Kedudukan Al-Qur'an Sebagai Sumber Hukum
Kedudukan Al Qur’an sebagai Sumber Hukum
Kedudukan
Al-Qur'an merupakan satu-satunya sumber yang pertama dan paling utama dalam
hukum-Islam, sebelum sumber-sumber hukum yang lain. Sebab Al Qur'an merupakan
Undang Undang Dasar tertinggi bagi umat Islam, sehingga semua hukum dan sumber
hukum tidak boleh bertentangan dengan Al Qur'an.
Kebanyakan
hukum yang ada dalam Al Qur'an bersifat umum (kulli) tidak membicarakan
soal-soal yang kecil-kecil (juz’i), artinya tidak satu persatunya soal
dibicarakan. Karena itu, Al Qur'an memerlukan penjelasan-penjelasan.
Demikianlah, maka seluruh Hadis dengan bermacam-macam persoalannya merupakan
penjelasan terhadap Al Qur'an. Meskipun dengan serba singkat, Al Qur'an sudah
melengkapi semua persoalan yang berhubungan dengan dunia dan akhirat. Syari'at
Islam telah menjadi sempurna dengan berakhirnya penunman Al Qur'an, sebagaimana
yang difirmankan Allah dalam QS. Al Maidah; 3,
“ …pada hari ini telah Kusempurnakan untuk
kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai
Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan
tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.”
Sebagaimana
kita ketahui, salat, zakat, jihad dan urusan-urusan ibadah lainnya,
hukum-hukurnnya dalam Al Qur'an terlalu umum. Maka yang menjelaskan ialah
hadis. Demikian pula urusan mu'amalat seperti pernikahan, qisas, hudud dan
Iain-lain masih membutuhkan penjelasan.
Menurut
Imam Ghazali, ayat-ayat Al Qur'an yang
berisi tentang hukum ada 500 ayat, dan terbagi
kepada dua macam, yaitu: ayat yang bersifat ijmali (global) dan
ayat yang bersifat tafsili (detil). Ayat-ayat Al Qur'an yang berisi
tentang hukum itu disebut dengan Ayatul Ahkam. Dasar bahwa kedudukan Al Qur'an merupakan satu-satunya
sumber yang pertama dan paling utama dalam hukum islam adalah firman Allah dalam QS. Al Maidah ; 49 (diatas)
2.
Fungsi Al Qur’an
a. Sebagai Pedoman dan Petunjuk Hidup Manusia.
“Al
Quran ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang
meyakini.” (QS. Al Jatsiyah : 20)
b. Sebagai Pembenar Penyempurna Kitab yang
diturunkan sebelum Al Qur’an.
“Dia
menurunkan Al kitab (Al Quran) kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan kitab
yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil. Sebelum (Al
Quran), menjadi petunjuk bagi manusia, dan Dia menurunkan Al
Furqaan.Sesungguhnya orang-orang yang kafir terhadap ayat-ayat Allah akan
memperoleh siksa yang berat; dan Allah Maha Perkasa lagi mempunyai Balasan
(siksa). “(QS. Ali
Imran : 3-4)
c. Sebagai Mu’jizat Nabi Muhammad SAW.
“Sesungguhnya
orang-orang yang mengingkari Al Quran ketika Al Quran itu datang kepada mereka,
(mereka itu pasti akan celaka), dan Sesungguhnya Al Quran itu adalah kitab yang
mulia. Yang tidak datang kepadanya (Al Quran) kebatilan baik dari depan maupun
dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha
Terpuji.” (QS.
Fushshilat : 41-42)
d. Membimbing
manusia ke jalan keselamatan dan kebahagiaan
“... Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya
dari Allah, dan kitab yang menerangkan 16. Dengan kitab Itulah Allah menunjuki
orang-orang yang mengikuti keredhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan
kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada
cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan
yang lurus. (QS. Al Maidah : 15-16)
e. Pelajaran
dan penerang kehidupan,
“…Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran
dan kitab yang memberi penerangan.” (QS. Yasiin : 69)
“…dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan
segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang
yang berserah diri.” (QS An Nahl : 89)
Komentar
Posting Komentar