Kedudukan Al-Qur'an Sebagai Sumber Hukum




  Kedudukan Al Qur’an sebagai Sumber Hukum

              Kedudukan Al-Qur'an merupakan satu-satunya sumber yang pertama dan paling utama dalam hukum-Islam, sebelum sumber-sumber hukum yang lain. Sebab Al Qur'an merupakan Undang Undang Dasar tertinggi bagi umat Islam, sehingga semua hukum dan sumber hukum tidak boleh bertentangan dengan Al Qur'an.
       Kebanyakan hukum yang ada dalam Al Qur'an bersifat umum (kulli) tidak membicarakan soal-soal yang kecil-kecil (juz’i), artinya tidak satu persatunya soal dibicarakan. Karena itu, Al Qur'an memerlukan penjelasan-penjelasan. Demikianlah, maka seluruh Hadis dengan bermacam-macam persoalannya merupakan penjelasan terhadap Al Qur'an. Meskipun dengan serba singkat, Al Qur'an sudah melengkapi semua persoalan yang berhubungan dengan dunia dan akhirat. Syari'at Islam telah menjadi sempurna dengan berakhirnya penunman Al Qur'an, sebagaimana yang difirmankan Allah dalam QS. Al Maidah; 3,

“ …pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Sebagaimana kita ketahui, salat, zakat, jihad dan urusan-urusan ibadah lainnya, hukum-hukurnnya dalam Al Qur'an terlalu umum. Maka yang menjelaskan ialah hadis. Demikian pula urusan mu'amalat seperti pernikahan, qisas, hudud dan Iain-lain masih membutuhkan penjelasan.
Menurut Imam  Ghazali, ayat-ayat Al Qur'an yang berisi tentang hukum ada 500 ayat, dan terbagi  kepada dua macam, yaitu: ayat yang bersifat ijmali (global) dan ayat yang bersifat tafsili (detil). Ayat-ayat Al Qur'an yang berisi tentang hukum itu disebut dengan Ayatul Ahkam. Dasar bahwa  kedudukan Al Qur'an merupakan satu-satunya sumber yang pertama dan paling utama dalam hukum islam adalah firman Allah dalam QS. Al Maidah ; 49 (diatas)

2.   Fungsi Al Qur’an
a.    Sebagai Pedoman dan Petunjuk Hidup Manusia.
“Al Quran ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini.” (QS. Al Jatsiyah : 20)
b.   Sebagai Pembenar Penyempurna Kitab yang diturunkan sebelum Al Qur’an.
“Dia menurunkan Al kitab (Al Quran) kepadamu dengan sebenarnya; membenarkan kitab yang telah diturunkan sebelumnya dan menurunkan Taurat dan Injil. Sebelum (Al Quran), menjadi petunjuk bagi manusia, dan Dia menurunkan Al Furqaan.Sesungguhnya orang-orang yang kafir terhadap ayat-ayat Allah akan memperoleh siksa yang berat; dan Allah Maha Perkasa lagi mempunyai Balasan (siksa). “(QS. Ali Imran : 3-4)
c.    Sebagai Mu’jizat Nabi Muhammad SAW.
“Sesungguhnya orang-orang yang mengingkari Al Quran ketika Al Quran itu datang kepada mereka, (mereka itu pasti akan celaka), dan Sesungguhnya Al Quran itu adalah kitab yang mulia. Yang tidak datang kepadanya (Al Quran) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.” (QS. Fushshilat : 41-42)
d.     Membimbing manusia ke jalan keselamatan dan kebahagiaan
“... Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan kitab yang menerangkan 16. Dengan kitab Itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keredhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus. (QS. Al Maidah : 15-16)
e.    Pelajaran dan penerang kehidupan,

 “…Al Quran itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang memberi penerangan.” (QS. Yasiin : 69)
“…dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS An Nahl : 89)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jihad

Makhab Sahabi