
a.       Khilafah                                        d. Ahlul halli
b.      Khalifah                                        e. Baiat
c.       Imamah
4.      Menurut Ibnu Khaldun, khilafah yang murni hanya terjadi pada masa....
a.       Khulafaurrasyidin                         d.  Nabi Muhammad saw
b.      Dinasti Bani Ummayah                 e. Kerajaan Turki Usmani
c.       Daulah Abbasiyah
5.      Alasan utama penundaan penguburan pada jenazah Nabi Muhammad saw. Adalah.......
a.       Jenazah Nabi tidak perlu dikebumikan
b.      Kaum muslimin belum pernah mengurus jenazah seorang Nabi
c.       Adanya selisih pendapat dalam meentukan pemimpin yang menggantikan Nabi
d.      Adanya perang saudara antara Muhajirin dan Anshar
e.       Adanya invasi dari wilayah lain
6.      Siyasah syar’iyyah  dalam bahasa indonesia dikenal denga nama....islam
a.       Negara                                           d. Presiden
b.      Pemerintahan                                e. Politik
c.       strategi 
7.      Berikut initujuan yang tidak benar disyariatkannya khilafah adalah....
a.       memelihara dan menjaga agama islam
b.      memelihara keamanan dan ketahanan agama dan negara
c.       menciptakan kesejahteraan umum bagi seluruh makhluk 
d.      memaksakan ideologi islam pada seluruh warganya baik muslim maupun non muslim
e.       menegakkakeadilan dalam kehidupan umat manusia
8.      Masalah pedirian khilafah merupakan suatu masalah yang bersifat khilafiyah di kalangan ulama. Adapun maksud dengan masalah khilafiyah adalah......
a.       pendapat yang sedikit pendukungnya
b.      masalah yang sudah diputuskan
c.       masalah yang masih diperselisihkan
d.      masalah kenegaraa atau kebangsaan
e.       perbedaan pendapat yang menimbulkan permusuhan


Hukum mendirikan suatu khilafah islam menurut imam al-Mawardi adalah....
a.       makruh                                                      d. Fardu ’ain
b.      sunah                                                         e. Mubah
c.       fardu kifayah
10.  Dibawah ini definisi kata siyasah secara bahasa yang tidak benar adalah......
a.       Memerintah
b.      Mengatur
c.       Mengarahkan kuda
d.      mengadministrasi 
e.       mencatat




Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAB III SUMBER HUKUM ISLAM YANG DIPERSELISIHKAN

Macam-macam hukum syar'i

Al Hukmusy Syar'i